MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pertama : Mengesahkan :
1.Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946,
2.Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947,
3.Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies, 1959, disertai beberapa reservation sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Kedua … www.bphn.go.id Kedua : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG www.bphn.go.id