Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 2001
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Penyuluhan Pertanian Bogor diintegrasikan ke dalam STPP Bogor, dan Akademi Penyuluhan Pertanian Malang diintegrasikan ke dalam STPP Malang.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)