Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1983
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAHPUSAN PENYEDIAAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS.
BAB I
Pejabat Pemerintah yang pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini menjadi pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dapat membeli kendaraan tersebut.
BAB II
Harga penjualan kendaraan perorangan dinas kepada Pejabat Pemerintah ditentukan sebagai berikut :
Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual dengan angsuran kepada pemegangnya menjadi kendaraan milik pribadi terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian pembelian oleh Pejabat Pemerintah yang bersangkutan.
Hasil pendapatan dari penjualan Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli oleh Pejabat Pemerintah disetorkan oleh Instansi-instansi Pemerintah tersebut dalam Pasal 6 kepada Kas Negara.
Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini berlaku juga bagi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha serta Bank-bank Milik Negara.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)