Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 2000
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL.
Penetapan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung yang dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri melalui pasar modal dalam negeri.
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, bidang usaha di luar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini terbuka untuk penanaman modal.
Daftar bidang usaha sebagaimana disebutkan Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga) tahun atau apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 118
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)