Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1995
- Nomor
- 56
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks26PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN.
BAB I
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
BAB IV
Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur:
Anggota MDTK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang