DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Geospasial Yang Tersedia di jaringan Informasi Geospasial Nasional; Penyampaian koreksi atau masukan terhadap data dan/atau informasi geospasial yang tersedia di jaringan informasi geospasial nasional; penyebarluasan data adn/atau informasi geospasial yang diselenggarakannya melalui jaringan informasi geospasial nasional; verifikasi dan validasi; penutup.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…