DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1989

Nomor
48
Tahun
1989
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa di Bern, Swiss, pada tanggal 29 Agustus 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan, beserta Protokol-nya, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swis;
  2. c.bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan beserta protokol-nya tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN, BESERTA PROTOKOL-NYA.

Pasal 1

Mengesahkan persetujuan antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan Pajak- pajak atas Penghasilan, beserta Protokol-nya, yang telah ditandatangani di Bern, Swiss, pada tanggal 29 Agustus 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Inggeris dan Perancis sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO