Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 1993
- Nomor
- 97
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal, Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENANAMAN MODAL.
BAB I
BAB II
Dalam hal pelaksanaan penanaman modal tidak sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau penanam modal tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka kepada penanam modal dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dicabutnya Izin usaha dan/atau fasilitas/keringan fiskal yang telah diberikan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini akan ditetapkan oleh Menteri yang terkait baik secara bersama maupun sendiri-sendiri setelah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan serta Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.