Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1972
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa dalam rangka pembinaan kelantjaran dan efisiensi kerdja pada Lembaga Administrasi Negara dipandang perlu untuk menjerahkan kewenangan pengangkatan/pemberhentian Pedjabat-pedjabat termaksud pada a diatas kepada Ketua Lembaga Administrasi Negara ;
- c.bahwa penjerahan kewenangan pengangkatan/pemberhentian termaksud pada b diatas, tidak mengurangi kewenangan pengangkatan/pemberhentian Pegawai Negeri sebagaimana jang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952. Mengingat : 1. Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;
Mengingat
- 2.Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 ;
- 3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1971.
Menetapkan
MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan sebagaimana jang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952, menjerahkan kewenangan pengangkatan/pemberhentian para pedjabat jang memangku djabatan jang lebih rendah dari Deputy Ketua dalam lingkungan Lembaga Administrasi Negara kepada Ketua Lembaga Administrasi Negara. KEDUA : Pengangkatan/pemberhentian termaksud pada diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini wadjib dilaporkan kepada Presiden. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 13 Djanuari 1972. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O DJENDERAL TNI.
Membuka PDF…
Dasar hukum (1)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang