Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1993
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Perikanan dan mengintegrasikan Pendidikan dan Latihan Ahli Usaha Perikanan ke dalam Sekolah Tinggi Perikanan dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
STP mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan keahlian di bidang perikanan. Pasal 3…
Organisasi STP terdiri atas:
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan dan Latihan Ahli Usaha Perikanan (DIKLAT AUP) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DAerah Khusus Ibukota Jakarta, diintegrasikan de dalam STP.
Pelaksanaan Ketentuan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. Pasal 7…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)