Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2016
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
- l.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri; bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja darr/ atau kenegaraan Presiden ke Republik Korea dan Federasi Rusia, pada tanggal 15 sampai dengan 21 Mei 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu urituk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama' berlangsungnya kunjungan tersebut; PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERTAMA Menetapkan Mengingat Menimbang KEPUTUSANPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA NOMOR20 TAHUN2016 TENTANG PENUGASANWAKILPRESIDEN MELAKSANAKANTUGAS PRESIDEN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA I.JOKOWIDODO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal .ditetapkan. KEDUA FJRESIDEN r~Er..JUBLIK INDONESIA
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Menteri (Permen)
- 1