DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1984

Nomor
2
Tahun
1984
Status
Dicabut
Pasal terindeks
4

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 tentang Harga Jual eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi. Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 12 Januari 1984 jam 00.00 W.I.B harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter ditetapkan sebagai berikut:

  1. a.Avigas Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah);
  2. b.Avtur Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah);
  3. c.Bensin Super Rp. 400,- (Empat Ratus Rupiah);
  4. d.Bensin Premium Rp. 350,- (Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah);
  5. e.Minyak Tanah Rp. 150,- (Seratus Lima Puluh Rupiah);
  6. f.Minyak Solar Rp. 220,- (Dua Ratus Dua Puluh Ratus Rupiah);
  7. g.Minyak Diesel Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah);
  8. h.Minyak Bakar Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah).

Pasal 2

1 / 2 www.hukumonline.com Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini dengan tertib.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 11 Januari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO 2 / 2