DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1990

Nomor
21
Tahun
1990
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN.

Pasal 1

Wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaannya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 2

Penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989

Pasal 3

Tata Cara dan syarat-syarat penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO