Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1999
- Nomor
- 48
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN KEBIJAKSANAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN LANDREFORM.
Membentuk Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Landreform, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Kehakiman; Wakil Ketua : Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Anggota :
Tim Landreform berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim Landreform mempunyai tugas:
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Landreform, Ketua Tim Landreform dapat membentuk Tim Pelaksana yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Landreform.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Landreform dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kehakiman, Kantor Menteri Negara Agraria dan Badan Pertanahan Nasional.
Tim Landreform menyelesaikan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Tim Landreform.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen