Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1990
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PEMEGANG IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN.
Pasal 1
Wewenang penetapan harga jual tenaga listrik yang penyediaannya dilakukan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dilimpahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 2
Penetapan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989
Pasal 3
Tata Cara dan syarat-syarat penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)