Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2009
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
Menetapkan
menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional dengan Keputusan Presiden; Mengingat : … Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL. PERTAMA : Menetapkan hari Rabu, tanggal 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan. KEDUA : … KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Bistok Simbolon
Membuka PDF…
Dasar hukum (1)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang