DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1975

Nomor
5
Tahun
1975
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa sebagai hasil sidang tingkat Menteri Keuangan di Jeddah pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 Agustus 1974, maka delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani "Agreement Establishing the Islamic Development Bank" pada tanggal 12 Agustus 1974.
  2. b.bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Agreement sebagaimana tersebut pada huruf a diatas. Mengingat :

Mengingat

  1. 1.Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. 2.Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60 perihal Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain.

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengesahkan "Agreement Establishing the Islamic Development Bank" yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Jeddah pada tanggal 12 Agustus 1974. KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan menempatkannya kedalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD, SUDHARMONO, SH. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Halaman 26-50 Sisa Halaman Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1975 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1975/10