Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1986
- Nomor
- 64
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO - HATTA.
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Bandar Udara Penghalang, Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Horizontal-Luar, Permukaan Kerucut, Permukaan Transisi, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986.
BAB II
Untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pembinaan Bandar Udara serta pengembangannya, disediakan tanah dan ruang udara untuk pelayanan keselamatan operasi penerbangan, pelayanan umum. dan fasilitas penunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut maupun untuk semua fasilitas yang menjamin keserasian keseimbangan dengan usaha-usaha lain.
BAB III
Tanah dan ruang udara yang terletak di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno- Hatta yaitu Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di atas Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Kerucut dan Permukaan Transisi dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 harus bebas dari Penghalang.
Peruntukan penggunaan tanah dan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 harus disesuaikan dengan perencanaan Bandar Udara Internasional Jakarta SoekarnoHatta sehingga tidak mengganggu kepentingan keselamatan operasi penerbangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)