Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 86 Tahun 2002
- Nomor
- 86
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Badan Pengatur.
Badan Pengatur berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
BAB II
Badan Pengatur merupakan lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen.
Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan menetapkan :
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Pengatur mempunyai wewenang :
BAB III
Ketua Komite adalah Kepala Badan Pengatur.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)