Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2015
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Malaysia, pada tanggal 20 sampai dengan 22 November 2015 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA : … KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. M.Rokib
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Menteri (Permen)
- 1
Peraturan Menteri (Permen)