MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 1, LAMPIRAN 5, DAN LAMPIRAN 6, KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1980. Pasal I Mengubah beberapa Pasal dari Lampiran 1, Lampiran 5, dan Lampiran 6, Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, sebagai berikut :
1.Lampiran 1 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974
a.Pada Pasal 3
1.Ditambah satu ketentuan baru menjadi ayat (6) yang berbunyi: "Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah".
2.Ayat-ayat (6), (7), (8), (9), dan ayat (10) lama diubah menjadi ayat-ayat (7), (8), (9),(10), dan ayat (11) baru.
b.Pada …
b.Pada Pasal 5
1.Ayat (2) diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Kantor Pusat Departemen Dalam Negeri";
2.Ayat (3) diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Kepegawaian"
3.Ayat (4) diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Agraria"
4.Ayat (5) diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Wilayah I"
5.Ayat (6) diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Wilayah II"
6.Ayat (7) diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Wilayah III"
7.Ayat (8) diubah sehingga berbunyi : "Inspektur Wilayah IV"
8.Ditambah enam ketentuan baru menjadi ayat (9), (10) , (.11),
(12), (13), dan ayat (14). baru yang berbunyi : “Ayat (9) Inspektur Wilayah V . Ayat (10) Inspektur Wilayah VI. Ayat (11) Inspektur Wilayah VII. Ayat (12) Inspektur Wilayah VIII. Ayat (13) Inspektur Wilayah IX. Ayat (14) Inspektur Wilayah X.”
c.Pada Pasal 7
1.Ayat (2) diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Pembinaan pemerintahan Daerah”.
2.Ayat (3) diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Pembinaan Umum Pemerintahan".
3.Ayat (4) diubah sehingga berbunyi : “Direktorat Pembinaan Pengembangan Perkotaan".
4.Ayat (5) diubah, sehingga berbunyi : "Direktorat Keuangan Daerah"
5.Ayat (6) diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Investasi dan Kekayaan Daerah".
d.Ditambah satu ketentuan baru menjadi Pasal 8 baru yang berbunyi : “Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah terdiri dari :
(1)Sekretariat Direktorat Jenderal.
(2)Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat I
(3)Direktorat Pembinaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
(4)Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah .
e.Pasal 8 …
e.Pasal 8 lama diubah menjadi Pasal 9 baru
1.Ayat (2) diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Pengembangan Desa"
2.Ayat (3) diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Ketahanan Masyarakat Desa"
3.Ayat (4) diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Pembinaan Pembangunan Pedesaan"
4.Ayat (5) diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Pemukiman dan Prasarana Desa"
f.Pasal-pasal 9, 10, 11 dan Pasal 12 lama diubah menjadi Pasal- Pasal 10, 11, 12, 13 baru.
2.Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.
a.Pada Pasal 4
1.Ayat (5) diubah sehingga berbunyi : "Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan"
2.Ayat (7) dihapus.
3.Ayat (8) lama menjadi ayat (7) .
b.Pada Pasal 5
1.Ayat (3) diubah sehingga berbunyi "Inspektur Keuangan"
2.Ditambah dua ketentuan baru menjadi. ayat (4), dan ayat (7) baru yang berbunyi : “ayat (4). Inspektur Perlengkapan. “ayat (7). Inspektur Umum.”
3.Ayat (4) dan (5), lama menjadi ayat (5) dan (6) baru.
c.Pada Pasal 9
1.Ayat (4) diubah sehingga berbunyl : "Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara"
2.Ditambah satu ketentuan baru menjadi ayat (6) baru yang berbunyi : "Direktorat Dana Investasi”.
d.Pada Pasal 12 jis Pasal 11 Lampiran Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 dan Pasal 1 angka 1 huruf d Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1978.
1.Ayat (2), diubah sehingga berbunyi : "Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran"
2.Ditambah satu ketentuan baru menjadi ayat (7) baru yang berbunyi : "Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum".
3.Lampiran …
3.Lampiran 6 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974. Pada Pasal 7,
1.Ayat (2). diubah sehingga berbunyi : "Direktorat Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan".
2.Di tambah satu ketentuan baru menjadi ayat (3), yang berbunyi : "Direktorat Ekspor Hasil Pertanian".
3.Ayat-ayat (3), (4) dan ayat (5) lama menjadi ayat-ayat (4), (5) dan ayat (6) baru. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO