Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1979
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1979
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam rangka kelangsungan serta kelancaran pengadaan dan kemantapan harga besi baja bagi pelaksanaan Pembangunan pada umumnya, menugaskan Perusahaan Perseroan PT Krakatau Steel, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut PT Krakatau Steel, untuk bertindak sebagai pusat pengadaan besi baja dalam melaksanakan pengadaan dan distribusi besi baja dan yang senyawa dengan itu serta bahan baku untuk industri besi baja dan lain-lain industri yang membutuhkan bahan-bahan tersebut untuk keperluan diolah didalam negeri.
…
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Koperasi serta Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Agustus 1979. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)