Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 2000
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI. PERTAMA : Beberapa proyek yang semula ditangguhkan atau dikaji kembali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, diteruskan pelaksanaannya. KEDUA : Proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang diteruskan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Dengan adanya ketetapan untuk meneruskan pelaksanaan proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, maka ketentuan yang berkaitan dengan proyek-proyek yang bersangkutan dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 beserta Lampirannya, dinyatakan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 64 TAHUN 2000 TANGGAL : 8 MEI 2000 PROYEK-PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG DITERUSKAN No. Nama Proyek Penanggung Jawab
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)