DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 2023

Nomor
18
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Isi peraturan