Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1971
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN BENIH NASIONAL.
BAB I
Dilingkungan Departemen Pertanian dibentuk Badan Benih Nasional jang berkedudukan dibawah dan bertanggung-djawab kepada Menteri Pertanian.
Badan Benih Nasional berfungsi untuk membantu menteri Pertanian dalam merentjanakan dan merumuskan kebidjaksanaan dibidang pembenihan.
…
Dalam melaksanakan fungsinja Badan Benih Nasional mempunjai tugas- tugas sebagai berikut :
BAB II
Struktur Organisasi Badan Benih Nasional terdiri dari
Segala biaja jang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Badan Benih Nasional dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.
Kelengkapan organisasi, perintjian tugas dan tata-kerdja Badan"Benih Nasional dan hal-hal jang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih landjut oleh Menteri Pertanian.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Mei 1971 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO DJENDERAL TNI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Keputusan Presiden (Keppres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)