Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1977
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat menjadi Jaksa pada instansi Kejaksaan diberikan tunjangan jabatan jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
…
Jaksa yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai jaksa karena diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1972.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)