Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2000
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN, DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA.
Membentuk Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Penataan.
Susunan keanggotaan Tim Penataan, terdiri dari:
Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelesaikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan penataan Pegawai Negeri Sipil, kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian dimaksud.
Tugas dan fungsi masing-masing Sub Tim Penataan, sebagai berikut:
Untuk menunjang kelancaran tugas Tim Penataan, Tim Penataan dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Rincian tugas, fungsi, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretriat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penataan.
Masing-masing Ketua Sub Tim Penataan dan Pimpinan Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penataan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang sebelum tanggal 26 Oktober 1999 secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai Negeri Sipil, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip di lingkungan masing-masing untuk membantu tugas Tim Penataan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang