DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 2004

Nomor
77
Tahun
2004
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

Mengingat

  1. 2.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT DEMOKRATIK KOREA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS. Pasal 1…

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Pyongyang, pada tanggal 12 Nopember 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 98