Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 2004
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Gula sebagai barang dalam pengawasan dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Dengan Keputusan Presiden ini, Gula ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan perdagangan Gula diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan yang ada mengenai pengawasan perdagangan Gula dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 69
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.