Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 169 Tahun 2000
- Nomor
- 169
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA.
BAB I
Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan Negara serta memperkokoh ketahanan nasional. Dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan tersebut, Perusahaan mempergunakan prinsip-prinsip pengelolaan Perusahaan yang terbaik.
Tugas pokok Perusahaan adalah :
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
BAB II
Organisasi PERTAMINA terdiri dari :
Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur :
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.