Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1992
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1992
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. PERTAMA: Membentuk Panitia pemeriksaan Untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Pemeriksaan, yang bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat. KEDUA: Keanggotaan panitia pemeriksaan terdiri dari para pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA: Panitia Pemeriksaan mulai melaksanakan tugasnya setelah pengambilan sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, dan mempunyai masa tugas sampai dengan tanggal 30 September 1992. KEEMPAT: Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pemeriksaan dibebankan pada Anggaran Biaya Pemilihan Umum 1992. KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO -------------------------------- CATATAN LAMPIRAN: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1992 TANGGAL 19 AGUSTUS 1992 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ NOMOR│ │ │KEDUDUKAN DALAM URUT │ NAMA │ JABATAN/UNSUR │ PANITIA PEMERIKSAAN ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 │ 2 │ 3 │ 4 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Membuka PDF…