Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2002
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN/ PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/ BADAN USAHA MILIK NEGARA. Pasal 1…
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/ Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan dicabut.
Menteri terkait menetapkan penerusan proyek-proyek yang telah dinilai layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Presiden. Pasal 4…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)