Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan meliputi:
BAB III
PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan:
PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan:
BAB IV
BAB V
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BIG yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian Jabatan Fungsional melaksanakan verifikasi terhadap dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Membuka PDF…