DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2012

Nomor
35
Tahun
2012
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menimbang

  1. c.bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud pada huruf a dan huruf b, periu rnenetapkan keanggotaan Indonesia pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/ S) dirnaksud dengan Keputusan Presiden;
  2. b.bahwa perkuatan sistern pengawasan obat dan obat tradisional dapat dilaksanakan dengan kerja sama internasional melalui keanggotaan pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S); Menimbang : a. bahwa dalam rangka tersedianya obat dan obat tradisional yang aman , berkhasiat dan bermutu bagi rnasyarakat serta untuk meningkatkan daya saing rndustri farrnasi dan industri obat tradisional perlu perkuatan sistem pengawasan obat dan obat tradisonal; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA PHARMACEUTICAL INSPECTION COOPERATION SCHEME {PIC/S} , RAPKEMBALI UMENTASI PUU . TAR-IATKABINET KEEMPAT:... Segala biaya yang tirnbul dari keanggotaan Indonesia' sebagaimana dimaksud daIam Diktum PERTAMA, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud daIam Diktum PERTAMAtunduk pada ketentuan konstitusi Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S).

Menetapkan

Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/ S). KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN 'INDONESIA PADA PHARMACEUTICAL INSPECTION COOPERATION SCHEME (PIC/ S). MEMUTUSKAN:

  1. 3.Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 ten tang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional; KETIGA KEDUA PERTAMA Menetapkan i Agus Sumartono, S.H., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya ~~~~'T KABINET RI ejahteraan Rakyat, ~ DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal13 November 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Keputusan Presiden iru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT