DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1986

Nomor
44
Tahun
1986
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia Nomor 2826/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON ASEAN ENERGY COOPERATION.

Pasal 1

Mengesahkan Agrement on ASEAN Energy Cooperation, yang telah ditandatangani di Manila, Filipina pada tanggal 24 Juni 1986, sebagai hasil perundingan para Menteri Luar Negeri Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO,S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 57