Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Geospasial Yang Tersedia di jaringan Informasi Geospasial Nasional; Penyampaian koreksi atau masukan terhadap data dan/atau informasi geospasial yang tersedia di jaringan informasi geospasial nasional; penyebarluasan data adn/atau informasi geospasial yang diselenggarakannya melalui jaringan informasi geospasial nasional; verifikasi dan validasi; penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…