Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 2002
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN, SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG, SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN GOWA, DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI. Pasal 1…
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Penyuluhan Pertanian Medan diintegrasikan ke dalam STPP Medan, Akademi Penyuluhan Pertanian Yogyakarta dan Akademi Penyuluhan Pertanian Magelang diintegrasikan ke dalam STPP Magelang, Akademi Penyuluhan Pertanian Gowa diintegrasikan ke dalam STPP Gowa, dan Sekolah Pertanian Pembangunan Manokwari diintegrasikan ke dalam STPP Manokwari.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.