Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1984
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1984
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 tentang Harga Jual eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi. Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 12 Januari 1984 jam 00.00 W.I.B harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
- a.Avigas Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah);
- b.Avtur Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah);
- c.Bensin Super Rp. 400,- (Empat Ratus Rupiah);
- d.Bensin Premium Rp. 350,- (Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah);
- e.Minyak Tanah Rp. 150,- (Seratus Lima Puluh Rupiah);
- f.Minyak Solar Rp. 220,- (Dua Ratus Dua Puluh Ratus Rupiah);
- g.Minyak Diesel Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah);
- h.Minyak Bakar Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah).
Pasal 2
1 / 2 www.hukumonline.com Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini dengan tertib.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 11 Januari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO 2 / 2
Membuka PDF…