Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1980
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf a diatas; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
- 2.Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengesahkan "Cooperation Agreement between Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore and Thailand-Member Countries of the Assosiation of South-East Asian Nations and the European Economic Community" sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah- pemerintah negara anggota ASEAN yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura, dan Thailand dan delegasi Masyarakat Ekonomi … Ekonomi Eropa, yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 7 Maret 1980, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini; KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembara Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 26. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1980 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Dasar hukum (1)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-undang Dasar
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Menteri (Permen)
- 1
Peraturan Menteri (Permen)