MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2025. KESATU:... KESATU KEDUA KETIGA TTiEIEtrN BLIK I -3 NDONESIA Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O25 yaitu pada: l) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili; 2l tanggal 2A Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947; 3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah; 4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; 5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus; 6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan 7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidAK hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. KEEMPAT:... I BLIK INDONESIA KEEMPAT Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Djaman