Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 29 Januari 2021 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ttd. MUH ARIS MARFAI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, ditandatangani secara elektronik Ibnu Sofian LAMPIRAN PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN 2020-2024 RENCANA STRATEGIS BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN 2020-2024 Selama periode 2015-2019, BIG mengalami perubahan poin-poin sasaran strategis. Hal ini merupakan respon BIG dalam mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, yang mengatur perpindahan status koordinasi BIG dari sebelumnya dikoordinasikan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Perpindahan status ini mendorong peningkatan peran BIG menjadi semakin strategis dalam proses pembangunan nasional. Hal ini ditandai dengan penetapan Kebijakan Satu Peta (KSP) melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan kemudian penetapan kebijakan Satu Data Indonesia, termasuk data geospasial dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Oleh karena itu, ditetapkan target kegiatan baru yang tidak lagi hanya terfokus pada ketersediaan data dan informasi geospasial, tetapi juga pada proses distribusi data dan informasi geospasial yang melibatkan banyak pihak, integrasi peta tematik, pengembangan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas SDM bidang informasi geospasial. Uraian lebih lengkap tentang evaluasi capaian BIG tahun 2015-2019 dapat dilihat pada Tabel 1.1 berikut. Tabel 1.1. Capaian BIG Periode 2015-2019 No. Kegiatan Utama Satuan Sasaran 2015- 2019 Capaian hingga Tahun 2019 Keterangan 1 Pembangunan jaring kontrol geodesi dan geodinamika titik statiun 200 200 (100%) (Sumber: Laporan Kinerja PJKGG, 2019) 2 Pemeliharaan jaring kontrol geodesi dan geodinamika titik 2.375 2.936 (101%) (Sumber: Laporan Kinerja PJKGG, 2019) 3 Pemutakhiran Sistem Referensi Geospasial Nasional (SRGN) sistem 15 12 (80%) (Sumber: Laporan Kinerja PJKGG, 2019) 4 Pemutakhiran Peta Rupabumi Indonesia NLP 2.160 1.246 (57,7%) Hingga akhir tahun 2018 (Sumber: Bappenas, 2018) 5 Penetapan tanda penataan batas negara- darat pilar 895 [110**] 1.281 (143%) (Sumber: Laporan Kinerja Deputi bidang IGD, 2019) 6 Pemetaan batas negara NLP 12 231 (1925%) (Sumber: Laporan Kinerja Deputi IGD, 2019) 7 Penetapan batas administrasi dokumen 275 68 (24,7%) *Jumlah keseluruhan No. Kegiatan Utama Satuan Sasaran 2015- 2019 Capaian hingga Tahun 2019 Keterangan 43.604 batas wilayah administrasi* batas wilayah yang telah terpetakan (Sumber: BIG, 2019) Target penetapan batas administrasi berkurang karena kegiatan penetapan batas administrasi diprioritaskan untuk penetapan batas desa 8 Adjudikasi pemetaan batas wilayah desa/ kelurahan menuju desa mandiri desa 12.500 34.721 (277 %) Capaian jauh melampaui target karena adanya pemrioritasan kegiatan pemetaan batas desa guna mendukung implementasi dana desa (Sumber: BIG, 2019) 9 Penyediaan peta dasar skala besar 1:5.000 NLP 2.917 [697**] 5.700 (195,4%) (Sumber: BIG 2019) Melampaui target RPJMN 2015- 2019, tetapi baru mencakup 2% dari kebutuhan nasional seluruhnya No. Kegiatan Utama Satuan Sasaran 2015- 2019 Capaian hingga Tahun 2019 Keterangan 10 Penyediaan Peta Lingkungan Pantai NLP 104 70 (67,31%) Hingga akhir tahun 2018 (Sumber: Bappenas, 2018) 11 Penyediaan Peta Lingkungan Laut Nasional NLP 52 34 (65,4%) Hingga akhir tahun 2018 (Sumber: Bappenas, 2018) 12 Peta Rupabumi Indonesia skala besar NLP 1.720 944 (54,91%) Hingga akhir tahun 2018 (Sumber: Bappenas, 2018) 13 Penyediaan data Satelit Citra Tegak km2 760.000 8.593.000 (1.130,7%) Hingga akhir tahun 2018 (Sumber: Bappenas, 2018) 14 Penyediaan data foto udara hasil akuisisi data informasi geospasial unsur rupabumi skala besar km3 42.456,1 672 (1,58%) Hingga akhir tahun 2018 (Sumber: Bappenas, 2018) 15 Pengintegrasian Peta Tematik peta tematik 85 85 (100%) Kegiatan ini menjadi salah satu agenda KSP (Sumber: BIG, 2019) 16 Pembangunan simpul jaringan informasi geospasial simpul jaringan 15 140 (933%) Capaian jauh melampaui target karena simpul jaringan menjadi alat koordinasi percepatan pelaksanaan KSP No. Kegiatan Utama Satuan Sasaran 2015- 2019 Capaian hingga Tahun 2019 Keterangan (Sumber: BIG, 2019) 17 Pembinaan simpul jaringan informasi geospasial simpul jaringan 168 111 (66,07%) Hingga akhir tahun 2018 (Sumber: Bappenas, 2018) 18 Pengembangan kelembagaan informasi geospasial PPIDS 5 [20**] 10 (200%) (Sumber: BIG, 2019) 19 Jumlah SDM tersertifikasi orang 325 1.387 (423,6%) (Sumber: BIG, 2019) **) Target tahun 2019 yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, Bappenas 2018 Terkait pencapaian BIG terhadap sasaran strategis tahun 2015-2019, dapat disampaikan bahwa capaian Rencana Strategis BIG 2015-2019 disusun berdasarkan hal-hal yang telah terlaksana dan tercatat dalam dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BIG, di antaranya LAKIP Tahun 2019. Adapun uraian capaian BIG selama periode 2015- 2019 tersebut dititikberatkan ke dalam 5 (lima) sasaran strategis berikut ini. Sasaran Strategis BIG Pertama: Meningkatnya Kontribusi Informasi Geospasial Sesuai Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Masyarakat Upaya-upaya peningkatan kontribusi BIG merupakan bentuk keterlibatan langsung BIG dalam pemenuhan agenda Prioritas Nasional (PN) yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019, khususnya terkait pemanfaatan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) serta pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG). Kontribusi informasi geospasial tersebut secara umum mengalami peningkatan pada tahun 2018 dibandingkan dengan tahun 2017, demikian halnya dengan tahun 2019 dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2019, BIG berhasil mencapai 106% untuk rata-rata capaian kinerja dalam pemenuhan kebutuhan Prioritas Nasional. Adapun rata-rata capaian tersebut melibatkan BIG untuk berkontribusi dalam pembangunan pada 5 (lima) Prioritas Nasional (PN), yakni: PN 1 – Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar PN 2 – Pengurangan Kesenjangan Antar wilayah melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman PN 3 – Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja melalui Pertanian, Industri, Pariwisata dan Jasa Produktif lainnya PN 4 – Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Air PN 5 – Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Keamanan Siber Dalam mendukung PN 1 - Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar, BIG berkontribusi dalam Program Prioritas (PP) Percepatan Pengurangan Kemiskinan. Adapun kontribusi BIG tersebut terbagi dalam 4 (empat) sasaran, yakni:
a.PP - Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Desa, untuk 4 (empat) sasaran dengan capaian masing-masing 100%, bahkan lebih untuk salah satu sasaran (Batas Wilayah Administrasi Desa yang Terdelineasi) yang berhasil melebihi target, yakni mencapai102%. Untuk mendukung PP tahun 2019 ini, 2019 BIG i) menyediakan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perbatasan yang meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Gorontalo Utara (Gambar 1.2); ii) membuat peta batas wilayah administrasi kabupaten/kota yang terdeliniasi di 57 segmen yang tersebar di 5 (lima) provinsi di luar Jawa; iii) membuat 36.941 peta batas wilayah administrasi desa yang terdeliniasi; serta iv) membuat IGT potensi sumber daya pulau-pulau kecil terluar yaitu Pulau Weh, Pulau Rondo, Pulau Bateeleblah, dan Pulau Sabu; dan
b.PP - Penanggulangan Bencana, untuk 2 (dua) sasaran dengan capaian masing-masing 100%. Dalam PP ini, BIG berkontribusi membangun 20 stasiun pasang surut permanen di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku dan Maluku Utara. BIG juga membuat 40 Peta Rawan Banjir skala menengah dan 2 peta rawan banjir skala besar untuk Kota Bandung dan Kabupaten Cimahi. Gambar 1.2. Sebaran Kegiatan Pembuatan Peta RDTR Tahun Anggaran 2019 [Sumber: BIG, 2019] Pada PN 3 - Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja melalui Pertanian, Industri, Pariwisata dan Jasa Produktif lainnya, BIG mendukung PP Percepatan Peningkatan Ekspor dan Nilai Tambah Industri dengan menyediakan peta dasar skala 1:5.000 yang dipergunakan untuk penyusunan RDTR di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri (KI). Dari 1.282 nomor lembar peta (NLP) yang ditargetkan, BIG mampu menyediakan 1.346 NLP (capaian kinerja 104%) di 5 lokasi yaitu KEK Arun Lhoksumawe, KEK Kualatanjung dan KEK Galangbatang, KEK Teluk Bintuni, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Indeks lokasi pemetaan dapat diamati pada Gambar 1.3. Gambar 1.3. Peta Indeks Lokasi Pemetaan Skala Besar Tahun 2019 [Sumber: BIG, 2019] Sementara pada tahun 2018 BIG melaksanakan hal yang hampir serupa melalui PN 3 (Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan), dimana BIG di antaranya telah membuat peta dasar untuk batimetri dan garis pantai skala 1:5.000 yang digunakan bagi penyusunan RDTR. Selain itu juga disusun model dinamika spasial untuk pembangunan dan pengembangan KEK bidang pariwisata, di antaranya adalah KEK Maloy-Batuta Trans Kalimantan. Selanjutnya dalam rangka mendukung PN 4 - Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Air, pada tahun 2019 BIG berkontribusi dalam penyediaan IGT lahan baku sawah di 18 provinsi (tercapai 100%) melalui PP Peningkatan Produksi, Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan. Kegiatan pemetaan lahan baku sawah ini bertujuan untuk memverifikasi, memperbaiki, dan memperbaharui data spasial luas lahan sawah di masing-masing provinsi. Ketersediaan IGT lahan baku sawah dapat diamati pada Gambar 1.4. Gambar 1.4. Peta Indeks Lokasi IGT Lahan Baku Sawah Tahun 2019 [Sumber: BIG, 2019] Sebelumnya pada tahun 2018, dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis (sebagaimana tertuang dalam PN 7 tahun 2018), khususnya pada peningkatan kedaulatan pangan, BIG telah melakukan kerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen. ATR/BPN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyelenggarakan IGT verifikasi luas sawah baku, hingga dapat dihasilkan antara lain Peta Lahan Baku Sawah. Kegiatan ini kemudian berlanjut pada tahun 2019 sebagaimana disebutkan sebelumnya. Pada tahun 2019 BIG juga berkontribusi pada PN 5 - Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Keamanan Siber, khususnya pada PP Efektivitas Diplomasi. BIG berhasil menyelesaikan 5 (lima) sasaran dengan capaian kinerja masing-masing 100%, berupa kesepakatan teknis batas wilayah laut di 6 wilayah, kesepakatan teknis perundingan batas darat di 3 wilayah, pengukuran dan pemasangan 444 pilar batas negara, pembuatan 19 NLP batas negara, dan survei landas kontinen di 1 wilayah. Sasaran Strategis BIG Kedua: Berkurangnya Informasi Geospasial yang Tumpang Tindih dengan Kementerian/Lembaga Lain Untuk tahun 2019, keberhasilan sasaran strategis ini diukur berdasarkan 2 (dua) indikator kinerja utama (IKU), yakni rasio jumlah tema IGT yang terintegrasi (target 95%) dan rasio IGT terintegrasi yang digunakan dalam proses sinkronisasi Kebijakan Satu Peta (KSP) Nasional (target 20%). Di sisi lain selama periode 2015-2019, BIG mengalami beberapa perubahan sasaran strategis antara tahun 2017 dan 2018. Pada tahun 2017, untuk sasaran strategis yang hampir serupa yakni sasaran strategis ke-3 (Tersedianya Informasi Geospasial Sesuai dengan Roadmap KSP), mengalami perubahan pada tahun 2018 (menjadi “Meningkatnya Informasi Geospasial Sektoral yang Terintegrasi”). Adapun indikator capaian tersebut menjadi persentase informasi geo sektoral yang terintegrasi (dalam KSP skala 1:50.000). Pada tahun 2018, kegiatan percepatan KSP telah menghasilkan kompilasi terhadap 83 tema dari 85 tema sebagaimana telah ditentukan. Percepatan KSP tersebut fokus pada penyelesaian kompilasi dan integrasi di Pulau Jawa, Maluku dan Papua. Tingkat capaian integrasi hingga akhir tahun 2018 untuk wilayah Pulau Kalimantan sebesar 91% (73 dari 80 IGT), Sumatera 95% (80 dari 84 IGT), Sulawei 95% (79 dari 83 IGT), Bali-Nusa Tenggara 91% (72 dari 79 IGT), Jawa 82% (73 dari 79 IGT), Maluku 86% (66 dari 77 IGT) dan Papua 83% (65 dari 78 IGT). Kemudian upaya ini dilanjutkan pada tahun 2019 dengan melakukan kompilasi dan integrasi terhadap 2 (dua) tema lainnya, yaitu IGT Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) dan IGT Batas Administrasi Desa/Kelurahan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap sinkronasi. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.0001, proses sinkronisasi merupakan tanggung jawab Tim Percepatan KSP pada Satuan Tugas (Satgas) - 2 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Pada tahun 2019 rasio jumlah tema IGT yang terintegrasi mencapai 99% (dari target 95%). Di samping itu sebanyak 24 IGT terintegrasi telah berhasil disinkronisasikan atau ketercapaian rasionya sekitar 29% dari target 20% yang ditetapkan. Sasaran Strategis BIG Ketiga: Meningkatnya Kepuasan Pengguna Produk dan Layanan BIG Peningkatan kepuasan pengguna produk dan layanan BIG diukur berdasarkan peningkatan indeks kepuasan dan kesadaran masyarakat (IKM) terhadap produk dan layanan BIG dalam skala likert (1-5). Kepuasan pengguna produk dan layanan BIG didapat dari proses survei menggunakan media kuesioner. Dari 482 responden yang disurvei, nilai IKM tahun 2019 yang diperoleh adalah sebesar 4,18 atau mengalami peningkatan sebesar 0,33 dari tahun 2018 (IKM 2018 adalah 3,85 dengan kategori “Baik”). Hal ini mencerminkan peningkatan kepuasan pengguna terhadap produk dan layanan BIG. Nilai tersebut masuk dalam kategori A pada interval mutu pelayanan sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). BIG juga berkesempatan dianugerahi penghargaan sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan predikat A- atau sangat baik oleh KemenPANRB. 1 dimana peraturan presiden ini berlaku hingga tahun 2019, dan untuk selanjutnya kesatuan data geospasial diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana di dalamnya mencakup pengaturan aspek spasial termasuk konsolidasi satu peta. Sasaran Strategis BIG Keempat: Terwujudnya Informasi Geospasial yang Andal dalam Mendukung Pembangunan Nasional Dalam sasaran strategis ini, BIG mengukur tingkat keandalan dengan menghitung tingkat keandalan informasi geospasial tata ruang. Informasi geospasial tata ruang yang dimaksud meliputi peta RDTR, peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat kabupaten/kota, dan peta Rencana Tata Ruang (RTR) tingkat provinsi. Tingkat keandalan informasi geospasial tata ruang diperoleh dari perbandingan antara jumlah informasi geospasial tata ruang yang sesuai standar dengan target informasi geospasial yang diasistensikan. Pada tahun 2019, target peta yang diasistensikan adalah 600 peta RTR. Sementara itu selama tahun 2019 terdapat 582 peta RTR yang telah sesuai dengan standar. Berdasarkan jumlah peta RTR tersebut maka diperoleh indeks keandalan informasi geospasial sebesar 10, hal ini melebihi dari yang ditargetkan (indeks keandalan informasi geospasial target adalah 9). Namun hasil realisasi tahun 2019 tidak dapat dibandingkan dengan tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya karena indikator dan cara perhitungan yang digunakan berbeda. Selain berdasarkan tingkat keandalan informasi geospasial tata ruang, tingkat keandalan informasi geospasial juga diukur berdasarkan rasio peraturan penyelenggaraan informasi geospasial yang tersedia dan terimplementasikan (dengan target capaian kinerja 85%). Berdasarkan indikator tersebut, seluruh peraturan penyelenggaraan informasi geospasial yang tersedia dapat diimplementasikan dengan baik oleh stakeholder BIG, sehingga untuk indikator ini berhasil dicapai 100% dari target 85%. Di samping indikator capaian atas sasaran-sasaran strategis sebagaimana telah dibahas sebelumnya, pada tahun 2018 BIG juga pernah mengimplementasikan tingkat keandalan informasi geospasial ke dalam indeks penerimaan pengguna (user acceptance) terhadap fasilitas Ina- Geoportal. Indeks user acceptance BIG tahun 2018 adalah 9, dimana nilai tersebut meningkat dari tahun 2017 yang memiliki nilai 7,38. Selain melalui penilaian indeks user acceptence, terwujudnya informasi geospasial yang andal juga didukung dengan adanya pengembangan regulasi. Selama periode 2015-2019, BIG telah menerbitkan beberapa dokumen, di antaranya:
a.Rangkaian dokumen Implementasi Standar Kompetensi kerja Nasional Indoensia (SKKNI) dan Harmonisasi Profesi Bidang Informasi Geospasial (ASEAN);
b.Rangkaian dokumen Akreditasi dan Sertifikasi Bidang Informasi Geospasial;
c.Pengembangan Kelembagaan dan Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang Dibutuhkan (mencakup penguatan kapasitas dan strategi pelaksanaan JIGN); dan
d.Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Informasi Geospasial. Sasaran Strategis BIG Kelima: Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih, Akuntabel, dan Berkinerja Tinggi BIG telah melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Hasil penerapan reformasi birokrasi tersebut senantiasa dinilai dan dievaluasi melalui pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi (indeks RB) Keberhasilan sasaran strategis ini diukur berdasarkan 4 indikator, yaitu (i) nilai reformasi birokrasi BIG, (ii) opini penilaian laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (iii) nilai evaluasi akuntabilitas kinerja, dan (iv) nilai capaian nilai maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) BIG. Pada tahun 2015-2018, BIG telah melakukan berbagai kegiatan dalam upaya mencapai indikator kinerja sebagaimana disebutkan di atas, antara lain pembentukan Agen Perubahan (Agent of Change), deregulasi untuk memangkas peraturan perundang-undangan bidang informasi geospasial yang dianggap menghambat pelayanan, penguatan Whistle Blowing System, dan Zona Integritas. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi BIG pada tahun 2018, BIG mendapatkan nilai indeks RB 68,60. Nilai ini meningkat 2,31% jika dibandingkan tahun 2017. Namun demikian dengan pencapaian tersebut masih dirasa perlu untuk melaksanakan perbaikan organisasi yang mempertimbangkan keterkaitan proses antar unit, evaluasi terhadap manajemen SDM sesuai dengan kompetensi jabatan, serta memastikan penggunaan road map reformasi birokrasi sebagai acuan dan arah perbaikan. Nilai kinerja reformasi birokrasi BIG diperoleh dari indeks RB hasil penilaian Kemen. PANRB terhadap 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi, yaitu: (i) manajemen perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur-birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi; (ii) peraturan perundang- undangan - regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif; (iii) organisasi-yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing); (iv) tata laksana-sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance; (v) SDM aparatur-SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, kapabel, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera; (vi) akuntabilitas- meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; (vii) pengawasan-meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; serta (viii) pelayanan publik-pelayanan prima yang sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target indeks RB BIG tahun 2019 berdasarkan perjanjian kinerja yang telah disepakati adalah sebesar 70, sementara hingga saat penyusunan dokumen ini belum dapat diperoleh hasil penilaian dari KemenPANRB. Akan tetapi berdasarkan Penilaian Mandiri Birokrasi tahun 2019, indeks RB dimaksud berkisar 82,28 (hasil penilaian mandiri tersebut masih dalam proses validasi oleh Kemen. PANRB). Di samping indeks RB, BIG juga mengikuti mekanisme opini penilaian laporan keuangan oleh BPK. Pemeriksaan Laporan Keuangan BIG yang tediri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan tahun 2019 masih dalam proses pemeriksaan oleh BPK. Namun mengacu pada capaian opini atas laporan keuangan BIG tahun 2018, seluruh indikator tercapai 100%, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selanjutnya, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), BIG telah melakukan implementasi atas SAKIP dengan melaksanakan perencanaan strategis, penetapan perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja serta reviu dan evaluasi kinerja. Nilai akuntabilitas kinerja atau SAKIP BIG tahun 2019 masih belum dikeluarkan oleh KemenPANRB, sementara nilai SAKIP berdasarkan hasil penilaian tahun 2018 adalah 64,38 atau setara dengan predikat B. Nilai tersebut menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2017 yaitu dengan nilai SAKIP 63,61. Indikator terakhir yang menunjukkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi adalah nilai maturitas SPIP. Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP BIG dari tahun ke tahun mengalami peningkatan seiring dengan perbaikan kinerja SPIP BIG. Pada tahun 2019 BIG capaian nilai maturitas SPIP BIG telah memenuhi target yang ditetapkan, dimana berdasarkan proses self assessment BIG memperoleh nilai 3,758 dengan kategori level “terdefinisi”. Adanya beberapa perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja, menyebabkan beberapa capaian tidak terlaksana secara kontinu. Di antaranya pada tahun 2018 terdapat sasaran strategis tentang “Meningkatnya Peran Serta Masyarakat dalam Mendukung Penyelenggaraan Informasi Geospasial”. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial maka diperlukan upaya untuk meningkatkan peran serta penyelenggaraan informasi geospasial oleh berbagai pihak. Untuk dapat mengetahui sejauh mana masyarakat, baik para pemangku kepentingan (stakeholder) maupun pengguna (user) telah terlibat dalam penyelenggaraan informasi geospasial, telah dilaksanakan pengukuran indeks tingkat kesadaran para pengguna informasi geospasial. Peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang diukur melalui indeks kesadaran (awareness index) ini, mencakup para pengguna informasi geospasial yang meliputi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/P), perguruan tinggi, dan mitra pembangunan melalui suatu survei. Secara umum, awareness index pada tahun 2018 adalah 6,36 atau mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian awareness index di tahun 2017 dengan nilai 6,4. Penurunan terhadap awareness index tersebut menjadi bahan evaluasi untuk proses penyusunan Rencana Strategis BIG Tahun 2020-2024, yang memberikan indikasi perlu adanya penajaman terkait proses bisnis (business process) yang diadopsi oleh BIG dalam pelaksanaan sosialisasi pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial serta pelibatan partisipasi luas masyarakat. 1.2 Potensi dan Permasalahan Identifikasi potensi dan permasalahan dapat menjadi dasar pertimbangan penentuan langkah strategis BIG ke depan dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang andal. Sesuai Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, BIG melakukan analisis potensi, permasalahan, dan tantangan yang akan dihadapi dengan menganalisis perubahan yang akan terjadi pada lingkungan organisasi baik secara internal maupun eksternal. Potensi dan permasalahan dapat hadir dari dalam organisasi BIG dan dapat pula merupakan tuntutan dari luar berupa perkembangan zaman yang semakin memperlihatkan pentingnya informasi geospasial dalam proses pembangunan nasional. Untuk mempertajam telaah terkait potensi dan permasalahan dalam bidang informasi geospasial, maka dapat disampaikan beberapa aspek lingkungan strategis sebagai bahan untuk analisis situasi sebagai berikut. A. Lingkungan Strategis Nasional A-1: Ketersediaan Informasi Geospasial sebagai Manifestasi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Faktor lingkungan strategis nasional yang dihadapi BIG khususnya dalam bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan nasional yaitu berkaitan dengan kedaulatan wilayah NKRI. Ketersediaan informasi geospasial yang andal dapat menjadi cerminan manifestasi kedaulatan NKRI. Permasalahan pokok terkait dengan hal ini adalah masih terdapatnya batas-batas wilayah NKRI yang belum terpetakan dengan metode kurva tertutup, demikian juga dengan batas administrasi wilayah di berbagai tingkatan mulai tingkat provinsi hingga tingkat desa/kelurahan. Batas wilayah NKRI yang belum terpetakan secara akurat dapat menjadi pemicu konflik antar negara, demikian halnya dengan batas administrasi wilayah, yang sebagai contoh pada beberapa waktu lalu sempat memicu konflik antar wilayah di tingkat desa. Dalam proses pemetaan batas wilayah NKRI, metode kurva tertutup belum maksimal diimplementasikan karena beberapa hal berikut:
a.Belum terselesaikannya pemetaan batas negara darat dan laut, provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan secara kartometrik;
b.Belum terselesaikannya penetapan tanda batas dan dokumen kesepakatan batas negara darat dan laut, provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan; dan
c.Belum terselesaikannya perundingan penetapan batas negara darat dan laut di beberapa wilayah. Tabel 1.2. Ketersediaan Peta Dasar Skala Besar dan Menengah Jenis Peta Dasar Skala Peta Cakupan Nasional (NLP) d) Tersedia (NLP) Belum T ersedia (NLP) Tersedia (%) Belum Tersedia (%) RBI 1:1.000 - - - - - 1:5.000 b) 379.012 4.110 377.433 1,2 98,90 1:10.000 c) 91.547 1.074 90.473 1,17 98,83 LPI 1:10.000 a) 300 e) 20 280 6,67 93,33 1:25.000 a) 2536 e) 152 2384 5,99 94,01 1:50.000 a) 1050 e) 554 496 52,76 47,24 LLN 1:50.000 a) 248 e) 15 233 6,05 93,95 Keterangan: a) Data per 2018; b) Data per 2017; c) Data per 2016; d) Nomor Lembar Peta; e)Jumlah Total Rencana Untuk dapat memanifestasikan batas wilayah NKRI, tantangan yang harus dihadapi oleh BIG adalah menyediakan data dan informasi geospasial dasar, yakni jaring kontrol geodesi (JKG) dan peta dasar. Khusus terkait peta dasar yang terdiri atas Peta Rupabumi Indonesia (RBI), Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI), dan Peta Lingkungan Laut Nasional (LLN), secara lebih rinci dapat disampaikan bahwa ketersediaan peta dasar di Indonesia masih belum mencukupi terutama pada skala besar untuk RBI, serta skala menengah untuk peta dasar LPI dan LLN (Tabel 1.2). Di sisi lain, penyelenggaraan IGD yang akurat dan berkualitas hingga saat ini dinilai masih kurang optimal. Akuisi data geospasial belum dilakukan secara berkala dan belum mencakup seluruh wilayah Indonesia terutama pada skala besar. Kurang optimalnya penyelenggaraan informasi geospasial-khususnya IGD, bukan hanya terjadi di sektor akuisisi data, akan tetapi juga terjadi di sektor pengolahan data. Pengolahan data dan informasi geospasial juga belum dilakukan secara berkala, terutama pada peta dasar skala besar dan menengah. Hal ini merupakan pemicu bagi BIG untuk melakukan percepatan penyediaan peta dasar skala besar dan menengah untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode 2020-2024. Gambar 1.5. Jaring Kontrol Geodesi (JKG) Indonesia [Sumber: BIG, 2018] Terkait JKG, sejauh ini BIG telah melakukan pembangunan JKG dimaksud (Gambar 1.5), akan tetapi jumlahnya belum mencukupi dan distribusinya masih secara dominan tersebar di Pulau Jawa. A-2: Kesenjangan Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Informasi Geospasial. Kesenjangan merupakan salah satu isu strategis pembangunan nasional, yang tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi namun juga dengan aspek-aspek lainnya seperti aspek penguasaan dan pemanfaatan teknologi, SDM, serta pemerataan akses dan pelayanan. Penyelenggaraan informasi geospasial dalam hal ini dimaksudkan sejak tahap penyusunan informasi geospasial hingga penyebarluasannya agar pada tingkatan selanjutnya informasi geospasial dimaksud dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Secara garis besar, kesenjangan penyelenggaraan dan pemanfaatan informasi geospasial mencakup:
a.Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan informasi geospasial; dimana kesenjangan pada penyelenggaraan informasi geospasial menjadi semakin kritis pada periode 2020-2024 mengingat bahwa hingga tahun 2017 baru sekitar 21% dari seluruh kebutuhan informasi geospasial yang bisa dipenuhi oleh BIG dan sejumlah instansi (Bappenas, 2017). Hal ini menunjukkan belum terpenuhinya kebutuhan informasi geospasial baik untuk matra darat maupun laut sesuai masing- masing skala kebutuhan;
b.Kesenjangan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan informasi geospasial; masih terbatasnya penyebarluasan dan pemanfaatan informasi geospasial khususnya di tingkat daerah perlu memperoleh perhatian dan penanganan yang lebih akseleratif, mengingat sebagian besar kendala dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional berada di level tapak (daerah); dan
c.Kesenjangan antar-wilayah dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan informasi geospasial. Isu kesenjangan antar- wilayah salah satunya ditandai dengan pemanfaatan ruang yang belum sesuai dan sinkron dengan rencana tata ruang. Hal ini antara lain diindikasikan dengan terbatasnya ketersediaan RDTR yang berkualitas terutama dikarenakan belum tersedianya peta dasar skala 1: 5.000 dan masih adanya tumpang tindih perizinan pemanfaatan ruang akibat lemahnya integrasi informasi geospasial. Kesenjangan antar-wilayah juga terjadi pada upaya pengembangan infrastruktur informasi geospasial nasional 2 , yang masih dominan/terpusat di Pulau Jawa dan belum merata ke semua wilayah. 2 yang mencakup kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia (SDM). Dengan adanya kesenjangan ketersediaan informasi geospasial serta begitu banyak dan beragamnya masalah penyelenggaraan informasi geospasial khususnya di level tapak (daerah), sudah seharusnya pemerintah mempertimbangkan pengembangan/ peningkatan/penguatan kapasitas dan kelembagaan yang lebih fokus dan bersifat khusus (dedicated) untuk penyelenggaraan informasi geospasial di daerah. Terbangunnya kapasitas kelembagaan yang memadai tersebut diharapkan mampu menjembatani peran BIG di tingkat daerah (minimal level provinsi), yang didedikasikan antara lain dalam hal fasilitasi dan pembinaan, serta menjadi clearing house dalam penyelenggaraan informasi geospasial di daerah. Di sisi lain, sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 17.000 pulau dan masyarakat lebih dari 225 juta jiwa, Indonesia akan membutuhkan stasiun/titik kontrol referensi yang memadai dalam suatu Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI)3. Sebagai contoh sebagaimana telah disampaikan dalam ilustrasi JKG (Gambar 1.5) sebelumnya, BIG telah melaksanakan pembangunan sejumlah JKG namun jumlahnya belum mencukupi dan distribusinya masih secara dominan tersebar di Pulau Jawa. Upaya-upaya untuk mengatasi keterbatasan jumlah JKG (khususnya jaring control horizontal nasional/JKHN) di Indonesia sudah dilakukan dengan cara melakukan pembangunan Continuously Operating Reference Station (CORS), dimana sistem CORS dapat digunakan untuk menjangkau dan meliputi beberapa daerah pada jarak tertentu serta menjawab tantangan pemetaan secara real time. Namun demikian jumlah InaCORS 4 hingga 2019 baru mencapai 207 stasiun dan persebarannya secara dominan juga masih berada di Pulau Jawa (Gambar 1.6). 3 SRGI adalah suatu terminologi modern yang sama dengan terminologi Datum Geodesi Nasional (DGN) yang lebih dulu didefinisikan, yaitu suatu sistem koordinat nasional yang konsisten dan kompatibel dengan sistem koordinat global. SRGI mempertimbangkan perubahan koordinat berdasarkan fungsi waktu, akibat adanya dinamika bumi. 4 InaCORS adalah CORS milik Indonesia yang merupakan suatu teknologi berbasis GNSS, berwujud sebagai suatu jaring kerangka geodetik yang dikelola oleh BIG sebagai stasiun pengamatan geodetik tetap/kontinu. Gambar 1.6. Peta sebaran InaCORS BIG hingga tahun 2019 [Sumber: BIG, 2019] Secara ideal, jumlah stasiun referensi (Ina-CORS) untuk mendukung percepatan penyediaan peta dasar adalah 400 stasiun, yang direncanakan akan selesai pada 2022 (BIG, 2018). Selain itu terdapat stasiun CORS lainnya yang dimiliki oleh LIPI (58 stasiun) dan ATR- BPN (182 stasiun), yang seyogyanya juga dapat diintegrasikan/disinergikan dan dimanfaatkan bersama dalam rangka mempercepat penyediaan peta dasar. Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 53 disebutkan bahwa Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur informasi geospasial (IIG) untuk memperlancar penyelenggaraan informasi geospasial. Disebutkan pula bahwa IIG dimaksud terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia (SDM). Dalam rangka mengurangi kesenjangan IIG serta untuk lebih menguatkan pembangunan informasi geospasial nasional, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). JIGN merupakan suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna. Peraturan Presiden tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial melalui pengoptimalan JIGN yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial pusat dan daerah. Penyebarluasan data dan informasi geospasial masih terkendala terutama dalam kemudahan akses data dan informasi geospasial bagi seluruh pemangku kepentingan. Beberapa faktor yang menyebabkan terkendalanya penyebarluasan data dan informasi geopasial terutama dalam kemudahan akses bagi seluruh pemangku kepentingan adalah:
a.Belum tersusunnya secara optimal peraturan perundangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) terkait pelaksanaan JIGN yang menyeluruh;
b.Masih terbatasnya teknologi storage management dan geoportal untuk operasionalisasi simpul jaringan;
c.Belum tersusunnya data dan informasi geospasial berbasis Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI)5 secara menyeluruh;
d.Rendahnya pemanfaatan penelitian terkait pengembangan operasionalisasi JIGN; dan
e.Lemahnya kelembagaan informasi geospasial, terutama di daerah. A-3: Implementasi Satu Data Indonesia dan Pelayanan Publik Bidang Informasi Geospasial. Implementasi Satu Data Indonesia sangat terkait erat dengan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi BIG terhadap instansi lainnya dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial sebagai bagian dari satu kesatuan data lintas kementerian, lembaga pemerintahan, pemerintahan daerah, dan semua instansi lain yang terkait yang menghasilkan data terkait Indonesia. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, BIG memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan Satu Data Indonesia6, dimana BIG merupakan pilar utama dalam upaya penyediaan data dan informasi geospasial bereferensi tunggal. Oleh karena itu BIG berkewajiban menyediakan data dan informasi geospasial yang dirangkum dalam suatu skema pelayanan publik yang memadai dan responsif untuk memenuhi kebutuhan akan 5 Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial – Pasal 15. 6 Sebelumnya kebijakan ini dilaksanakan dalam wujud Kebijakan Satu Peta (KSP), yang selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dimaksud diperluas menjadi Satu Data Indonesia. informasi geospasial yang semakin tinggi. Di samping itu tuntutan kebutuhan integrasi IGT yang ter-referensi, juga meningkat secara tajam mengingat ranah pemanfaatan informasi geospasial baik di tingkat nasional maupun global juga berkembang secara eksponensial. Terkait pemenuhan IGT ter-referensi sebagai bagian dari aspek pelayanan pada Satu Data Indonesia, telah dijaring berbagai temuan dan masukan baik di tingkat pusat maupun daerah, antara lain sebagai berikut:
a.Masih banyak terdapat peta tematik yang dibuat oleh K/L/P, yang belum mengacu kepada peta dasar. Hal ini menyebabkan ketersediaan informasi geospasial tematik ter-referensi masih terbatas;
b.Belum maksimalnya proses pengintegrasian peta tematik sesuai peta dasar serta standar yang ditetapkan;
c.Belum terdapat klasifikasi terkait status dalam mengakses data, khususnya IGT; dan
d.Masih sering ditemuinya kendala teknis seperti adanya proses koreksi atau pembetulan IGD berdasarkan hasil telaah terhadap IGT, dimana proses ini cukup memakan waktu dan memerlukan konsistensi yang tinggi-mengingat hal ini sangat berpengaruh pada tingkat keakuratan dan kualitas data/informasi geospasial terkait. Untuk mengakomodir hal tersebut, BIG perlu melaksanakan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi dengan berbagai pihak seperti dengan K/L/P serta perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dapat terwujud antara lain melalui pembentukan Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG). PPI berfungsi untuk memperkuat pengembangan simpul jaringan yang berada di sekitar wilayah K/L/P dan perguruan tinggi tersebut. Sementara itu yang juga tidak kalah pentingnya, khususnya dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik bidang informasi geospasial adalah kerja sama dan sinergi yang kuat antar unit kerja internal BIG. Koordinasi internal BIG yang sinergis dapat mendorong optimalisasi kinerja agar dapat mencapai mencapai tujuan. Sejauh ini permasalahan yang dialami BIG di antaranya juga melibatkan aspek koordinasi antar unit kerja yang belum optimal serta masih ditemukannya tumpang tindih pekerjaan antar unit kerja. Capaian pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh BIG tercermin pada nilai pelaksanaan pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam hal ini terdapat 6 (enam) aspek pelayanan publik yang dievaluasi, meliputi kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Hasil evaluasi pada tahun 2018 menunjukkan bahwa sebagian besar gap telah dipenuhi oleh BIG dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain itu dapat disampaikan kembali bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi Satu Data Indonesia dan pelayanan publik bidang informasi geospasial yang lebih baik, BIG dapat berperan aktif dalam memperbaiki mekanisme serta mengoptimalkan pengembangan clearing house dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Hal lain yang terkait dengan aspek pelayanan publik juga mengemuka, dimana penyelenggaraan informasi geospasial berperan penting dalam upaya untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia yang bermuara pada peningkatan investasi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, penerbitan izin lokasi kepada pelaku usaha dilaksanakan sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan yang bersangkutan. Dalam hal ini ketersediaan informasi geospasial khususnya IGD skala besar menjadi kebutuhan tak terelakkan dalam sinkronisasi izin lokasi terhadap peta dan peruntukan lokasi sesuai tata ruang masing-masing wilayah, dimana RTRW dan RDTR menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam penerbitan izin lokasi. A-4: SDM Penyelenggara Informasi Geospasial. BIG merupakan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan informasi geospasial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Selain itu diungkapkan pula bahwa BIG memiliki 4 (empat) peran utama, yaitu sebagai:
a.regulator, untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
b.eksekutor, yakni menyelenggarakan informasi geospasial dasar dan jaringan informasi geospasial nasional;
c.pembina, dalam hal ini melakukan pembinaan terhadap penyelenggara informasi geospasial tematik dan pengguna informasi geospasial; dan
d.koordinator, yang mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan mensinkronkan penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Melalui keempat peran tersebut, BIG diharapkan dapat menjamin penyediaan informasi geospasial yang lengkap dan mudah digunakan bagi masyarakat. Adapun struktur organisasi BIG 2015-2019 dapat dilihat pada Gambar 1.7. Gambar 1.7. Struktur Organisasi BIG 2015-2019 Sejalan dengan hal ini, selain sebagai instansi dengan tugas utama menyelenggarakan informasi geospasial, BIG juga sekaligus berperan sebagai instansi pembina dari Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Dalam hal ini BIG mempunyai wewenang untuk menentukan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk kompetensi teknis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, dimana setiap ASN harus memenuhi 3 (tiga) kompetensi jabatan. Saat ini SKJ sedang dalam proses penyusunan, namun untuk kompetensi jabatan tersebut akan disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang informasi geospasial, yang telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Kompetensi dimaksud antara lain Survei Terestris, Hidrografi, Fotogrametri, Penginderaan Jauh, Sistem Informasi Geografis, Kartografi dan Kewilayahan. Untuk menggambarkan kebutuhan dan ketersediaan SDM BIG saat ini dapat dilihat pada Tabel 1.3. Tabel 1.3. Kebutuhan Tenaga Profesional BIG Jenjang 3-4 [Sumber: BIG, 2019] Sementara itu untuk meningkatkan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud, BIG juga melaksanakan sertifikasi sesuai kebutuhan sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 1.4. Hal ini menunjukkan bahwa potensi dan peluang pemenuhan kebutuhan SDM di BIG masih sangat terbuka luas, demikian halnya dengan dukungan pelaksanaan sertifikasi di bidang terkait. Selain kebutuhan kompetensi teknis (technical/hard competencies), terdapat pula kompetensi manajerial dan sosio-kultural (soft competencies) yang tidak kalah pentingnya. Adapun beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan dan pengelolaan SDM di BIG, antara lain terkait dengan:
a.Belum terpenuhinya jumlah SDM di BIG baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun distribusi keahlian/kompetensinya. Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BIG hingga awal tahun 2018 berjumlah 647 orang. Para ASN tersebut tersebar pada 4 (empat) unit kerja Eselon I, yang terdiri dari berbagai bidang keilmuan seperti geodesi, geografi, kelautan, ilmu tanah, hukum, administrasi, ilmu komputer, dan disiplin ilmu lainnya;
b.Belum optimalnya pengelolaan SDM BIG yang meliputi proses rekrutmen, tata kelola SDM, hingga pembinaannya. Sebagai contoh dapat dilihat pada Tabel 1.4, dimana ketersediaan tenaga survei BIG yang memiliki kompetensi ahli dan tersertifikasi masih terbatas;
c.Secara lebih luas, masih terdapat jenis kompetensi bidang informasi geospasial yang belum terdefinisikan dalam SKKNI dan KKNI;
d.Belum optimalnya kerjasama dengan dunia pendidikan (perguruan tinggi dan program vokasi) dalam rangka pengembangan SDM; dan
e.Profesional bidang informasi geospasial yang ada di BIG seringkali masih berkutat di sekitar aspek teknis, sehingga belum menyentuh pemaknaan dan pemanfaatan informasi geospasial (hilir). Padahal upaya pemaknaan dan pemanfaatan informasi geospasial sangat diperlukan antara lain dalam perencanaan pembangunan, implementasi Satu Data Data Indonesia, serta evaluasi pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Tabel 1.4. Kebutuhan Tenaga Profesional BIG dan Sertifikasi Jenjang 3-4 [Sumber: BIG, 2019] Sejauh ini (hingga pertengahan 2019) BIG telah berupaya mendorong inisiatif perubahan dan pembenahan, seperti melalui pengusulan perubahan struktur organisasi serta penajaman tugas dan fungsi struktur organisasi. Namun demikian adanya keterbatasan terkait peraturan dan pencapaian tugas, menjadi tantangan tersendiri yang perlu dikonsolidasikan oleh BIG. Tantangan organisasi BIG untuk berubah juga datang dari kondisi perubahan secara umum, yaitu dengan adanya revolusi industri 4.0. Tantangan ini perlu dijawab organisasi BIG dengan mempersiapkan SDM dan organisasi dalam merespon dan melakukan transformasi. Adapun terkait dengan pembenahan sistem pengelolaan SDM pada BIG, hal ini menjadi salah satu area perubahan reformasi birokrasi sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2015 - 2019. Secara umum, pencapaian program sistem manajemen SDM aparatur sudah cukup baik, dimana berdasarkan hasil asesmen BIG mendapatkan nilai 69,35% pada tahun 2015. Selanjutnya hingga tahun 2018 capaian BIG dalam hal perubahan pengelolaan SDM mendapatkan nilai 11,99 dari total skor 15,00. Sangat disadari bahwa dengan kondisi, struktur organisasi BIG dan jumlah SDM tersebut, masih belum dapat mengakomodir kebutuhan SDM BIG yang dituntut dapat responsif terhadap tuntutan pengguna sekaligus dapat berdaya saing dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional. B. Lingkungan Strategis Global B-1: Perkembangan Teknologi dan Industri 4.0. Potensi dan permasalahan pada aspek ekonomi menitikberatkan pada peluang dan tantangan BIG dalam menghadapi perkembangan teknologi dan “Era Industri 4.0”. Industri 4.0 merupakan sebuah tren ekosistem industri yang dipengaruhi perkembangan teknologi dan sistem informasi digital, dimana informasi geospasial merupakan salah satu dari sekian banyak elemen yang masuk dalam pusaran utama “Era Industri 4.0”. Hal ini semakin diperkuat dengan ulasan yang disampaikan dalam “Global Outlook 2018: Spatial Information Industry, dimana terdapat beberapa hal penting terkait informasi geospasial yang perlu mendapat perhatian dalam Era Industri 4.0, antara lain perkembangan advanced sensor technologies, drones, space and satellite developments including micro, nano and cube satellites, serta berkembangnya puluhan hingga ratusan satelit yang didesain untuk dapat beroperasi secara terintegrasi. Berdasarkan data dari Geospatial Media, pasar informasi geospasial akan terus berkembang pesat, yakni pada tahun 2018 sebesar US$ 339 miliar dan diperkirakan pada tahun 2020 bertumbuh menjadi US$ 439.2 miliar. Industri geospasial yang mempunyai perkembangan cukup akseleratif dan menjanjikan dengan adanya kebutuhan integrasi dari berbagai sektor. Pesatnya pertumbuhan industri informasi geospasial merupakan peluang emas bagi BIG yang perlu direspon dengan tangan terbuka serta dipersiapkan dengan matang dan visioner. Salah satu aspek perkembangan teknologi dan Industri 4.0 yang terkait erat dengan aspek pemanfaatan ruang pada tingkatan yang lebih tinggi adalah Smart City serta Smart/Digital Village. Smart city dan smart/digital village menjadi salah satu peluang BIG dalam penyelenggaraan informasi geospasial yang terintegrasi dan terpadu. Kedua konsep tersebut mengedepankan pendekatan digital environment dalam pengembangan wilayahnya, dengan mengakomodir efisiensi dan keamanan sistem dalam aktivitas masyarakat. Keberhasilan implementasi konsep smart city dan smart/digital village terdapat pada proses membangun sistem yang memanfaatkan data dan informasi geospasial untuk membantu memahami sistem berbasis kewilayahan (kota/desa) yang kompleks, dengan dukungan 3 (tiga) elemen utama yakni kapasitas kelembagaan pemerintah, SDM, dan infrastruktur teknologi. Data dan informasi geospasial yang diperlukan di antaranya infrastruktur, lingkungan, dan fasilitas umum. Kebutuhan data dan informasi geospasial untuk smart city dan smart/digital village tersebut membutuhkan respon BIG terutama dalam ketersediaan data dasar yang masuk dalam skala besar yaitu skala 1:5.000 dan skala 1:1.000 berikut dengan integrasinya. Saat ini konsep smart city sudah mulai diterapkan dibeberapa kota di Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, Balikpapan, dan Malang. Sementara itu inisiasi/upaya untuk mewujudkan smart/digital village (desa digital) di Indonesia telah tertuang pada salah satu kebijakan dan strategi pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 dalam Narasi RPJMN 2020-2024 (Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020). B-2: Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global. Sebagaimana telah dipahami bersama bahwa RPJMN IV 2020-2024 akan mengakomodir dan mendorong implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Bahkan dalam Narasi RPJMN 2020-2024 (Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020), dinyatakan bahwa RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan Sustainable Development Goals (SDGs). Target- target dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) beserta indikatornya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam 7 agenda pembangunan Indonesia ke depan. Informasi geospasial memiliki peran yang sangat vital dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi indikator capaian masing-masing tujuan, hingga sampai pada tahap analisis pencapaian TPB/SDGs. Skema pengembangan dan penyelarasan informasi geospasial dalam rangka implementasi TPB/SDGs dapat dilihat pada Gambar 1.8. Gambar 1.8. Pengembangan serta penyelarasan data/informasi global termasuk geospasial, dalam rangka mengukur dan memantau pencapaian TPB/SDGs pada tingkatan lokal, nasional, dan global [Sumber: UN-GGIM, 2018 - diterjemahkan dengan sedikit penyesuaian] United Nations on Global Geospatial Information Management (UN- GGIM) menyebutkan bahwa informasi geospasial merupakah salah satu basis yang diperlukan dalam monitoring TPB/SDGs terhadap 17 target yang ada, selain data statistik dan hasil observasi. Peran informasi geospasial dalam keberhasilan pencapaian TPB/SDGs tidak hanya menyangkut ketersediaan IGD, namun juga meliputi responsivitas terhadap integrasi IGT serta kesiapan IIG. Salah satu peran strategis informasi geospasial dalam rangka mendukung keberhasilan TPB/SDGs dapat dilihat sebagaimana dalam contoh pada Tabel 1.5, yang menggambarkan pemetaan data/informasi geospasial yang diperlukan pada salah satu target TPB/SDGs, yakni Tujuan 1 – Tanpa Kemiskinan (Mengakhiri Kemiskinan dalam Segala Bentuk dan Dimana pun). Ketersediaan informasi geospasial yang berkaitan dengan lokasi, karakteristik wilayah, dan distribusi variable tertentu akan berimplikasi pada sebaran wilayah rawan kemiskinan yang harus dientaskan. Tabel 1.5. Peran dan Integrasi data/informasi geospasial dalam wujud multi-indikator pada TPB/SDGs ke-1 [dikompilasi dari berbagai sumber] Hal lainnya yang terkait dengan tingkat perkembangan informasi geospasial global adalah pengembangan tolok ukur kesiapan geospasial global (antar-negara). Salah satu tolok ukur tingkat perkembangan informasi geospasial yang telah dielaborasi dalam dua tahun terakhir ini adalah perbandingan aspek-aspek utama perkembangan informasi geospasial melalui tingkat kesiapan geospasial suatu negara, yang dalam hal ini disebut dengan Countries Geospatial Readiness Index (CGRI). CGRI pertama kali dirilis oleh Geospatial Media and Communication pada tahun 2017, dengan penilaian yang meliputi 50 negara. CGRI 2017 menggunakan 4 (empat) pilar pada perhitungan nilai indeksnya, yaitu: Pilar I - Infrastruktur Geospasial dan Kerangka Kebijakan, Pilar 2 - Kapasitas Institusional, Pilar III - Tingkat Adopsi Pengguna, dan Pilar IV – Kapasitas Industri atau Industri (Geospasial) terkait. Pada tahun 2017 Indonesia berada di peringkat ke-36 dari 50 negara yang dinilai. Menurut hasil CGRI 2017, salah satu aspek penting yang menjadi nilai lebih Indonesia adalah keberadaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang dianggap sebagai langkah historis dalam perkembangan informasi geospasial di Indonesia. Tabel 1.6. Kondisi Tingkat Kesiapan Geospasial Indonesia berdasarkan CGRI 2017 - 2019 Aspek dan Komponen Penilaian CGRI CGRI 2017 CGRI 2018 CGRI 2019 Pilar Penilaian 4 pilar 5 pilar 5 pilar Jumlah negara yang dinilai 50 negara 50 negara 75 negara Peringkat Indonesia 36 33 (kategori “Aspirers”) 38 (kategori “Aspirers”) Nilai Skor per Pilar: I – Infrastruktur Data Geospasial 10 – 15 [kategori “Intermediate”, peringkat ke-27; pilar I dan II menjadi satu pilar yakni Infrastruktur Geospasial dan Kerangka Kebijakan] 8,15 * II – Kerangka Kebijakan 1,37 * III – Kapasitas Intitusional 0 – 5 [kategori “Beginners”, peringkat ke-36] 0,08 * IV – Tingkat Adopsi Pengguna 0 – 5 [kategori “Low”, peringkat ke-41] 2,08 * V – Industri (Geospasial) terkait 0 – 5 [kategori “Low Penetration”, peringkat ke-37; merupakan pilar IV yang juga disebut 1,21 * Aspek dan Komponen Penilaian CGRI CGRI 2017 CGRI 2018 CGRI 2019 sebagai Kapasitas Industri (terkait)] Nilai Skor Index Keseluruhan 20 – 30 12,92 19,94 [Sumber: Geospatial Media and Communication, 2017-2019] Selanjutnya berdasarkan hasil penilaian CGRI tahun 2018, Indonesia berada di peringkat ke-33 dari 50 negara yang dinilai, dan tergolong ke dalam kelompok negara-negara “Aspirers”7 . Di tataran negara- negara ASEAN, posisi/peringkat Indonesia ini berada di bawah Singapura (peringkat ke-4; yang termasuk dalam kelompok negara- negara “Leaders”), Thailand (peringkat ke-28), Malaysia (peringkat ke- 31), dan Filipina (peringkat ke-32). Sebagaimana Indonesia, negara Thailand, Malaysia, dan Filipina juga berada dalam kelompok negara- negara “Aspirers”. Untuk tahun 2019, penilaian/survei CGRI dilaksanakan di 75 negara. Berdasarkan CGRI 2019 Indonesia berada di peringkat ke-38 dari 75 negara, dengan nilai skor indeks keseluruhan 19,94 (termasuk dalam kategori negara-negara “Aspirers”8). Di tataran negara-negara ASEAN, posisi/peringkat Indonesia ini berada di bawah Singapura (peringkat ke-8; yang termasuk dalam kategori negara-negara “Leaders”), serta Thailand (peringkat ke-36) dan Filipina (peringkat ke-37) yang masuk dalam kategori negara-negara “Aspirers”. Berdasarkan Tabel 1.6 tersebut dapat dilihat bahwa tingkat kesiapan geospasial Indonesia masih cukup tertinggal dari negara-negara lain, khususnya negara ASEAN. CGRI ini sangat bermanfaat bagi para pengambil keputusan untuk melihat pada level apa suatu negara telah mendorong perkembangan dan peran informasi serta industri 7 Dalam CGRI 2018 terdapat 3 (tiga) kelompok peringkat negara-negara, yakni”Leaders” untuk peringkat ke-1 hinga ke-10, “Challengers” untuk peringkat ke-11 hingga ke-24, dan “Aspirers” untuk peringkat ke-25 hingga ke-50. 8 Dalam CGRI 2019 terdapat 3 (tiga) kelompok peringkat negara-negara, yakni”Leaders” untuk peringkat ke-1 hinga ke-10, “Challengers” untuk peringkat ke-11 hingga ke-26, dan “Aspirers” untuk peringkat ke-27 hingga ke-75. geospasial dalam pembangunan nasionalnya. Bagi para pengambil keputusan, gambaran kesiapan geospasial tersebut dapat digunakan sebagai indikator untuk menilai kondisi, kapasitas, dan tingkat kematangan ekosistem geospasial yang ada untuk menunjang berbagai sektor pembangunan nasional. Di samping integrasi TPB/SDGs dalam perencanaan pembangunan, pemerintah juga mencanangkan pengarusutamaan “ekonomi hijau – pembangunan rendah karbon (green economics – low carbon development)” dalam RPJMN 2020-2024. Bahkan Presiden telah menegaskan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, RPJMN 2020- 2024 telah dipastikan menjadi “Green RPJMN” pertama yang dimiliki Indonesia, dengan Low Carbon Development Initiative (LCDI) sebagai salah satu pemandunya. Komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan dan berkesinambungan akan diperkuat dalam RPJMN 2020-2024 yang berlandaskan pada kajian mendalam untuk mewujudkan keseimbangan antara target pembangunan ekonomi (tanpa mengorbankan lingkungan hidup), penurunan tingkat kemiskinan, serta penurunan emisi GRK. Bappenas menyatakan bahwa pemerintah akan mulai mengimplementasikan pembangunan rendah karbon pada 2020, melalui komitmen untuk Inisiatif Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) Indonesia. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan 25 dinyatakan bahwa pimpinan K/L menyusun Rancangan Renstra K/L sesuai dengan tugas dan fungsi K/L dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMN. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 dijelaskan bahwa rumusan visi harus memberikan gambaran umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh K/L pada akhir periode perencanaan. Selain itu, visi juga harus memberikan gambaran konsistensi kinerja K/L selama 5 (lima) tahun mendatang serta gambaran menyeluruh mengenai peranan dan fungsi suatu organisasi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 disampaikan bahwa RPJMN 2020-2024 merupakan titik tolak untuk mencapai sasaran Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju. Untuk itu, penguatan proses transformasi ekonomi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 menjadi fokus utama dalam rangka pencapaian infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Pada periode 2020-2024, pencapaian Visi 2045 tersebut juga akan dilaksanakan melalui transformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri dengan 24 Ketentuan Pasal 6 ayat (1) 25 Ketentuan Pasal 13 ayat (1) memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Visi Misi Presiden 2020-2024 disusun berdasarkan arahan RPJPN 2020-2025. RPJMN 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dengan visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo setelah pelatikan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju pada 24 Oktober 2019, ditegaskan bahwa tidak ada visi misi menteri, yang ada adalah Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden tersebut sekaligus menjadi visi dan misi seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia, begitu juga halnya dengan Badan Informasi Geospasial. Dengan adanya satu visi dan misi tersebut, diharapkan akan terjadi sinergi lintas K/L dalam melaksanakan program- program pembangunan dan sekaligus akan mengurangi ego sektoral yang selama ini disinyalir sebagai penghambat pembangunan. Dalam rangka merumuskan visi dan misi sesuai ketentuan dan arahan tersebut di atas, serta berdasarkan arahan Bappenas terkait Penyelarasan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Dokumen Renstra Kementerian/Lembaga 2020-2024 26 , teknis perumusan Visi dan Misi dalam dokumen Renstra K/L disusun dengan menyelaraskan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden ke dalam dokumen Renstra K/L. Khusus terkait perumusan visi, BIG akan menuangkan visinya dengan melakukan penyelarasan terhadap Visi Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk dukungan dan pelayanan kepada Presiden dan Wakil 26 Tertuang dalam Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor B.899/M.PPN/SES/PP.03.02/12/2019 yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Kepala Lembaga. Presiden. Berlandaskan arahan tersebut maka rumusan Visi untuk Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah: “Menjadi Penggerak Utama Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang Berhasil Guna dan Berdaya Guna dalam Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong- Royong.” Rumusan Visi BIG tersebut sesuai dengan arahan penyelarasan terhadap Visi Presiden dan Wakil Presiden 2020-2024 serta sejalan pula dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, khususnya Bab II Asas dan Tujuan pada Pasal 3. Secara garis besar, Visi BIG tersebut mengandung makna bahwa BIG adalah lembaga yang berada di depan dalam menyelenggarakan informasi geospasial nasional. Dengan kata lain BIG harus mampu menjadi motor (institusi prime mover) dalam penyelenggaraan informasi geospasial yang menjadi bagian penting dan strategis dari pembangunan Indonesia. Sebagai penggerak utama penyelenggaraan informasi geospasial nasional, BIG tidak lepas dari peran turunan lainnya yaitu sebagai koordinator, integrator, dan eksekutor di samping sebagai pengatur (regulator), pembina, dan pengawas (turbinwas) dalam implementasi penyelenggaraan informasi geospasial bersama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) terkait. Peran- peran tersebut selaras dengan kedudukan, tugas, dan fungsi BIG sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial. Sementara itu penyelenggaraan informasi geospasial dimaksud adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 pasal 2, yakni pengumpulan data geospasial, pengolahan data dan informasi geospasial, penyimpanan dan pengamanan data dan informasi geospasial, penyebarluasan data dan informasi geospasial, serta penggunaan informasi geospasial. Informasi geospasial yang terbangun nantinya diharapkan lengkap, akurat, berstandar, aktual dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini BIG sekaligus menjalankan amanat sebagai penyelenggara IGD sebagai acuan IGT nasional dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Gambar 2.1. Peran BIG dalam rangka mendukung Visi Presiden dan Wakil Presiden 2020-2024 Dengan demikian melalui peran BIG tersebut, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berhasil guna (efektif) 27 dan berdaya guna (efisien) 28 melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pelaksanaan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial ini didasarkan pada asas-asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011. 27 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berhasil guna memiliki arti dapat membawa hasil; efektif. 28 Menurut KBBI, berdaya guna memiliki arti 1) berkemampuan mendatangkan hasil dan manfaat; bertepat guna; efisien; 2) berkemampuan menjalankan tugas dengan baik. Visi BIG tersebut dapat menjadi arahan visioner yang jelas bagi BIG dalam mengemban tugas pada bidang penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Lebih jauh lagi, peran BIG menjadi semakin signifikan untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab tantangan dalam rangka menjamin ketersediaan informasi geospasial bagi berbagai kepentingan serta merumuskan arah dan tujuan penyediaan informasi geospasial nasional, khususnya di era transformasi ekonomi dan digital sebagaimana dimaksud dalam Narasi RPJMN 2020-2024 (Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020). Dengan terjaminnya perolehan, pengolahan, dan pengelolaan serta ketersediaan informasi geospasial, diharapkan dapat mendukung upaya-upaya pembangunan nasional untuk mewujudkan "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. 2.2 Misi Selanjutnya dalam rangka mencapai visi yang dicita-citakan tersebut, diperlukan misi yang merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Selain itu, misi mencerminkan upaya-upaya strategis yang akan dilakukan organisasi serta paradigma dan jati diri organisasi. Misi dibuat untuk membangun kesamaan gerak dan komitmen seluruh elemen organisasi. Kotak 1: Dalam RPJMN 2020-2024 disebutkan bahwa Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045., yakni:
1.Pembangunan SDM – membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global;
2.Pembangunan Infrastruktur – melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat;
3.Penyederhanaan Regulasi - menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 (dua) undang-undang. Pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM;
4.Penyederhanaan Birokrasi – memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi;
5.Transformasi Ekonomi - melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Visi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah disampaikan sebelumnya akan diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua. Misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 pada Lampiran I –Narasi RPJMN 2020-2024, terdiri atas:
1.Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
2.Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing;
3.Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
4.Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
5.Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
6.Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya;
7.Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
8.Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; dan
9.Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan. Sesuai arahan Bappenas terkait Penyelarasan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Dokumen Renstra Kementerian/Lembaga 2020- 2024, rumusan Misi BIG adalah sebagaimana disampaikan berikut. Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1(Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), nomor 3 (Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan), nomor 4 (Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan), nomor 7 (Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga), nomor 8 (Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya), dan nomor 9 (Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan), dengan uraian sebagai berikut:
1.Meningkatkan ketersediaan informasi geospasial nasional yang lengkap dan akurat dalam rangka mendukung pembangunan nasional;
2.Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial nasional yang berhasil guna dan berdaya guna melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronasi;
3.Mewujudkan infrastruktur informasi geospasial nasional yang berkualitas mencakup aspek kebijakan, kelembagaan, SDM, teknologi, dan standar; dan
4.Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Relevansi pelaksanaan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia) oleh BIG sangat terkait erat dengan peran BIG dalam mengembangkan SDM bidang informasi geospasial, terutama dalam menghadapi liberalisasi jasa surveying ASEAN dalam kerangka kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Di samping itu BIG juga berperan sebagai mitra rujukan dalam membina SDM bidang informasi geospasial khususnya pada tataran dunia pendidikan tinggi serta industri jasa informasi geospasial. Adapun untuk misi ketiga (Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan), BIG akan menempati posisi strategis dalam pembangunan bidang kewilayahan (sesuai Agenda Pembangunan II RPJMN 2020-2024). Hal ini akan mencakup pula upaya-upaya meningkatkan layanan data dan informasi geospasial melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh wilayah, sebagaimana tertuang dalam Lampiran 4-Matriks Pembangunan K/L pada RPJMN Tahun 2020-2024. Selanjutnya terkait Misi Presiden dan Wakil Presiden yang keempat (Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan), akan menjadi daya ungkit (leverage point) bagi BIG dalam mengimplementasikan TPB/SDGs. Dalam hal ini BIG akan berperan penting dalam mendukung upaya pemantauan pada implementasi capaian 17 target TPB/SDGs baik pada tingkat lokal/regional, nasional, maupun tingkat global. Di samping itu misi ke-4 ini merupakan ruang bagi BIG untuk menjaga keberlanjutan berbagai dukungan dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini pada inventarisasi dan pengeloaan sumber daya alam, kebencanaan, serta perubahan iklim. Hal ini sejalan pula dengan Agenda Pembangunan VI pada RPJMN 2020-2024, dimana pembangunan nasional pada periode ini akan lebih memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, serta perubahan iklim. Misi ketujuh (Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga) memberi makna bagi BIG untuk mendukung pemerintah khususnya untuk turut menjaga stabilitas politik dan keamanan melalui berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan informasi geospasial yang bersifat sensitif (seperti batas administrasi wilayah) serta menyediakan akses yang memadai atas informasi geospasial sebagai bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan dengan locus berbagai kegiatan pembangungan. Terkait misi kedelapan (Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya), memberikan mandat bagi BIG untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2011.Informasi geospasial yang terintegrasi dan tersinkronisasi dengan mengacu pada satu referensi tunggal, akan menghindari tumpang-tindih pemetaan dan penataan ruang yang dapat berimplikasi pada inefisiensi serta munculnya penyimpangan dan konflik di level tapak. Dengan demikian BIG memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan ruang termasuk aspek pembiayaan penyelenggaran data dan informasi geospasial dalam pembangunan nasional. Informasi geospasial yang andal tersebut juga akan mendukung upaya pelayanan, distribusi, dan pemanfaatan informasi geospasial yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan pada PTSP di seluruh wilayah Indonesia. Dan terkait Misi Presiden dan Wakil Presiden yang kesembilan (Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan), memberikan gambaran bahwa amanah yang diampu oleh BIG dalam penyelenggaraan informasi geospasial dasar termasuk batas wilayah administrasi hingga tingkat daerah (desa/kelurahan) serta batas wilayah negara baik darat maupun laut, akan menjadi manifesto kedaulatan NKRI yang bersifat mutlak. Sesuai RPJMN 2020-2024, maka upaya ini juga mencakup penyelenggaraan informasi geospasial sebagai bagian pelayanan publik di daerah (antara lain melalui PTSP Prima), dalam rangka peningkatan kapasitas daerah. RPJPN 2005 – 2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama penyusunan RPJMN 2020–2024, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 Agenda Pembangunan sesuai kerangka pikir pada Gambar 2.2. Ketujuh Agenda Pembangunan dimaksud terdiri atas:
1.Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
2.Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
3.Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
4.Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5.Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6.Membangun Lingkungan Hidup;
7.Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan
8.Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Kerangka pikir 7 Agenda Pembangunan sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 2.2 juga menunjukkan bahwa aspek “wilayah” yang tertuang sebagai Agenda kedua Pembangunan: Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, ditetapkan sebagai basis pembangunan nasional dan memiliki posisi sentral terhadap agenda-agenda pembangunan lainnya. Posisi aspek kewilayahan yang juga mencerminkan pentingnya peran informasi geospasial nasional dalam pembangunan tersebut semakin memperkuat peran BIG selaku penyelenggara informasi geospasial. Gambar 2.2. Kerangka Pikir 7 Agenda Pembangunan [Sumber: Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020- 2024, Lampiran I] Dalam RPJMN 2020-2024 disampaikan pula bahwa 7 Agenda Pembangunan tersebut juga sekaligus menjadi 7 Prioritas Nasional (PN). Adapun penjelasan lebih lanjut atas 7 (tujuh) Agenda Pembangunan/Prioritas Nasional dimaksud adalah sebagai berikut:
1.Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. Peningkatan inovasi dan kualitas investasi merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan mensejahterakan secara adil dan merata. Pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi, inklusif dan berdaya saing melalui:
a.Pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan, dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan; dan
b.Akselerasi peningkatan nilai tambah pertanian dan perikanan, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital.
2.Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan harmonisasi rencana pembangunan dan pemanfaatan ruang. Pengembangan wilayah yang mampu menciptakan keberlanjutan dan inklusif melalui:
a.Pengembangan sektor/komoditas/kegiatan unggulan daerah;
b.Penyebaran pusat-pusat pertumbuhan ke wilayah yang belum berkembang;
c.Penguatan kemampuan SDM dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) berbasis keunggulan wilayah;
d.Peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar secara merata; dan
e.Peningkatan daya dukung lingkungan serta ketahanan bencana dan perubahan iklim.
3.Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing. Manusia merupakan modal utama pembangunan nasional untuk menuju pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah. Peningkatan kualitas dan daya saing SDM yaitu manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, melalui:
a.Pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan;
b.Penguatan pelaksanaan perlindungan sosial;
c.Peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta;
d.Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas;
e.Peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
f.Pengentasan kemiskinan; dan
g.Peningkatan produktivitas dan daya saing.
4.Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki kedudukan penting dan berperan sentral dalam pembangunan untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dilaksanakan secara terpadu melalui:
a.Revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila;
b.Pemajuan dan pelestarian kebudayaan;
c.Moderasi beragama; dan
d.Penguatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas.
5.Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional, melalui:
a.Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar;
b.Pembangunan konektivitas multimoda untuk mendukung pertumbuhan ekonomi;
c.Pembangunan infrastruktur perkotaan;
d.Pembangunan energi dan ketenagalistrikan; dan
e.Pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk transformasi digital.
6.Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Pembangunan nasional perlu memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana, dan perubahan iklim. Pembangunan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim diarahkan melalui:
a.Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup;
b.Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan
c.Pembangunan Rendah Karbon.
7.Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik. Negara wajib hadir dalam melayani dan melindungi segenap bangsa, serta menegakkan kedaulatan negara. Hal ini dilaksanakan melalui:
a.Reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas;
b.Penataan kapasitas lembaga demokrasi, penguatan kesetaraan dan kebebasan;
c.Perbaikan sistem peradilan, penataan regulasi dan tata kelola keamanan siber;
d.Peningkatan akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi;
e.Peningkatan pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri; dan
f.Peningkatan rasa aman, penguatan kemampuan pertahanan dan industri pertahanan. 2.3 Tujuan Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, BIG bertransformasi dari lembaga yang bergerak pada koordinasi survei dan pemetaan di Indonesia menjadi institusi penyelenggara data dan informasi geospasial nasional yang menjadi rujukan berbagai sektor dan pemangku kepentingan, termasuk hingga penguatan pembangunan nasional melalui KSP29 dan SDI30. Dalam hal ini terdapat beberapa kriteria penentu (decisive criteria) yang patut dipertimbangkan BIG dalam merumuskan tujuan pembangunan bidang informasi geospasial pada 5 (lima) tahun ke depan, yaitu:
a.Sebagai pemain kunci, BIG diharapkan mampu menjalankan prinsip- prinsip “citizen corporation” yang bukan hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah tetapi juga untuk praktek kehidupan dan kepentingan masyarakat sehari-hari; 29 Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 30 Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
b.BIG dapat mengembangkan sistem informasi geospasial nasional yang mampu mengendalikan kekuatan pasar, yaitu antara lain dengan mengubah kedudukan para kompetitor menjadi anggota aliansi strategis yang kondusif dan produktif serta berorientasi pada kepentingan jangka panjang; dan
c.BIG memegang peranan sentral sebagai pemicu inisiatif dan motivasi institusi lainnya baik di pusat maupun di daerah agar terus mengembangkan inovasi-inovasi di bidang informasi geospasial berlandaskan pada suatu tingkat kemandirian yang optimal, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019, tujuan merupakan penjabaran dari visi yang nantinya dilengkapi dengan sasaran strategis sebagai ukuran kinerjanya. Untuk memperkuat dan mendorong tercapainya visi BIG serta dapat terlaksananya misi BIG sebagaimana disampaikan sebelumnya, diperlukan rumusan tujuan organisasi BIG yang fokus dan terarah. Tujuan dimaksud juga merupakan penjabaran misi yang merupakan bentuk lebih sempit dari visi organisasi. Tujuan organisasi memperjelas visi dan misi organisasi yang sudah ditentukan, untuk itu maka pernyataan tujuan organisasi harus mengacu kepada kata kunci visi dan misi organisasi. Berdasarkan hasil rangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan, maka tujuan BIG adalah sebagaimana disampaikan berikut ini. Tujuan 1 - Tersedianya informasi geospasial dasar yang lengkap dan akurat. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang lengkap dan akurat menjadi salah satu ujung tombak penyelenggaraan informasi geospasial nasional yang andal. Hingga saat ini tuntutan kebutuhan atas informasi geospasial dasar termasuk batas negara dan administrasi wilayah, masih sedemikian tinggi dan belum sepenuhnya tersedia secara lengkap dan akurat. Terlebih lagi informasi geospasial dasar menjadi acuan dan basis bagi penyusunan informasi geospasial tematik (IGT) lain di hampir semua sektor. Tujuan 2: - Tersedianya informasi geospasial yang berhasil guna dan berdaya guna sesuai pembangunan nasional. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa ketersediaan informasi geospasial yang berhasil guna dan berdaya guna akan memberikan manfaat yang sangat besar dan akseleratif bagi pembangunan nasional. Penyelenggaraan informasi geospasial yang efektif dan efisien, serta tepat guna dan tepat sasaran akan mempermudah proses penentuan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini juga akan memberikan hasil yang lebih berkualitas dengan nilai tambah yang berpihak pada karakteristik lokal wilayah. Tujuan 3 - Terselenggaranya infrastruktur informasi geospasial nasional yang berkualitas untuk mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan informasi geospasial nasional. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 - Pasal 53 memberikan amanat bahwa pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur informasi geospasial untuk memperlancar penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Disebutkan pula bahwa infrastruktur informasi geospasial dimaksud terdiri atas kebijakan (termasuk regulasi), kelembagaan, SDM, teknologi, dan standar. Tujuan 4 - Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Tata kelola informasi geospasial yang baik dapat mencakup aspek-aspek penyelenggaraan informasi geospasial yang akuntabel, efisien dan efektif, responsif, serta berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini selaras dengan arahan RPJMN 2020-2024 terkait pelaksanaan reformasi birokrasi untuk pelayanan publik yang berkualitas. 2.4 Sasaran Strategis Sasaran strategis dalam hal ini merupakan kondisi yang hendak dicapai secara nyata oleh BIG sebagai penjabaran dari tujuan yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) satu atau beberapa program. Sasaran-sasaran strategis tersebut digambarkan dalam sebuah peta strategi sebagai petunjuk jalan untuk mencapai visi. Ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 menyatakan bahwa sasaran strategis mencerminkan berfungsinya outcomes dari semua program dalam K/L. Ada pun sasaran strategis untuk masing-masing tujuan adalah sebagai berikut: Tujuan 1 - Tersedianya informasi geospasial dasar yang lengkap dan akurat. Tujuan kesatu ini akan dicapai melalui sasaran strategis: Meningkatnya ketersediaan informasi geospasial dasar yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Adapun indikator capaian akan diukur melalui persentase (%) ketersediaan informasi geospasial dasar (IGD) yang berkualitas dan siap pakai yang mencakup seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Tujuan 2 - Tersedianya informasi geospasial yang berhasil guna dan berdaya guna sesuai pembangunan nasional. Tujuan kedua ini akan dicapai melalui sasaran strategis: Meningkatnya ketersediaan informasi geospasial tematik yang berkualitas sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Terkait indikator capaian akan diukur berdasarkan persentase (%) ketersediaan informasi geospasial tematik (IGT) yang berkualitas sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Tujuan 3 - Terselenggaranya infrastruktur informasi geospasial nasional yang berkualitas untuk mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan informasi geospasial nasional. Tujuan ketiga ini akan dicapai melalui sasaran strategis: Terselenggaranya infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas untuk mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan informasi geospasial nasional. Adapun selanjutnya indikator capaian akan diukur berdasarkan indeks infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas. Tujuan 4 - Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Tujuan keempat ini akan dicapai melalui sasaran strategis: Terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan terpercaya. Adapun indikator capaian akan diukur antara lain melalui Nilai Reformasi Birokrasi BIG. Untuk memberikan gambaran keterkaitan antara visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis BIG dengan lebih jelas, dapat dilihat dalam Gambar 2.3 berikut: Gambar 2.3. Keterkaitan antara visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis dalam struktur Rencana Strategis BIG 2020-2024 V I S I Menjadi Penggerak Utama Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang Berhasil Guna dan Berdaya Guna dalam Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong M I S I Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), nomor 3 (Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan ), nomor 4 (Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan ), nomor 7 (Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga), nomor 8 (Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya), dan nomor 9 (Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan), dengan uraian sebagai berikut:
1.Meningkatkan ketersediaan informasi geospasial nasional yang lengkap dan akurat dalam rangka mendukung pembangunan nasional;
2.Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial nasional yang berhasil guna dan berdaya guna melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;
3.Mewujudkan infrastruktur informasi geospasial nasional yang bekualitas mencakup aspek kebijakan, kelembagaan, SDM, teknologi, dan standar;
4.Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial nasional. TUJUAN
1.Tersedianya informasi geospasial dasar yang lengkap dan akurat;
2.Tersedianya informasi geospasial yang berhasil guna dan berdaya guna sesuai pembangunan nasional;
3.Terselenggaranya infrastruktur informasi geospasial nasional yang berkualitas untuk mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan informasi geospasial nasional;
4.Terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan terpercaya SASARAN STRATEGIS BIG (OUTCOME/IMPACT)
1.Meningkatnya ketersediaan informasi geospasial dasar yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional;
2.Meningkatnya ketersediaan informasi geospasial tematik yang berkualitas sesuai kebutuhan pembangunan nasional;
3.Terselenggaranya infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas untuk mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan informasi geospasial nasional;
4.Terwujudnya BIG yang akuntabel, transparan, dan profesional. Selain itu pendekatan yang awalnya money follow function berubah menjadi pendekatan money follow program. Oleh karena itu, untuk terus meningkatkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan terutama untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antar wilayah maka ketersediaan informasi geospasial yang akurat dan terkini menjadi hal yang sangat penting. Pendekatan spasial serta pemanfaatan informasi geospasial jelas terlihat antara lain dalam beberapa pembahasan terkait isu strategis, analisa kebutuhan, serta penjabaran locus pada 7 (tujuh) Agenda Pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 yang sekaligus menjadi Prioritas Nasional (PN). Di sisi lain, arah kebijakan pembangunan bidang informasi geospasial secara substantif juga dipertajam sesuai dengan kondisi dan permasalahan terkini serta kebutuhan agenda pembangunan/prioritas nasional dan perkembangan global, dimana salah satunya penyelenggaraan dan pemanfaatan informasi geospasial sangat terkait erat dengan isu kewilayahan. Isu strategis utama pembangunan kewilayahan adalah masih adanya ketimpangan antarwilayah yang ditandai dengan:
a.tingginya angka kemiskinan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) sebesar 18,01%, hampir dua kali lipat dari Kawasan Barat Indonesia (KBI) yang angka kemiskinannya 10,33%;dan kemiskinan perdesaan yang tinggi (12,9%), hampir dua kali lipat dari perkotaan (6,7%) (BPS, 2019);
b.masih adanya ketimpangan pendapatan yang ditandai dengan Rasio Gini Perdesaan sebesar 0,317 dan perkotaan sebesar 0,392;
c.terjadinya konsentrasi kegiatan ekonomi di KBI terutama Pulau Jawa;
d.terbatasnya sarana prasarana dan aksesibilitas di daerah tertinggal, desa dan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, dan kawasan perbatasan; dan
e.belum optimalnya pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal, desa dan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, dan kawasan perbatasan. Faktor penyebab ketimpangan/kesenjangan antarwilayah antara lain belum berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan wilayah. Penurunan kesenjangan antarwilayah dapat diatasi melalui pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Namun kondisi tersebut saat ini belum tercapai karena:
a.Terbatasnya ketersediaan RDTR yang berkualitas sebagai acuan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang, dimana baru sekitar 3% dari target 1.838 RDTR yang telah ditetapkan sebagai acuan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b.Belum tersedianya (belum lengkapnya) peta dasar skala 1:5.000 sebagai dasar penyusunan RDTR;
c.Belum berjalannya pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten (antara lain dikarenakan belum tersedianya instrumen pengendalian pemanfaatan ruang); dan
d.Masih adanya tumpang tindih perizinan pemanfaatan ruang yang akan diselesaikan melalui pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang diintegrasikan dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI). Ditengarai pula sejumlah kejadian bencana akibat pemanfaatan ruang yang belum sesuai dengan rencana tata ruang, semakin meningkat (sekitar 2.000 kasus kejadian banjir, longsor, kebakaran hutan, dan sebagainya). Di samping itu terdapat pula faktor penyebab lainnya yaitu masih rendahnya kepastian hukum hak atas tanah dan tingginya ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang antara lain ditandai dengan cakupan peta dasar pertanahan yang belum memadai (baru 49,05%). Berdasarkan beberapa gambaran isu strategis di atas, arah kebijakan dan strategi nasional bidang informasi geospasial perlu diselaraskan pula dengan 7 Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024. Dalam melaksanakan agenda pembangunan (prioritas nasional) RPJMN 2020- 2024, disusun pula Proyek Prioritas Strategis (Major Project) untuk membuat RPJMN lebih konkrit dalam menyelesaikan isu-isu pembangunan, terukur, dan manfaatnya langsung dapat dipahami dan dirasakan masyarakat. Proyek-proyek ini merupakan proyek yang memiliki nilai strategis dan daya ungkit tinggi untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan. Arahan yang lebih rinci atas 7 Prioritas Nasional beserta Proyek Prioritas Strategis yang memiliki kaitan erat dengan penyelenggaraan informasi geospasial, khususnya peran BIG, akan disampaikan dalam uraian di bawah ini. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, dari ketujuh Prioritas Nasional tersebut (sebagaimana telah disampaikan dalam Bab II terdapat beberapa Prioritas Nasional (PN) yang terkait erat dengan tugas, peran, dan fungsi BIG, yakni sebagai berikut:
1.Prioritas Nasional I - Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. Informasi geospasial sangat diperlukan dalam upaya pengelolaan sumber daya ekonomi dan akselerasi peningkatan nilai tambah ekonomi. Salah satu tantangan yang dihadapi terkait hal ini adalah belum terintegrasinya tata ruang darat dan laut. Saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditetapkan dengan peraturan daerah yang terpisah. Untuk itu, diperlukan penguatan penyelarasan antara RTRW dengan RZWP3K dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional/Tertentu (RZ KSN/KSNT). Sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 pada Lampiran I – Narasi RPJMN 2020-2024 bahwa dalam lima tahun mendatang, salah satu sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas adalah Sasaran A27 - Meningkatnya daya dukung dan 27 Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Lampiran I – Narasi RPJMN Tahun 2020-2024, pada Tabel 2.1 tentang Sasaran, Indikator, dan Target Tahun 2024 kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dimana pada poin ke-4, yakni Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan, salah satunya telah ditetapkan adanya indikator “Pemetaan bathimetri prioritas skala 1:50.000”. Untuk pemetaan bathimetri dimaksud ditetapkan baseline tahun 2019 yakni 5.689 km2 dan selanjutnya untuk tahun 2024 ditetapkan target 50.000 km2. Sementara itu dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 pada Lampiran III - Matriks Pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024, BIG menjadi pelaksana proyek “Pemetaan garis pantai prioritas” yang berlokasi di Lombok, Selat Sunda, Bali, Tanjung Pandan, Tanjung Pinang, Kendari, Kolaka, Labuan Bajo, Maumere, Manokwari, Makassar, Pare-Pare, Selayar, Poso, Kaimana, Nabire, Biak, Serui, Merauke, Bontang, Tarakan, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Madura, Probolinggo, Jakarta, Cirebon, Indramayu, Cilacap, Rembang, Jepara, Padang, Mamuju, Gorontalo, Manado, Bengkulu, Batam, Singkawang, Palopo, Toli-Toli, Waingapu, dan Amahae. Proyek ini berada di bawah Progam Prioritas (PP): PENINGKATAN PENGELOLAAN KEMARITIMAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN, dengan Kegiatan Prioritas (KP): Peningkatan Pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan Penataan Ruang Laut dan Rencana Zonasi Pesisir serta Pengelolaan Ruang Laut; dan di bawah Proyek Prioritas (ProP): Penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir. Sebagaimana disampaikan dalam arah kebijakan dalam rangka pengelolaan sumber daya ekonomi tahun 2020-2024 bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan akan dilaksanakan strategi yang salah satunya yaitu menjadikan WPP sebagai basis spasial dalam pembangunan perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries), transformasi kelembagaan dan fungsi WPP, meningkatkan kualitas pengelolaan WPP, serta pengelolaan dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir.
2.Prioritas Nasional II - Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Pengembangan wilayah ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan pelayanan dasar dengan memperhatikan harmonisasi antara rencana pembangunan dengan pemanfaatan ruang. Informasi geospasial akan memegang peranan penting dalam pengembangan wilayah agar mampu menciptakan kesinambungan dan keberlanjutan. Terkait penyelenggaraan informasi geospasial, terdapat isu strategis kewilayahan yang muncul yaitu pemanfaatan ruang yang belum sesuai dan sinkron dengan rencana tata ruang, yang antara lain disebabkan oleh:
a.terbatasnya ketersediaan RDTR yang berkualitas sebagai acuan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang, dimana baru sekitar 3% (dari target 1.838 RDTR) yang telah ditetapkan sebagai acuan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b.belum tersedianya peta dasar skala 1:5.000 sebagai dasar penyusunan RDTR; dan
c.masih adanya tumpang tindih perizinan pemanfaatan ruang yang akan diselesaikan melalui pelaksanaan KSP yang diintegrasikan dalam pelaksanaan SDI. Adapun terkait upaya melanjutkan KSP untuk menghindari tumpang tindih penggunaan ruang, mengingat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 berakhir tahun 2019, maka hal ini selanjutnya akan diintegrasikan melalui pelaksanaan SDI sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 menekankan keterpaduan pembangunan dengan memperhatikan pendekatan spasial yang didasarkan bukti data, informasi dan pengetahuan yang baik, akurat dan lengkap, skenario pembangunan nasional, serta lokasi yang jelas sesuai rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan. Selain itu, pembangunan kewilayahan juga mengutamakan pendekatan holistik dan tematik yang didasarkan penanganan secara menyeluruh dan terfokus pada prioritas pembangunan dan lokasi yang paling relevan sesuai dengan pendekatan koridor pertumbuhan dan pemerataan. Dalam lima tahun mendatang (2020-2024), sasaran pembangunan kewilayahan yang akan dicapai yaitu “Menurunnya kesenjangan antarwilayah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera”. Sasaran pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 akan dicapai melalui 5 (lima) prioritas, yaitu: pengembangan kawasan strategis; pengembangan sektor unggulan; pengembangan kawasan perkotaan; pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi; serta pengelolaan kelembagaan dan keuangan daerah. Pada PN II ini, penyelenggaraan informasi geospasial yang diampu oleh BIG terdapat pada Sasaran (Prioritas) E28 – Kelembagaan dan Keuangan Daerah, melalui indikator pembangunan “Jumlah lembar Peta Dasar skala 1:5.000”, dimana baseline 2019 mencakup 5.013 nomor lembar peta (NLP) dan target 2024 diharapkan akan tercapai 125.810 NLP untuk seluruh wilayah Indonesia non-hutan. Peta dasar sebagaimana dimaksud nantinya juga akan mendukung ketersediaan IGD skala besar (1:5.000) sebagai dasar penyusunan RDTR yang berkualitas. Adapun kebijakan dan strategi pembangunan kewilayahan tahun 2020-2024 yang terkait erat dengan peran BIG dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional adalah sebagai berikut: Kebijakan 1 - Meningkatkan pemerataan antarwilayah KBI dan KTI maupun Jawa dan luar Jawa, di antaranya melalui strategi pembangunan pada poin “b). Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa, yang didukung antara lain dengan penyusunan kesepakatan teknis batas desa/kelurahan”; 28 Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Lampiran I – Narasi RPJMN Tahun 2020-2024, pada Tabel 3.4 tentang Sasaran/Indikator/Target Prioritas Pembangunan Kewilayahan Kebijakan 4 - Meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah, melalui strategi pembangunan, di antaranya melalui strategi pembangunan pada poin “a). Penegakan rencana tata ruang yang berbasis mitigasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana untuk menjamin pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang, antara lain melalui penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) secara nasional”. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Lampiran IV – Arah Pembangunan Wilayah RPJMN Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa BIG menjadi salah satu instansi pelaksana pada PN II - Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, yakni pada:
a.PP 1: PENGEMBANGAN WILAYAH SUMATERA
b.PP 2: PENGEMBANGAN WILAYAH JAWA-BALI
c.PP 3: PENGEMBANGAN WILAYAH NUSA TENGGARA
d.PP 4: PENGEMBANGAN WILAYAH KALIMANTAN
e.PP 5: PENGEMBANGAN WILAYAH SULAWESI
f.PP 6: PENGEMBANGAN WILAYAH MALUKU
g.PP 7: PENGEMBANGAN WILAYAH PAPUA Hampir seluruh kegiatan yang diampu BIG pada masing-masing program prioritas tersebut di atas berada pada KP 5: Kelembagaan dan Keuangan Daerah, dengan Proyek Prioritas Nasional: Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan hubungan pusat- daerah di masing-masing provinsi, serta di bawah nomenklatur Proyek: Penerapan PTSP 29 Prima berbasis elektronik. Adapun indikatornya secara umum mencakup:
a.Data Geospasial Dasar Skala 1:5.000 (km²);
b.Data Informasi Geospasial Dasar Skala 1:5.000; serta
c.Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan. Selain terkait dengan penerapan PTSP Prima berbasis elektronik, penyelenggaraan informasi geospasial dalam PN II ini juga terkait dengan: 29 PTSP = Pelayanan Terpadu Satu Pintu
a.PP 2: PENGEMBANGAN WILAYAH JAWA-BALI - pada KP 3: Pengembangan Kawasan Perkotaan, yang terdiri atas: 1) ProP: Peningkatan Kualitas Wilayah Metropolitan Jakarta (Jabodetabekpunjur), berupa proyek Pemasangan alat pemantauan penurunan tanah di Kawasan Pesisir Utara Pulau Jawa yang berlokasi di Wilayah Metropolitan (WM) Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten; 2) ProP: Peningkatan Kualitas Wilayah Metropolitan Semarang (Kedungsepur), berupa proyek Pemasangan alat pemantauan penurunan tanah di Kawasan Pesisir Utara Pulau Jawa yang berlokasi di WM semarang, Provinsi Jawa Tengah; 3) ProP: Peningkatan Kualitas Wilayah Metropolitan Surabaya (Gerbangkertosusila), berupa proyek Pemasangan alat pemantauan penurunan tanah di Kawasan Pesisir Utara Pulau Jawa yang berlokasi di 7 WM Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
b.PP 4: PENGEMBANGAN WILAYAH KALIMANTAN - pada KP 3: Pengembangan Kawasan Perkotaan - dengan Proyek Prioritas: Pembangunan Ibu Kota Negara, khusus untuk Provinsi Kalimantan Timur. Adapun kegiatan proyek berupa Pemetaan Rupa Bumi dan Toponim Skala 1:5.000, dengan indikator Jumlah kabupaten yang dibuat peta dasar skala 1:5.000. Terkait dengan pembangunan Ibu Kota Negara ini, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Lampiran II – Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN Tahun 2020-2024, BIG juga berperan sebagai salah satu “Pelaksana” dalam Proyek Prioritas Strategis ke-10: Ibu Kota Negara (IKN);
3.Prioritas Nasional VI – Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Penyelenggaraan informasi geospasial oleh BIG juga diperlukan dalam pelaksanaan PN VI - Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Secara lebih spesifik, prioritas nasional pada PN VI ini diuraikan ke dalam 3 (tiga) kelompok kebijakan, yakni: (1) meningkatkan kualitas lingkungan hidup; (2) meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim; serta (3) menerapkan pendekatan pembangunan rendah karbon. Terkait PN VI ini, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 pada Lampiran III - Matriks Pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa BIG menjadi salah satu instansi pelaksana pada PP: PENINGKATAN KETAHANAN BENCANA DAN IKLIM dengan KP: Penanggulangan Bencana serta ProP: Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu, yang mencakup proyek:
a.(Pembangunan) Stasiun InaCORS, dengan indikator berupa jumlah stasiun CORS pemetaan skala besar dan geodinamika yang dibangun dalam rangka mendukung mitigasi bencana (Indonesia Tsunami Early Warning System/InaTEWS) (titik);
b.(Pembangunan) Stasiun Pasang Surut Permanen, dengan indikator jumlah stasiun pasang surut yang dibangun untuk pemetaan skala besar, serta dalam rangka mendukung program mitigasi bencana (InaTEWS) (titik);
c.(Pengelolaan) Titik Pantau Geodinamika, dengan indikator jumlah stasiun CORS yang beroperasi di lokasi sebaran sesar gempa (titik). Ketiga proyek di atas memiliki keterkaitan dengan Proyek Prioritas Strategis (Major Project) ke-39, yakni Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana 30 , dimana BIG menjadi salah satu instansi “Pelaksana” 31 . Adapun highlight proyek adalah (Pembangunan) Stasiun Pasang Surut Permanen dengan target sebanyak 11 stasiun pasang surut yang dibangun dan 159 stasiun pasang surut yang terkelola untuk tahun 2020. Diharapkan proyek ini nantinya dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana 32 , sehingga dapat mengurangi kerusakan dan/atau kerugian akibat bencana. Hal ini tentunya 30 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Lampiran II – Proyek Prioritas Strategis (Major Project) RPJMN Tahun 2020-2024 31 bersama K/L lainnya, antara lain Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) 32 Dalam dokumen RPJMN 2020-2024 disebutkan bahwa proyek ini nantinya dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana dari 5 menit menjadi 3 menit. selaras dengan strategi untuk mewujudkan Arah Kebijakan Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim pada RPJMN 2020-2024, yang antara lain mencakup penanggulangan bencana. Upaya penanggulangan bencana akan semakin efektif dengan dukungan BIG yang signifikan dalam penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu, terutama melalui penguatan InaTEWS dan MHEWS (Multi-Hazard Early Warning System).
4.Prioritas Nasional VII - Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan Polhukhankam Indonesia 2020-2024 antara lain diarahkan menuju terwujudnya keutuhan wilayah NKRI dan kedaulatan negara. Arah kebijakan Pembangunan Polhukhankam terfokus pada 5 (lima) bidang yaitu Konsolidasi Demokrasi, Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Pemantapan Sistem Hukum Nasional, Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, serta Pemantapan Stabilitas Keamanan Nasional. Penyelenggaraan informasi geospasial sangat erat kaitannya dengan kebijakan “Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri”. Dalam mewujudkan optimalisasi kebijakan luar negeri, terdapat 4 (empat) aspek yang perlu diperhatikan, dimana salah satunya adalah aspek keamanan seiring dengan semakin mudahnya pergerakan warga antarnegara di tengah arus globalisasi yang dapat meningkatkan kompleksitas permasalahan WNI yang melakukan migrasi. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki batas-batas wilayah yang masih dirundingkan, baik penetapan batas laut dan penegasan batas darat, untuk menjaga kedaulatan wilayahnya sebagai negara kepulauan. Dalam RPJMN 2020-2024 disebutkan bahwa arah kebijakan dan strategi bidang Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri adalah Memperkuat integritas wilayah NKRI dan perlindungan WNI di luar negeri, yang antara lain dilaksanakan melalui peningkatan dan intensifikasi efektivitas penyelesaian perbatasan dan percepatan pemetaan batas negara. Di sini jelas terlihat bahwa BIG memiliki peran penting untuk mendorong percepatan pemetaan batas negara serta penyelesaian perbatasan bersama K/L terkait. Terkait PN VII ini, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 pada Lampiran III - Matriks Pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa BIG menjadi salah satu instansi pelaksana pada PP: OPTIMALISASI KEBIJAKAN LUAR NEGERI dengan KP: Penguatan Integritas NKRI dan Perlindungan WNI di Luar Negeri serta ProP: Peningkatan dan intensifikasi efektivitas penyelesaian perbatasan dan percepatan pemetaan batas negara, dimana hal ini mencakup kegiatan/proyek:
a.Tanda batas negara;
b.Peta batas negara;
c.Kesepakatan Teknis Perundingan Batas Laut; dan
d.Kesepakatan Teknis Perundingan Batas Darat. 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Badan Informasi Geospasial Arah kebijakan K/L merupakan penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab K/L, yang dapat berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur. RPJMN 2020-2024 tidak dapat memuat semua kegiatan prioritas yang telah dirancang dalam background study RPJMN masing-masing bidang. Dengan demikian kegiatan prioritas yang tidak dapat diakomodasi tersebut dapat dimasukkan dalam Rancangan Rencana Strategis K/L, khususnya pada bagian Arah Kebijakan dan Strategi K/L. Sebagaimana disampaikan dalam background study RPJMN 2020-2024 bidang Informasi Geospasial bahwa pembangunan informasi geospasial ke depan perlu diarahkan agar tidak hanya dititikberatkan untuk mendorong ketersediaan informasi geospasial nasional dalam rangka mendukung pengembangan wilayah, namun perlu lebih bersinergi dengan bidang- bidang lainnya dalam upaya-upaya pengembangan teknologi, SDM, serta upaya menjaga keseimbangan lingkungan. Hal ini juga terkait erat dengan harapan yang tinggi terhadap bidang informasi geospasial untuk berkiprah lebih jauh dalam pengambilan keputusan seperti dalam pengembangan koridor dan pusat pertumbuhan baru, yang sangat diharapkan dapat menjadi penyeimbang pertumbuhan ekonomi wilayah dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Dalam arah kebijakan dan strategi nasional di atas, secara garis besar dapat ditarik benang merah bahwa penyelenggaraan informasi geospasial oleh BIG diarahkan pada 1) Tersedianya informasi geospasial dasar skala besar; 2) Pembinaan peta tematik prioritas, khususnya untuk skala yang lebih detail terutama pada bidang kewilayahan; serta 3) Optimalisasi infrastruktur informasi geospasial nasional yang tercermin dalam berbagi data informasi geospasial, khususnya melalui Satu Data Indonesia. Adapun arah kebijakan BIG dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial yang berhasil guna dan berdaya guna, terdiri atas:
1.Meningkatkan penyediaan informasi geospasial dasar yang lengkap dan akurat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Penyediaan data dan informasi geospasial ini menjadi sangat relevan dengan uraian tentang lingkungan strategis nasional sebagaimana telah disampaikan dalam Bab 1. Penyediaan data dan informasi geospasial nasional menjadi salah satu ujung tombak dalam upaya pembangunan berbasis kewilayahan. Lebih jauh lagi, hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah serta bagian dari pelayanan publik yang dapat mendukung pemerataan pelayanan dasar di seluruh wilayah dan mendorong investasi dalam rangka pengembangan ekonomi di masing-masing wilayah. Di samping mendukung RPJMN 2020-2024, arah kebijakan ini juga akan memperkuat peran BIG khususnya dalam melaksanakan:
a.PN I - Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, terkait pemetaan bathimetri dan garis pantai prioritas. Peran BIG akan memperkuat WPP sebagai basis spasial dalam pembangunan perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries), transformasi kelembagaan dan fungsi WPP, meningkatkan kualitas pengelolaan WPP, serta pengelolaan dan penataan ruang laut dan rencana zonasi pesisir;
b.PN II - Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, terkait penyediaan data dan informasi geospasial (peta dasar) skala 1:5.000 secara nasional, penetapan batas wilayah administratif desa/kelurahan, serta pemetaan rupa bumi dan toponim skala 1:5.000 untuk mendukung pembangunan ibu kota negara yang baru. Sebagian besar kegiatan BIG dalam PN II ini masuk dalam konteks penerapan PTSP Prima berbasis elektronik, dimana dalam pelaksanaannya 33 terdapat komponen izin lokasi yang merupakan bagian dari perizinan usaha, dimana hal ini sangat penting dalam proses memulai usaha termasuk investasi di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, penerbitan izin lokasi kepada pelaku usaha dilaksanakan sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan yang bersangkutan. Dalam hal ini ketersediaan data dan informasi geospasial khususnya IGD skala besar (1:5.000) serta peta batas wilayah administrasi, menjadi kebutuhan tak terelakkan dalam sinkronisasi izin lokasi terhadap peta dan peruntukan lokasi sesuai tata ruang masing- masing wilayah, dimana RTRW dan RDTR menjadi dasar penetapan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam penerbitan izin lokasi. Dengan kata lain, penyelenggaraan informasi geospasial berperan penting dalam upaya untuk mendorong kemudahan berusaha di berbagai wilayah di Indonesia yang bermuara pada peningkatan investasi. Dengan demikian diharapkan pemerataan dapat diupayakan dan kesenjangan wilayah dapat dikurangi;
c.PN VI - Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, terkait pembangunan Stasiun InaCORS, pembangunan Stasiun Pasang Surut Permanen, dan pengelolaan Titik Pantau Geodinamika. Pelaksanaan PN VI ini juga sejalan dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2011 yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan akses informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan. Undang-undang 33 antara lain melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Unit Pelayanan Publik (UPP) ini mendorong penggunaan informasi geospasial dengan menggunakan referensi tunggal (single reference) yang mencakup Jaring Kontrol Geodesi (JKG) sebagai realisasi dari Sistem Referensi Geospasial Indonesia dan peta dasar. Kegiatan ini juga terkait dengan upaya perapatan jaring Stasiun CORS dalam program InaTEWS yang menjadi program prioritas pemerintah guna mendukung pelaksanaan mitigasi multi bencana di Indonesia;
d.PN VII - Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, terkait peningkatan dan intensifikasi efektivitas penyelesaian perbatasan dan percepatan pemetaan batas negara. Dalam PN VII ini, peran BIG sebagai penyelenggara utama informasi geospasial nasional terkait erat dengan aspek lingkungan strategis nasional - Ketersediaan Informasi Geospasial sebagai Manifestasi Kedaulatan NKRI, sebagaimana telah dibahas dalam Bab 1. BIG akan mendukung penguatan integritas NKRI melalui percepatan penetapan batas wilayah negara baik wilayah darat maupun laut, melalui kegiatan penyelesaian tanda batas negara, peta batas negara, kesepakatan teknis perundingan batas laut, kesepakatan teknis perundingan batas darat, serta kebijakan koordinasi hukum, dan perjanjian maritim. Di samping agenda-agenda pembangunan pada PN di atas, penyediaan informasi geospasial dasar skala besar oleh BIG juga secara implisit akan bersentuhan dengan PN V - Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, dimana informasi geospasial akan berperan besar dalam mendukung proses inventarisasi kebutuhan dan keunggulan kompetitif wilayah serta pengembangan konektivitas wilayah. Arah kebijakan “Meningkatkan penyediaan informasi geospasial dasar yang lengkap dan akurat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional” ini akan dicapai dengan melaksanakan strategi Percepatan penyediaan data dan informasi geospasial dasar secara lengkap dan akurat, yang dengan demikian diharapkan dapat mencapai sasaran strategis “Meningkatnya ketersediaan informasi geospasial dasar yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional” sebagaimana disampaikan dalam Bab 2. Adapun strategi dimaksud akan dilaksanakan melalui sasaran- sasaran program sebagai berikut:
a.Sasaran Program1.1. Meningkatnya ketersediaan Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI) yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Sasaran program ini akan dilaksanakan antara lain melalui kegiatan penyediaan SRGI horizontal, SRGI vertikal, dan datum pasang surut yang berkualitas;
b.Sasaran Program 1.2. Meningkatnya ketersediaan peta dasar yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Sasaran program ini akan dicapai antara lain melalui kegiatan penyediaan data geospasial dasar wilayah darat, informasi geospasial unsur peta dasar wilayah darat, informasi geospasial unsur peta dasar batas wilayah, informasi geospasial unsur peta dasar wilayah laut, serta data geospasial dasar wilayah laut dan pantai. Dalam menjamin ketersediaan data dan informasi geospasial dasar yang lengkap dan akurat tersebut perlu diperhatikan juga mekanisme dan tata laksana kompilasi dan integrasi unsur peta dasar34 (skala 1:5.000), termasuk aspek akuisisi data terkait. Dengan demikian informasi geospasial dasar yang dihasilkan dapat mencapai level yang “siap pakai” bagi berbagai kepentingan pembangunan nasional. Sesuai arahan dalam RPJMN 2020-2024, selain untuk penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) secara nasional, BIG juga akan memiliki peranan penting dalam penataan ruang dan lahan melalui dukungan penyelenggaraan IGD terhadap peningkatan efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, terutama kelengkapan RDTR, penyediaan RTR Kawasan Strategis Nasional, dan penyediaan RDTR Kawasan Perbatasan Negara. 34 Standar pemrosesan data geospasial dasar menjadi unsur peta dasar skala 1:5.000 meliputi sistem referensi geospasial, format basis data dan kelengkapan atribut, ketepatan digitasi unsur dasar, aturan topologi, penamaan unsur rupabumi dan penyelarasan data yang harus dipenuhi.
2.Melaksanakan pembinaan lintas sektoral dalam rangka penyediaan informasi geospasial tematik. Kebijakan ini dimaksudkan antara lain untuk mendukung penyusunan IGT strategis yang terstandar, terbina, dan terekomendasi. Upaya ini dilasanakan agar dapat mengakomodasi tema-tema prioritas pembangunan nasional, di antaranya usulan Peta Rencana Tata Ruang (RTR) Terekomendasi (RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota) dalam rangka percepatan penyelesaian Peta RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, dimana BIG bertanggungjawab terhadap aspek teknis peta rencana tata ruang. Arah kebijakan ini juga akan memperkuat peran BIG khususnya dalam melaksanakan RPJMN 2020-2024 pada:
a.PN II - Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, terkait penyediaan data dan informasi geospasial dalam rangka penerapan PTSP Prima berbasis elektronik, dimana ketersediaan RDTR yang berkualitas sebagai acuan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi sangat vital. Hal ini juga menjadi semakin kritis mengingat masih adanya tumpang tindih perizinan pemanfaatan ruang;
b.PN VI - Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, khususnya terkait penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu, terutama melalui pembinaan IGT kebencanaan (antara lain IGT Rawan Bencana dan IGT Multi-Rawan Bencana Terintegrasi);
c.PN VII - Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, terkait transformasi pelayanan publik. Dalam hal ini penyelenggaraan data/informasi geospasial dipandang sebagai aspek pelayanan publik dalam bidang informasi kewilayahan, dimana salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tumpang tindih data/informasi kewilayahan yang dibutuhkan oleh hampir seluruh sektor di berbagai K/L, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah melalui koordinasi dan pembinaan lintas sektoral. Arah kebijakan “Melaksanakan pembinaan lintas sektoral dalam rangka penyediaan informasi geospasial tematik” ini akan dicapai melalui strategi Pembinaan terhadap penyelenggaraan informasi geospasial tematik, sehingga diharapkan dapat memenuhi sasaran strategis “Meningkatnya ketersediaan informasi geospasial tematik yang berkualitas sesuai kebutuhan pembangunan nasional”, dengan indikator capaian yang akan diukur berdasarkan persentase (%) ketersediaan IGT yang berkualitas sesuai prioritas pembangunan nasional. Adapun sasaran program yang akan dilaksanakan yaitu Sasaran Program 2.1. Meningkatnya ketersediaan tema IGT K/L/P sesuai kebutuhan pembangunan nasional. Penyediaan IGT sesuai kebutuhan (prioritas) pembangunan nasional akan dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi dan pembinaan, yang secara lebih khusus mencakup kegiatan bantuan teknis, asistensi, dan supervisi serta penerbitan rekomendasi untuk IGT yang telah terbina dan sesuai dengan standar. IGT yang terstandar, terbina, dan terekomendasi dicapai melaui kegiatan koordinasi dan pembinaan. Sebagai contoh dapat disampaikan beberapa upaya koordinasi dan pembinaan pada penyelenggaraan informasi geospasial, antara lain dalam proses penyusunan Peta Rencana Tata Ruang terstandar dan terverifikasi. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, hal ini sejalan dengan peran BIG untuk mendukung:
a.peningkatan efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, terutama kelengkapan RDTR;
b.penyediaan RTR Kawasan Strategis Nasional; dan
c.penyediaan RDTR Kawasan Perbatasan Negara. Selain itu pembinaan dimaksud juga berpotensi untuk pemanfaatan yang lebih luas khususnya dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial bagi pengembangan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan. Koridor pertumbuhan berorientasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pengembangan kawasan-kawasan pertumbuhan, meliputi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), serta kota-desa serta kawasan aglomerasi perkotaan pada kabupaten/kota yang terletak pada koridor pertumbuhan. Sementara koridor pemerataan berorientasi untuk pemenuhan pelayanan dasar yang lebih merata melalui pengembangan PKW dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sehingga terbentuk pusat-pusat pelayanan dasar baru yang menjangkau daerah pelayanan yang lebih luas, pada kabupaten/kota pada koridor pemerataan. Peran BIG untuk mendukung optimalisasi pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan tersebut, juga menjadi salah satu unsur pada pelaksanaan kaidah pembangunan rendah karbon, sebagaimana dijelaskan dalam Narasi RPJMN 2020-2024. Di samping itu kegiatan koordinasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud juga mencakup pembinaan dan integrasi Peta Neraca SDA dan Lingkungan untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyusunan Atlas Nasional Republik Indonesia dan Peta Integrasi Spasial Statistik, serta penyelenggaraan IGT prioritas terreferensi dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan seperti IGT Rawan Banjir, IGT Multi-Rawan Bencana Terintegrasi, IGT Potensi Sumberdaya Pulau-Pulau Kecil, serta IGT Rekomendasi Lahan Sawah yang Dilindungi. Khusus terkait IGT kebencanaan (seperti IGT Rawan Banjir dan IGT Multi-Rawan Bencana Terintegrasi), dalam RPJMN 2020-2024 dijelaskan pula bahwa hal ini termasuk dalam upaya untuk mendukung Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan antara lain melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat serta peningkatan investasi mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana. Dalam rangka meningkatkan ketersediaan dan cakupan wilayah IGT sebagaimana dimaksud dalam sasaran strategis di atas, upaya pembinaan seyogyanya tidak hanya dilakukan terhadap K/L/P mitra terkait, namun juga terhadap para pemangku kepentingan lainnya dan kalangan pengguna untuk turut mewujudkan ketersediaan IGT yang sesuai standar secara lebih luas. Koordinasi dan pembinaan lintas sektoral dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional juga menjadi hal yang tak terelakkan mengingat peran BIG yang begitu sentral dalam implementasi KSP, khususnya melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Pembinaan IGT terkait dukungan terhadap implementasi SDI akan sangat relevan, mengingat SDI hadir untuk menjawab tantangan- tantangan pembangunan berkelanjutan yang memerlukan data dengan integritas tinggi baik untuk data statistik, spasial, maupun administratif. Data dengan integritas tinggi memungkinkan pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan lainnya di berbagai sektor untuk menghasilkan informasi pembangunan yang lebih akurat. Hal ini selaras pula dengan mekanisme integrasi data yang diterapkan untuk kepentingan TPB/SDGs, di mana salah satunya perpaduan aspek keruangan (spasial) dan statistik - berupa “spasial-statistik” - dalam berbagai elemen sosial, ekonomi, dan lingkungan akan mempertajam analisis kebijakan beserta implementasi dan monitoring pencapaian 17 target pembangunan berkelanjutan dalam TPB/SDGs, baik di tingkat lokal, regional, maupun global.
3.Meningkatkan efektivitas infrastruktur informasi geospasial dalam mendukung pemanfaatan informasi geospasial nasional yang optimal. Efektivitas infrastruktur informasi geospasial terkait erat dengan beberapa aspek baik koordinasi, produksi dan distribusi, pemanfaatan SDM, kelembagaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta industri informasi geospasial. Hal ini menjadi relevan dalam konteks penyenggaraan informasi geospasial pada era Internet of Things (IoT) dan Industri 4.0, yang dikemas pada RPJMN 2020-2024 dalam kerangka transformasi ekonomi dan transformasi digital. Tata kelola infrastruktur informasi geospasial nasional harus dipahami dalam arti luas yakni mencakup aspek regulasi dan kebijakan, kelembagaan, SDM, teknologi, dan standar. Untuk lebih menguatkan pembangunan infrastruktur informasi geospasial nasional, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN)35. Dalam RPJMN 2020-2024, pengeloaan infrastruktur informasi geospasial diharapkan dapat mendukung pelaksanaan:
a.PN VI - Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, yakni dengan menyediakan dukungan teknis pada pelaksanaan major project Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana untuk mewujudkan peningkatan kecepatan penyampaian peringatan dini bencana36. Peran BIG dalam penyediaan infrastruktur informasi geospasial juga merupakan bagian dari upaya untuk mendukung Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan antara lain melalui peningkatan investasi mitigasi struktural dan non struktural untuk pengurangan risiko bencana, sebagaimana disampaikan dalam Narasi RPJMN 2020-2024.;
b.PN VII - Memperkuat Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Penguatan efektivitas tata kelola infrastruktur informasi geospasial juga akan menjadi dukungan yang berarti dalam pelaksanaan PN VII ini, khususnya terkait transformasi pelayanan publik, dimana salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tumpang tindih data dan informasi kewilayahan dengan menerapkan arsitektur proses bisnis pemerintahan yang juga mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI). Tantangan ke depan adalah mewujudkan penerapan SPBE secara terintegrasi, baik dari sisi tata kelola, infrastruktur TIK, maupun layanan. Arah kebijakan ketiga ini akan dicapai dengan strategi Peningkatan penyediaan dan optimalisasi infrastruktur informasi geospasial. Dengan demikian diharapkan dapat memenuhi sasaran strategis “Terselenggaranya infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas untuk mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan informasi geospasial nasional”, yang diukur berdasarkan indeks infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas sebagai indikator capaian sasaran strategis dimaksud. Adapun sasaran program yang 35 JIGN merupakan suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna. 36 Dalam RPJMN 2020-2024, peningkatan kecepatan penyampaian peringatan dini bencana ditargetkan dari 5 menit menjadi 3 menit. dilaksanakan adalah Sasaran program 3.1. Terselenggaranya infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas dengan dukungan kebijakan, standar, teknologi, kelembagaan, dan SDM. Dalam optimalisasi infrastruktur informasi geospasial, akan dilaksanakan pengembangan dan penguatan kerangka regulasi (termasuk norma, strandar, prosedur, dan kriteria/NSPK) penyelenggaraan informasi geospasial, antara lain melalui penyusunan rancangan standar nasional penyelenggaraan informasi geospasial, NSPK pengembangan keprofesian SDM bidang informasi geospasial (untuk industri dan survei pemetaan), dan skema penerapan standar bidang informasi geospasial. Di samping itu dilakukan pula peningkatan kualitas layanan pusat data (data center) dalam rangka penyebarluasan dan pemanfaatan informasi geospasial. Terkait aspek kelembagaan infrastruktur informasi geospasial, BIG akan melaksanakan peran pembinaan terhadap K/L/Pemda dalam penyelenggaraan informasi geospasial, khususnya terkait pembinaan simpul jaringan pusat dan daerah. Upaya akseleratif lainnya seperti pemanfaatan TIK dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial untuk meningkatkan kapasitas data center BIG, juga diperlukan dalam mendukung JIGN, SDI, dan SPBE. Hal ini akan dilaksanakan antara lain melalui pengembangan teknologi jaringan tertentu 37 dalam manajemen storage dan geoportal simpul jaringan yang operasional. Di samping itu akan dilaksanakan inisiasi peningkatan sistem penyebarluasan dan pemanfaatan informasi geospasial guna mendukung penguatan JIGN, pengembangan layanan data center, serta pemutakhiran data center untuk mendukung sistem penyebarluasan informasi geospasial. Dalam lingkup yang lebih besar, hal ini pada akhirnya akan bermuara pada upaya-upaya untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia. Dalam konteks implemetasi SDI, pemerintah melalui BIG harus dapat menjamin data dan informasi geospasial dapat memenuhi satu standar, satu metadata baku, dan dalam satu sistem 37 Diusulkan hybrid system serta cloud simpul jaringan hybrid. interoperabilitas. Satu data di sini dimaksudkan yaitu dalam satu standar metodologi yang mencakup konsep, definisi, cakupan, klasifikasi ataupun kategori, ukuran atau satuan (parameter), dan asumsi. Satu metadata baku berisi satu informasi yang terstruktur dan berfungsi untuk menjelaskan isi dan sumber data sehingga menjadi lebih jelas, mudah dipahami, ditemukan, digunakan, dan diolah kembali. Sementara itu dengan satu sistem interoperabilitas dapat menghasilkan kemampuan data yang dapat memberikan layanan yang mudah dipertukarkan atau dibagi-pakai antar sistem yang saling berinteraksi. Kebijakan SDI yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, mengangkat konsep sinergitas penggunaan data antara instansi pusat dan instansi daerah, serta lintas intansi K/L. Sinergisitas data yang dihimpun tersebut mencakup aspek standar data, metadata, interoperabilitas data, serta kode referensi dan data induk. SDI hadir untuk menjawab tantangan-tantangan pembangunan berkelanjutan yang memerlukan data dengan integritas tinggi baik untuk data statistik, spasial, maupun administratif. Data dengan integritas tinggi memungkinkan pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan lainnya di berbagai sektor untuk menghasilkan informasi pembangunan yang lebih akurat.
4.Menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Dalam konteks penyelenggaraan informasi geospasial, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik memberi makna bahwa sesuai visi BIG, efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan informasi geospasial menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan secara konsisten. Hal ini akan berkorelasi langsung terhadap tingkat kinerja penyelenggaraan informasi geospasial nasional secara umum, dan kinerja BIG secara khusus. Prinsip reformasi birokrasi juga menekankan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengeloaan segenap sumber daya di BIG. Hal I ni akan mencerminkan keinginan BIG untuk menjadi institusi yang bersih dan terpercaya. Di samping mendukung RPJMN 2020-2024, arah kebijakan ini juga akan memperkuat peran BIG khususnya dalam melaksanakan pelayanan publik yang banyak berkaitan dengan pelasanaan PN II - Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, PN VI - Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, serta yang terakhir dan paling penting adalah PN VII - Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Khusus untuk PN VII dimaksud, tata kelola penyelenggaraan informasi geospasial yang efektif dan efisien akan berpengaruh besar pada transformasi pelayanan publik sesuai yang digariskan dalam RPJMN 2020-2024. Dalam hal ini penyelenggaraan informasi geospasial dipandang sebagai aspek pelayanan publik yang sangat penting untuk mengatasi persoalan tumpang tindih data/informasi kewilayahan yang dibutuhkan oleh hampir seluruh sektor di berbagai K/L, pemerintah daerah, dan masyarakat. Arah kebijakan “Menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional” tersebut akan dicapai melalui strategi Penyelenggaraan pemerintahan dengan prinsip reformasi birokrasi. Hal ini akan ditempuh BIG dalam mencapai sasaran strategis “Terwujudnya BIG yang akuntabel, transparan, dan profesional”. Adapun indikator capaian akan diukur antara lain melalui Nilai Reformasi Birokrasi BIG. Dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip reformasi birokrasi tersebut, BIG memiliki sasaran program sebagai berikut Sasaran program 4. Terwujudnya BIG yang akuntabel, transparan, dan profesional. Hal ini akan ditempuh oleh BIG dengan memperkuat implementasi zona integritas dan pelaksanaan sistem pelaporan kegiatan yang selama ini sudah berjalan dan menunjukkan peningkatan/perbaikan kinerja. Di samping itu akan dilaksanakan pula perbaikan organisasi yang mempertimbangkan keterkaitan proses antar unit, evaluasi terhadap manajemen SDM sesuai dengan kompetensi jabatan, serta memastikan penggunaan roadmap reformasi birokrasi sebagai acuan dan arah perbaikan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas layanan BIG serta lebih memperkuat BIG dalam melaksanakan pelayanan publik bidang informasi geospasial. Pelaksanaan rencana strategis 2020-2024 juga menuntut BIG untuk lebih memperhatikan keterpaduan antar bidang IGD, IGT, dan IIG karena BIG akan menjadi “driver” yang menentukan level kebutuhan informasi geospasial nasional. Dengan demikian BIG perlu mengembangkan berbagai inovasi untuk menjembatani ketersediaan – kebutuhan – ekspektasi dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga untuk mengurangi gap yang mungkin timbul serta mempercepat pencapaian titik keseimbangan terhadap inovasi- inovasi bidang lainnya yang diprediksi akan terkoneksi dengan informasi geospasial (Gambar 3.1). Gambar 3.1. Sistesis perkiraan perkembangan informasi geospasial nasional Pengaturan geospasial akan diperlukan untuk dapat memberi arahan pemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun berdasarkan peraturan perundangan, BIG merupakan lembaga yang bertanggung jawab dan memiliki tugas pokok mengatur, membina, dan mengawasi data dan informasi geospasial di Indonesia. Tugas bidang IGD adalah menghimpun data dasar geospasial resmi, sesuai dengan amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang BIG, terutama pasal 2 dan 3. Kemudian IGT diarahkan untuk mengembangkan data dasar geospasial tersebut menjadi lebih bermanfaat sesuai tujuan penggunaannya sebagai suatu informasi bahkan pengetahuan yang siap untuk bahan pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan yang didasari oleh data yang benar dan absah, serta ketepatan informasi dan pengetahuan berikut dukungan nilai lokal yang memadai, menjadikan informasi geospasial sebagai hasil akhir sumber kebijakan yang sangat vital dan strategis bagi berbagai kegiatan pembangunan. Lebih jauh lagi dalam tatanan pembangunan secara global, data dan informasi geospasial menjadi salah satu pilar utama implementasi TPB/SDGs. Peran informasi geospasial dalam keberhasilan pencapaian TPB/SDGs tidak hanya menyangkut ketersediaan IGD, namun juga meliputi responsivitas terhadap integrasi IGT serta kesiapan IIG terhadap kolaborasi data statistik dan sektoral. 3.3 Kerangka Regulasi Dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Lampiran I – Narasi RPJMN Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa perencanaan dan penganggaran RPJMN 2020-2024 dilaksanakan melalui:
a.Penyusunan perencanaan dan penganggaran dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja;
b.Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional sesuai RPJPN 2005-2025, visi dan misi Presiden/Wakil Presiden, serta arahan Presiden dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial (THIS);
c.Pelaksanaan kaidah pelaksanaan melalui: i) kerangka regulasi, ii) kerangka kelembagaan, iii) kerangka pendanaan, serta iv) kerangka evaluasi dan pengendalian. Kerangka regulasi merupakan perencanaan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Kerangka regulasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemeritah Nomor 17 tahun 2017 merupakan salah satu delivery mechanism dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, di samping kerangka pendanaan dan kerangka kelembagaan. Mengacu pada Peraturan Menteri PPN Nomor 5 Tahun 2019, kerangka regulasi juga menjadi salah satu indikator ketercapaian kinerja yang terukur. Kerangka regulasi disusun sebagai bentuk operasionalisasi arah kebijakan BIG di tahun 2020-2024. Peningkatan kualitas dan kuantitas regulasi harus dilakukan dengan tatakelola yang tidak saja memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku dalam pembentukan regulasi, namun juga mampu menghasilkan regulasi yang sederhana, mudah dipahami, dan tertib, serta memberikan manfaat konkrit dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Kerangka regulasi dalam hal ini dapat diartikan sebagai kebutuhan regulasi yang bisa berupa undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) instruksi presiden (Inpres) atau Peraturan Kepala BIG. Kerangka regulasi diarahkan untuk memfasilitasi, mendorong dan/atau mengatur tata operasional penyelenggara pembangunan serta masyarakat termasuk swasta dalam rangka pembangunan bidang informasi geospasial. Kerangka regulasi juga disusun sebagai instrumen untuk memecahkan permasalahan yang penting, mendesak, dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan bidang informasi geospasial dan lebih jauh dalam rangka pencapaian sasaran nasional. Gambar 3.2. Peran Regulasi dalam Pembangunan [Sumber: PerPres Nomor 18 Tahun 2020, Bappenas 2020] Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden 2020-2024 yang tertuang pada RPJMN 2020-2024 harus dipermudah dengan kerangka regulasi yang lebih sederhana. Sinergitas antara kebijakan dan regulasi mulai dari hulu hingga hilir penting untuk dilakukan melalui pendekatan perencanaan penganggaran berbasis program (money follows program) dan pendekatan “omnibus law”. Pendekatan dimaksud bukanlah membuat undang- undang tersendiri yang bernama “omnibus”, namun lebih merupakan pendekatan untuk menyederhanakan atau mencabut, atau menggabungkan beberapa regulasi seperti UU, PP, Perpres, Peraturan Menteri (Permen), dan Peraturan Daerah (Perda) provinsi serta kabupaten/kota yang substansinya hampir sama satu dengan lainnya melalui Analisis Dampak Regulasi (Regulatory Impact Analysis/RIA) serta Analisis Biaya dan Manfaat (Cost and Benefit Analysis/CBA). Hal ini penting untuk dilakukan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar K/L/P yang selama ini telah menghambat pencapaian pembangunan nasional. Peningkatan kualitas regulasi akan tetap menjadi perhatian. Pengurangan kuantitas regulasi tanpa diikuti dengan perbaikan dari sisi mekanisme, sistem, serta peningkatan kapasitas perumus kebijakan dan pembentuk regulasi, akan menimbulkan siklus permasalahan yang sama terkait inefisiensi dan inefektivitas. Di sisi lain, perumusan kebijakan dan regulasi merupakan hal yang perlu didorong pemerintah dalam rangka menginternalisasikan dan mengkonsolidasikan penerapan aspek analisis dampak biaya dan manfaat, partisipasi masyarakat, pendekatan teknologi informasi, dan evidence-based policy (basis data dalam perumusan kebijakan) sebagai upaya mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional. Secara lebih spesifik, kerangka regulasi disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan bidang informasi geospasial dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Dalam RPJMN 2020-2024 diungkapkan daftar kebutuhan regulasi pada agenda pembangunan melalui Prioritas Nasional RPJMN 2020-2024. Di antaranya yang terkait dengan penyelenggaraan informasi geospasial nasional terdapat pada PN II - Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, dalam bentuk peraturan pemerintah yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pedoman Pemberian Nama dan Perubahan Nama Rupabumi. Sementara garis besar alur kebutuhan kerangka regulasi untuk penyelenggaraan informasi geospasial yang diampu oleh BIG adalah sebagaimana berikut ini:
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial masih perlu ditindaklanjuti, khususnya dalam konteks sinergisitas tata kelola penyelenggaraan informasi geospasial serta kewenangan dan tata kelola berbagi pakai data dan informasi geospasial. Terdapat amanah untuk merumuskan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, yang belum dilaksanakan. Dalam hal ini teridentifikasi 3 (tiga) peraturan pemerintah yang harus dirumuskan yaitu tata cara penyerahan IGT; kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar dan SDM sebagai bagian dari urusan IIG; dan pembinaan pelaksanaan informasi geospasial. Ketiga peraturan pemerintah ini sangat berkaitan dan dapat sangat bermanfaat dalam mengatur urusan berbagi pakai dan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial;
2.Selanjutnya pemerintah mengeluarkan regulasi turunan yakni Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Ketiga regulasi tersebut diterbitkan dalam rangka mengatur berbagi pakai serta sinergisitas data dan informasi geospasial di tingkat nasional. Dalam mekanisme pengelolaan, khususnya dalam hal berbagi-pakai dan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial, terutama terkait dengan urusan koordinasi, ada 3 (tiga) kelembagaan yang disebutkan yaitu Jaringan Informasi Geospasial Nasional (dan JIG yang berada di pihak mitra K/L), Kelompok Kerja Nasional IGT, dan Dewan Pengarah Nasional. Terdapat ketidakkonsistenan tugas Wali Data dan Unit Kliring dalam hal menyebarluaskan data/informasi geospasial. Dalam Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, penyebarluasan merupakan tugas unit kliring. Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Wali Data mempunyai penugasan penyebarluasan data geospasial/informasi geospasial. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ini tidak dikenal nomenklatur kelembagaan unit kliring. Terkait hal tersebut, perlu segera dirumuskan peraturan pemerintah, terutama yang mencakup urusan berbagi-pakai dan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahkan juga bagi kalangan non-pemerintah;
3.Selanjutnya masih terdapat beberapa kekosongan dalam pengaturan teknis dan operasional penyelenggaraan informasi geospasial, yang terdiri atas:
a.Kelompok norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK): 1) Standar generalisasi atlas taktual; 2) Spesifikasi teknis penyajian atlas administrasi skala kecil; 3) Standar penyelenggaraan atlas; 4) Pedoman pemetaan rekonsiliasi tutupan kelapa sawit 1:50.000; 5) Pedoman verifikasi luas lahan baku sawah; 6) SOP Penyimpanan dan pemeriksaan data; 7) Pengamanan Data / Digital Signature; 8) Pemberlakukan wajib Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Informasi Geospasial; 9) Standar pengemasan unit kompetensi (UK) dengan kemungkinan jabatan dalam KKNI informasi geospasial; 10) Standar persyaratan uji peserta sertifikasi tenaga profesional di Bidang Informasi Geospasial; 11) NSPK Penentuan Garis Pantai; 12) Pedoman Teknis Pengintegrasian Data Batimetri Nasional; 13) Spesifikasi teknis penyajian peta wilayah (DOB); 14) Spesifikasi teknis penyajian peta batas desa untuk pemekaran/desa persiapan; 15) Standar pengelolaan data InaCORS; 16) Standar perolehan data, pengelolaan dan penyebarluasan data gayaberat; 17) Prosedur pembangunan jaring kontrol geodesi (horizontal, vertikal, gaya berat); 18) Standar Latih Bidang Informasi Geospasial (SOP/petunjuk teknis); 19) Tata cara sertifikasi profesi Bidang Informasi Geospasial; 20) Prosedur registrasi tenaga profesional Bidang Informasi Geospasial; 21) Prosedur pendaftaran ASEAN Registered Surveyor; 22) Spesifikasi Produk Data Geospasial dan Informasi Geospasial; 23) Revisi PerBIG No. 8 Tahun 2015 tentang Pemetaan Cepat Kebencanaan; 24) NSPK Pemetaan deformasi; 25) NSPK Pembinaan penyelenggaraan IGT; 26) NSPK Pemetaan partisipatif untuk identifikasi kelapa sawit rakyat; 27) Standar kalibrasi instrumentasi (SOP/petunjuk teknis); 28) Tata cara sertifikasi instrumentasi – SNI (Persaingan Industri); 29) Akreditasi LPK Produk bidang informasi geospasial; 30) Standar pemetaan lahan garam terintegrasi; 31) Standar pemetaan kawasan konservasi; 32) Standar pemetaan multirawan bencana; 33) Standar pemetaan sumberdaya pulau-pulau kecil; 34) Standar GNSS Heighting; dan 35) Revisi atas berbagai SNI.
b.Kelompok fungsi dan kewenangan teknis: 1) Pelibatan PPIIG dalam pengembangan dan pengelolaan informasi geospasial daerah; 2) Sekretariat JIGN; dan 3) Organisasi dan tata kelola Competent Authority Bidang Informasi Geospasial. Untuk penyelenggaraan informasi geospasial nasional yang diampu oleh BIG, rincian rencana regulasi yang akan disusun adalah sebagaimana dapat dilihat dalam bagian Lampiran II - Kerangka Regulasi. 3.4 Kerangka Kelembagaan Kerangka Kelembagaan (KK) berperan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pembangunan dengan dukungan kelembagaan yang tepat ukuran, tepat fungsi dan tepat proses. Dalam konteks Mekanisme Penghantaran (delivery mechanism), kelembagaan difokuskan pada penataan organisasi pemerintah beserta aturan main di dalamnya, baik yang bersifat inter maupun antar organisasi, yang berfungsi untuk melaksanakan program-program pembangunan. Terkait sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi kelembagaan dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional, BIG telah mengambil langkah maju melalui implementasi KSP sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, berikut aturan turunannya. Ketetapan ini diperkuat kembali dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Saat ini literasi geospasial (geospatial literacy) semakin nyata dan akseleratif peningkatannya. Walaupun demikian, diyakini bahwa peningkatan literasi geospasial beserta pemanfaatannya di berbagai bidang telah mengakibatkan semakin besar pula kebutuhannya, baik bagi kalangan pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pelaku bisnis, dan juga masyarakat umum. Hal ini tidak saja berpengaruh pada tingkat kebutuhan data dan informasi geospasial, namun juga pengetahuan dan pengambilan keputusan pembangunan berbasis informasi geospasial oleh masing-masing pemangku kepentingan. Hal ini akan mempengaruhi ranah dan respon kelembagaan yang harus dimiliki oleh BIG dalam rangka mengakomodasi berbagai tuntutan dan perubahan dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Adapun fokus kebijakan kerangka kelembagaan dalam RPJMN 2020–2024 ditujukan pada organisasi pemerintah yang mencakup rumusan tugas, fungsi, kewenangan, peran, dan struktur perbaikan reformasi birokrasi di level instansi juga semakin meningkat yang tercermin dari semakin membaiknya Nilai Reformasi Birokrasi (RB), yang didukung dengan penguatan regulasi, melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Presiden juga telah memberikan arahan terkait penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Penyederhanaan birokrasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Hal ini diikuti pula dengan upaya peningkatan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa selama periode 2015- 2019, BIG mengalami perubahan poin-poin sasaran strategis. Hal ini merupakan respon BIG dalam mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial yang mengatur perpindahan status koordinasi BIG dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Perpindahan status ini mendorong peningkatan peran BIG yang menjadi semakin strategis dalam proses pembangunan nasional. Oleh karena itu ditetapkan target kegiatan baru yang tidak lagi berfokus pada ketersediaan data informasi geospasial semata, tetapi juga pada proses distribusi data dan informasi geospasial yang melibatkan banyak pihak, serta peningkatan kapasitas SDM bidang informasi geospasial. Secara ideal visi dan misi pembangunan 2020-2024 seharusnya dapat menjadi landasan bagi BIG guna membangkitkan tindakan kolektif (collective action) yang melibatkan semua pemangku kepentingan informasi geospasial di Indonesia guna menuju skenario optimis dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan informasi geospasial. Kesan ini semakin kuat jika dikaitkan pula dengan fungsi BIG sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 sebagai berikut:
1.Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
2.Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
3.Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
4.Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
6.Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, serta penggunaan informasi geospasial;
7.Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
8.Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
9.Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
10.Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
11.Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
12.Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG;
13.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial; dan
14.Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional. Berikut disampaikan struktur organisasi BIG berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial. Selanjutnya BIG dibagi dalam beberapa unit organisasi yang dituangkan dalam Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial beserta peraturan perubahannya (terakhir adalah Peraturan Kepala BIG Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial). Gambar 3.3. Struktur Organisasi BIG saat ini Sebagaimana ditetapkan pemerintah bahwa mulai pertengahan tahun 2020 ini BIG beserta seluruh K/L dan LPNK lainnya bersama dengan pemerintah daerah akan melakukan restrukturisasi organisasinya masing-masing. Secara prinsip seluruh K/L dirancang untuk menjadi lembaga yang berfungsi sebagai penyusun kebijakan di bidang yang diurusnya. Sementara itu, kecuali urusan administrasi, seluruh tenaga yang ada mulai dari eselon 3 dan 4 serta 5 akan menjadi tenaga pejabat fungsional. Artinya K/L tidak lagi menjadi pelaksana dari kebijakan- kebijakan yang dirumuskannya sendiri. Secara positif perubahan tata laksana dan organisasi BIG ini dapat memberi kekuatan baru dalam mengembangkan informasi geospasial yang lebih berhasil guna dan berdaya guna. Dalam hal ini seyogyanya BIG memiliki kapabilitas dan kapasitas sebagai sebuah organisasi yang berkarakter lincah (agile), responsif, bersifat terbuka dan kreatif, serta senantiasa menerapkan prinsip-prinsip good governance. Untuk itu BIG juga telah mengusulkan penataan ulang dan perubahan struktur organisasi, antara lain dengan menata ulang unit- unit kerja yang sebelumnya telah ada serta mengganti nama unit kerja atau membentuk unit-unit baru seperti Pusat Pembinaan Penyelenggaraan IGT, Pusat Integrasi dan Penggunaan Informasi Geospasial, Pusat Standardisasi Informasi Geospasial, Pusat Pembinaan SDM Informasi Geospasial, Pusat Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dan Pusat Teknologi Informasi Geospasial. Untuk sementara, usulan perubahan struktur organisasi dimaksud belum dapat disampaikan dalam dokumen Rencana Strategis BIG 2020-2024 ini. Penguatan implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di BIG akan diupayakan melalui peningkatan profesionalitas ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional termasuk jabatan fungsional survei dan pemetaan. Penataan kelembagaan juga dilaksanakan berbasis prioritas capaian organisasi dalam agenda pembangunan nasional, melalui penataan struktur organisasi dan proses bisnis instansi BIG serta penerapan SPBE terintegrasi. Sementara itu reformasi sistem akuntabilitas kinerja akan dilaksanakan melalui penguatan akuntabilitas kinerja organisasi dan reformasi sistem perencanaan dan penganggaran. Adapun transformasi pelayanan publik dilaksanakan melalui pelayanan publik berbasis elektronik (e-service), integrasi dengan Satu Data Indonesia, serta penguatan pelayanan terpadu antara lain melalui Balai Pelayanan Informasi Geospasial Terpadu. Adapun matriks pembangunan BIG tersebut terdiri atas uraian sebagai berikut. A. Program Teknis Program Teknis merupakan program-program BIG yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal). Program-program tersebut disusun dengan menyesuaikan lingkup kewenangan BIG berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu: Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial, yang meliputi kegiatan- kegiatan:
1.Pembangunan Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika;
2.Pemetaan Rupabumi dan Toponim;
3.Pemetaan Batas Wilayah;
4.Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai;
5.Pemetaan dan Integrasi Tematik;
6.Pemetaan Tata Ruang dan Atlas;
7.Penyelenggaraan Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial; dan
8.Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial. B. Program Generik Mengacu pada Peraturan Menteri PPN Nomor 5 Tahun 2019, Program Generik merupakan program yang digunakan oleh beberapa Unit Organisasi Eselon I yang bersifat pelayanan internal, yakni untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal). Program Generik ditujukan untuk menunjang pelaksanaan Program Teknis. Berdasarkan Lampiran III - Matriks Pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024, Program Generik yang terdapat pada BIG adalah: Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Badan Informasi Geospasial, yang pada dasarnya merupakan program dukungan manajemen internal Badan Informasi Geospasial, yakni meliputi kegiatan-kegiatan:
1.Pengelolaan Urusan Umum dan Keuangan;
2.Penyelenggaraan Perencanaan, Kepegawaian dan Organisasi, serta Hukum;
3.Pengawasan Pendayagunaan Aparatur Negara; dan
4.Penyelenggaraan Penelitian, Promosi dan Kerja Sama serta Layanan Jasa dan Produk. 4.1 Target Kinerja Target kinerja menunjukkan tingkat Sasaran Kinerja spesifik yang akan dicapai oleh K/L, Program, dan Kegiatan dalam periode waktu yang telah ditetapkan. Dalam penyusunan target kinerja, terdapat kriteria yang harus dipertimbangkan, antara lain:
a.Target harus menggambarkan angka kuantitatif dan satuan yang akan dicapai dari setiap indikator kinerja sasaran;
b.Penetapan target harus relevan dengan indikator kinerjanya, logis, dan berdasarkan baseline data yang jelas. Target kinerja akan menjadi salah satu landasan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan secara sistematis, yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam 1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), 2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, 3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran, dan 4). Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Secara garis besar, dari Program Teknis dan Program Dukungan di atas, BIG memiliki 5 (lima) sasaran program (SP) yaitu: SP 1 - Meningkatnya ketersediaan Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI) yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional; SP 2 - Meningkatnya ketersediaan peta dasar yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional; SP 3 - Meningkatnya ketersediaan tema informasi geospasial tematik sesuai kebutuhan pembangunan nasional; SP 4 - Tersedianya infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas dengan dukungan kebijakan, standar, teknologi, kelembagaan dan SDM; SP 5 - Terwujudnya BIG yang akuntabel, transparan, dan professional. Ada pun uraian/rincian target sasaran BIG (outcome-impact), sasaran program (outcome), dan sasaran kegiatan (output) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I: Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian/Lembaga. 4.2 Kerangka Pendanaan Kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kerangka kebutuhan dana organisasi dalam rangka mencapai sasaran-sasarannya selama 5 (lima) tahun ke depan. Perencanaan kebutuhan pendanaan merupakan detail penjabaran strategi pendanaan program dan kegiatan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Untuk pendanaan yang bersumber dari pembiayaan oleh APBN, koridor dalam penyusunan target dan pendanaan selama 5 (lima) tahun ke depan dilakukan dengan memperhatikan:
a.Penentuan target dilakukan dengan melihat hasil evaluasi pencapaian target, sehingga dapat dihitung target yang masih harus dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan;
b.Target dan kebutuhan pendanaan disusun sesuai dengan tahapan kegiatan yang direncanakan. Dalam hal ini perlu ditetapkan kapan kegiatan dimulai dan kapan kegiatan tersebut harus berhenti;
c.Kebutuhan pendanaan diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan untuk mencapai target pembangunan nasional yang diamanatkan dalam RPJMN yang menjadi tanggung jawab K/L terkait;
d.Perencanaan kebutuhan pendanaan dilakukan dalam perspektif jangka menengah (5 (lima) tahun) sebagai wujud dari penerapan RPJMN;
e.Penentuan target dan kebutuhan pendanaan disesuaikan dengan kapasitas pelaksanaan kementerian/lembaga; dan
f.Target dan kebutuhan pendanaan untuk setiap program dan kegiatan dilakukan oleh unit organisasi tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kerangka pendanaan akan menentukan pencapaian target kinerja, yang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi berdasarkan 3 (tiga) jenis kinerja yang perlu diukur, yaitu kinerja sasaran strategis (impact), kinerja sasaran program (outcome), dan kinerja sasaran kegiatan (output). Perhitungan dibuat berdasarkan proyeksi dalam 5 (lima) tahun, dengan memperhatikan sumber dana dan target program yang dicanangkan selama periode 2020-2024. Adapun untuk alokasi belanja non-operasional tahun 2020-2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, maka ditetapkan bahwa indikasi belanja dimaksud untuk BIG selama 5 (lima) tahun adalah sebesar Rp3.950,5 Miliar. Sedangkan kebutuhan pendanaan berdasarkan perhitungan BIG untuk mendanai pencapaian target RPJMN dan dikaitkan dengan kemampuan dukungan sumber daya adalah sebesar Rp8.887,10 Miliar. Rincian pendanaan per program per tahun sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4.1. Tabel 4.1. Indikasi Pendanaan BIG 2020-2024 NO PROGRAM ALOKASI (Juta Rupiah) TOTAL 2020 2021 2022 2023 2024 Renstra RPJMN 1. Penyelenggara an Informasi Geospasial 381,122 1,566,817 2,707,715 1,897,934 1,113,271 7,666,860 3.533,2 2. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya 160,328 187,518 211,419 224,873 243,032 1,027,169 417.3 BIG 541,450 1,754,335 2,919,135 2,122,807 1,356,303 8,694,029 3,950.50 *) Catatan:
a.Skema Anggaran menggunakan mekanisme pembiayaan rupiah murni;
b.Telah mengakomodir percepatan pemetaan skala besar, menggunakan skema pembiayaan PHLN/Loan;
c.Dukungan Manajemen mempertimbangkan peningkatan biaya operasional, penambahan SDM, dan usulan struktur baru. Dalam periode 2020-2024, keberhasilan pembangunan dalam mewujudkan visi "Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong", dilaksanakan melalui 9 (sembilan) misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, yang selanjutnya kesembilan misi tersebut dituangkan dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan yang juga sekaligus menjadi prioritas nasional (PN). Dari ketujuh prioritas nasional tersebut, terdapat beberapa prioritas nasional yang terkait erat dengan tugas, peran, dan fungsi Badan Informasi Geospasial, yakni 1) Prioritas Nasional I - Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; 2) Prioritas Nasional II - Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; 3) Prioritas Nasional VI – Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; serta 4) Prioritas Nasional VII - Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik. Di samping keempat prioritas nasional tersebut, penyediaan informasi geospasial dasar skala besar oleh Badan Informasi Geospasial juga secara implisit akan bersentuhan dengan Prioritas Nasional V - Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Sementara itu RPJMN Tahun 2020-2024 semakin sarat akan tuntutan kebutuhan yang tinggi terhadap informasi geospasial yang lengkap, akurat, dan andal. Dicanangkannya TPB/SDGs sebagai salah satu pengarus-utamaan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 juga akan menambah tuntutan dan beban substantif tersendiri. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan TPB/SDGs melibatkan indikator-indikator yang kompleks dan keterlibatan semua pihak dalam pencapaiannya. Di samping itu status perkembangan capaian TPB/SDGs akan dipantau secara global, sementara di sisi lain telah dibangun kesepahaman bersama di tataran global bahwa ketersediaan informasi geospasial menjadi salah satu kunci utama dalam keberhasilan pencapaian target-target TPB/SDGs di hampir semua negara. Hal ini tentunya akan semakin memacu penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia dari berbagai sisi, baik ketersediaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang akurat dan memadai, kemapanan infrastruktur informasi geospasial (IIG) yang andal dan menjangkau semua aspek/sektor/instansi dan kalangan pengguna, maupun kualitas serta pembinaan terhadap informasi geospasial tematik (IGT) yang mampu memenuhi standar dan mengikuti dinamika perkembangan yang ada. Renstra Badan Informasi Geospasial Tahun 2020-2024 merupakan arahan yang akan dijabarkan ke dalam rencana program dan kegiatan di setiap satuan unit kerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial untuk mencapai sasaran- sasaran strategis lembaga dalam rangka mendukung pencapaian sasaran nasional. Proses pencapaian sasaran-sasaran dalam Renstra tersebut memerlukan koordinasi, konsolidasi, dan sinergi antara Pemerintah Pusat (termasuk mitra K/L) dengan Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan terkait, termasuk keterlibatan dan partisipasi institusi pendidikan tinggi (akademisi), dunia usaha khususnya industri geospasial nasional, dan masyarakat pengguna informasi geospasial lainnya. Dengan demikian keseluruhan sumber daya yang ada dapat digunakan secara optimal dan dapat mencapai kinerja yang maksimal dalam rangka penyelenggaraan informasi geospasial nasional yang berhasil guna dan berdaya guna. Melalui pelaksanaan Renstra Badan Informasi Geospasial Tahun 2020-2024 secara konsisten serta keterlibatan segenap pihak tersebut, diharapkan pembangunan nasional secara keseluruhan dapat berjalan selaras dengan kondisi kewilayahan yang ada serta ketentuan pemanfaatan ruang yang sesuai dan seimbang, termasuk dapat mengantisipasi kerentanan bencana dan perubahan iklim yang terjadi. MATRIKS USULAN KINERJA DAN PENDANAAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL 2020-2024 No Program/Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator/Keluaran (Output) Satuan Baseline Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana s.d 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 A BADAN INFORMASI GEOSPASIAL I Tujuan 1 : Tersedianya informasi geospasial dasar yang lengkap dan akurat Sasaran Strategis 1: Meningkatnya ketersediaan informasi geospasial dasar yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1 (IKSS) Persentase (%) ketersediaan informasi geospasial dasar yang berkualitas dan siap pakai mencakup seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 3.00 15.21 19.08 23.30 22.34 20.07 277,451 1,424,487 2,631,351 1,825,017 1,046,825 Deputi IGD II Tujuan 2 : Tersedianya informasi geospasial yang berhasil guna dan berdaya guna sesuai pembangunan nasional Sasaran Strategis 2: Meningkatnya ketersediaan informasi geospasial tematik yang berkualitas sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2 (IKSS) Persentase (%) ketersediaan informasi geospasial tematik yang berkualitas Persentase 0.00 18.28 25.74 34.22 41.07 47.92 24,919 40,182 44,130 37,855 39,890 Deputi IGT sesuai kebutuhan pembangunan nasional III Tujuan 3 : Terselenggaranya infrastruktur informasi geospasial nasional yang berkualitas untuk mendukung ketersediaan, akses dan pemanfaatan informasi geospasial nasional Sasaran Strategis 3: Terselenggaranya Infrastruktur Informasi Geospasial yang berkualitas untuk mendukung ketersediaan, akses dan pemanfaatan informasi geospasial nasional Indikator Kinerja Sasaran Strategis 3 (IKSS) Indeks infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas Indeks (likert 1-10) 6.59 6.95 7.62 8.45 8.79 96,122 114,705 108,042 116,871 127,057 Deputi IIG I. Program: Penyelenggaraan Informasi Geospasial Sasaran Program 1: Meningkatnya ketersediaan SRGI yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Sasaran Program 1 (IKSP) Persentase (%) ketersediaan SRGI yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 0.75 15.99 18.54 20.16 21.87 23.43 78,492 130,026 170,950 195,404 218,558 I.A.1.1 Kegiatan: Pembangunan Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika 78,492 130,026 170,950 195,404 218,558 Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya ketersediaan SRGI Horisontal yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan Indikator Kinerja Kegiatan 1 Persentase (%) Ketersediaan SRGI Horisontal yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 16.76 18.43 20.27 21.31 23.23 55,148 70,722 95,684 106,973 117,991 Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya ketersediaan SRGI Vertikal yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 2 Persentase (%) Ketersediaan SRGI Vertikal yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 17.18 19.34 19.93 21.60 21.96 7,484 20,798 26,897 35,051 41,358 Sasaran Kegiatan 3: Meningkatnya ketersediaan Datum Pasang Surut yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan Nasional Indikator Kinerja Kegiatan 3 Persentase (%) Ketersediaan Datum Pasang Surut yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 14.04 17.86 20.28 22.70 25.12 15,860 38,506 48,369 53,380 59,209 Keluaran (Output) 1.1 Stasiun INA CORS yang dibangun Stasiun 8 72 40 45 45 4,551 56,117 56,117 56,117 56,117 1.2 Stasiun CORS yang dikelola Stasiun 237 280 352 392 437 16,135 10,000 37,962 49,251 60,269 1.3 Titik Pantau Geodinamika yang dikelola Titik 90 90 90 90 90 962 1,605 1,605 1,605 1,605 2.1 InaGeoid yang Dimutakhirkan km2 342,115 396,682 461,912 475,981 16,660 22,214 29,748 35,352 2.2 Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional yang dikelola Titik 14 12 12 12 1,512 1,663 1,830 2,012 2.3 Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional yang dibangun Titik 35 35 35 35 2,626 3,020 3,473 3,994 3.1 Stasiun Pasang Surut Permanen yang dibangun Stasiun 11 40 33 33 33 8,208 30,006 30,006 30,006 30,006 3.2 Stasiun Pasang Surut Permanen yang dikelola Stasiun 159 170 210 243 276 7,652 8,500 18,364 23,374 29,203 Output 2020 (Tidak ada di 2021) 2.4 Sistem referensi Geospasial Vertikal yang dimutakhirkan Km2 672,447 7,484 1.4 Strengthening Geodetic Framework Stasiun 35 1 33,500 3,000 Sasaran Program 2: Meningkatnya ketersediaan peta dasar yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Sasaran Program 2 (IKSP) Persentase (%) ketersediaan peta dasar yang berkualitas dan siap pakai mencakup seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 0.75 14.42 19.61 26.45 22.80 16.71 198,959 1,294,461 2,460,401 1,629,613 828,267 I.A.2.1 Kegiatan: Pemetaan Rupabumi dan Toponim 140,415 1,208,542 2,281,124 1,456,787 633,233 Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya ketersediaan Data Geospasial Dasar wilayah darat yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 1 Persentase (%) ketersediaan Data Geospasial Dasar wilayah darat yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 10.13 31.11 33.81 24.95 62,115 1,054,552 1,710,401 885,417 96,000 Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya ketersediaan Informasi Geospasial unsur peta dasar wilayah darat yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 2 Persentase (%) ketersediaan Informasi Geospasial unsur peta dasar wilayah darat yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 3.33 18.57 26.04 29.04 23.02 78,300 153,991 570,723 571,370 537,234 Keluaran (Output) 1.1 Data Geospasial Dasar Km2 4,903 415,804 517,204 933,946 - 48,620 1,045,539 1,618,303 792,140 1.2 DEM NKRI Darat Termutakhir km2 36,000 629,890 629,890 629,890 2,640 10,000 10,000 10,000 1.3 Data Geospasial Dasar Skala 1 : 1.000 Wilayah Prioritas km2 3,764 3,818 3,944 82,098 83,278 86,000 1.4 Citra Satelit Tegak Resolusi Sangat Tinggi km2 100,000 200,000 200,000 - - 428 6,373 - - - 1.5 Data Perapatan GCP (Ground Control Point) Titik 992 5,027 1.6 Prepare Satellite Imagery For Working Maps Titik 655 8,040 2.1 Peta Rupabumi Indonesia (RBI) Skala Besar (1:5000) km2 3355 (dataset) 13,205 623,448 792,557 452,755 71,330 142,091 559,940 559,940 525,119 1.16 2.2 Nama unsur rupabumi yang dibakukan unsur 500 1,500 1,000 1,000 1,000 6,970 9,552 7,783 8,249 8,744 2.3 Informasi Geospasial Dasar partisipatif yang diverifikasi Km2 6,875 6,875 6,875 6,875 1,541 3,000 3,180 3,370 2.4 Tim Pembakuan Nama Rupabumi yang dibina Tim Pembakuan - 26 - 807 I.A.2.2 Kegiatan: Pemetaan Batas Wilayah 25,930 46,069 47,827 49,426 53,834 Pusat Pemetaan Batas Wilayah Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya ketersediaan Informasi Geospasial unsur peta dasar batas wilayah yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 3 Persentase (%) ketersediaan Informasi Geospasial unsur peta dasar batas wilayah yang berkualitas dan Persentase 6.49 45.12 16.37 16.37 15.64 17,555 37,694 39,344 41,341 44,856 siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Keluaran (Output) 1.1 Batas Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota yang Terdelineasi km2 12,523 13,000 2,500 2,500 2,500 654 1,175 450 450 450 1.2 Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Kesepakatan Teknis 209 4,334 4,000 4,000 4,000 2,026 21,120 23,232 25,552 28,104 1.3 Tanda batas negara Unit 1281 50 140 96 96 76 8,375 8,375 8,483 8,085 8,978 Pilar CBDRF RI- Malaysia Unit 10 10 10 10 10 3,142 3,142 3,456 3,594 3,738 Pilar batas negara RI-RDTL Unit 5 70 36 36 16 1,636 1,636 1,800 942 1,336 Pilar batas negara RI-PNG Unit 30 50 40 40 40 2,500 2,500 2,020 2,222 2,444 Titik Dasar (TD) yg terverifikasi Unit 5 10 10 10 10 1,097 1,097 1,207 1,327 1,460 1.4 Peta batas negara Km2 231 3,040 410,000 3,800 3,800 3,800 500 550 605 680 750 1.5 Kesepakatan Teknis Perundingan Batas Laut Kesepakatan Teknis 6 4 8 6 6 6 3,000 3,237 3,287 3,287 3,287 1.6 Kesepakatan Teknis Perundingan Batas Darat Kesepakatan Teknis 3 2 4 3 3 3 3,000 3,237 3,287 3,287 3,287 I.A.2.3 Kegiatan: Pemetaan Kelautan dan 32,614 39,850 131,450 123,400 141,200 Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai Lingkungan Pantai Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya ketersediaan Informasi Geospasial unsur peta dasar wilayah laut dan pantai yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 4 Persentase (%) ketersediaan Informasi Geospasial unsur peta dasar wilayah laut dan pantai yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 8.81 30.01 20.26 20.46 20.46 31,676 30,650 29,650 21,400 39,400 Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya ketersediaan Data Geospasial Dasar wilayah laut dan pantai yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 5 Persentase (%) ketersediaan Ketersediaan Data Geospasial Dasar wiayah laut dan pantai yang berkualitas dan siap pakai sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 29.89 10.54 33.06 14.65 11.86 938 9,200 101,800 102,000 101,800 Keluaran (Output) 1.1 Garis Pantai Prioritas Termutakhirkan km 1,000 1,000 6,000 9,000 17,000 20,220 29,500 13,500 20,250 38,250 1.2 Nama Rupabumi Wilayah Laut yang Didata Pulau 122 23 25 25 367 1,150 1,150 1,150 1,150 1.3 Data batimetri Ekstensi Landas Kontinen km2 1 (wilayah) 1200 11,089 15,000 2.1 Data Batimetri km2 0 1,250 16,250 16,250 16,250 7,800 101,400 101,400 101,400 2.2 DEM Nasional Wilayah Laut km2 124,000 46,000 1,250 42,000 2,000 245 1,400 400 600 400 Sistem Data dan Informasi Geospasial Kelautan dan Lingkungan Pantai Nasional Terpadu Sistem 2 613 Peta LPI Skala Besar NLP 0 80 Sasaran Program 3: Meningkatnya ketersediaan tema dan informasi geospasial tematik sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Sasaran Program 1 (IKSP) Persentase (%) jumlah tema IGT yang telah dibina sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 3.92 6.37 10.53 14.69 18.85 23,000 24,675 27,850 29,250 Indikator Kinerja Sasaran Program 2 (IKSP) Persentase (%) cakupan wilayah ketersediaan IGT strategis sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 32.65 45.10 57.90 67.45 77.00 17,182 19,455 10,005 10,640 II.A.3.1 Kegiatan: Pemetaan dan Integrasi Tematik 12,479 20,132 20,970 15,350 16,700 Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya jumlah IGT yang telah dibina sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 1 1 Persentase (%) IGT terstandar yang diselenggarakan K/L/P sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 4.00 6.40 8.40 11.90 14.40 4,364 - - - - Indikator Kinerja Kegiatan 2 2 Persentase (%) IGT terbina yang diselenggarakan K/L/P sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 1.00 4.00 6.40 8.40 11.90 - - - - - Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya IGT Strategis sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 3 3 Persentase (%) cakupan wilayah IGT strategis sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 52.30 54.20 56.80 56.90 57.00 12,479 8,632 10,670 2,000 2,050 Keluaran (Output) 3.1 IGT Rawan Banjir Kab/Kota 40 1,523 3.2 IGT Peringatan Dini Banjir Kab/Kota 3 3 3 3 588 700 750 800 3.3 IGT Potensi Sumberdaya Pulau-Pulau Kecil Pulau Terluar 4 1,258 3.4 IGT Multirawan Bencana Terintegrasi Provinsi 9 2,182 3.5 Peta Sistem Lahan Skala 1 : 50.000 Provinsi 4 4 6,900 8,770 3.6 Peta Reaksi Cepat Kebencanaan Provinsi 1 1 1 1 1,144 1,200 1,250 1,250 3.7 IGT Rekomendasi Lahan Baku Sawah Dilindungi Provinsi 12 3,152 1.1 IGT Terstandar Sesuai Kebutuhan Pembangunan Nasional IGT Terstandar 2 4 7 5 5,500 4,800 8,750 6,250 2.1 IGT Terbina Sesuai Kebutuhan Pembangunan Nasional IGT Terbina 7 5 4 7 6,000 5,500 4,600 8,400 Output 2020 (Tidak ada di 2021) 1.1 IGT Terintegrasi untuk mendukung Pembangunan Nasional IGT Terintegrasi 7 4,364 II.A.3.2 Kegiatan: Pemetaan Tata Ruang dan Atlas 12,440 20,050 23,160 22,505 23,190 Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya jumlah IGT yang telah dibina sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 1 1 Persentase (%) rekomendasi peta rencana tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan nasional Persentase 6.00 12.00 21.00 29.00 37.00 6,002 11,500 14,375 14,500 14,600 Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya IGT Strategis sesuai kebutuhan pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 2 2 Persentase (%) cakupan wilayah IGT strategis sesuai kebutuhan Persentase 13.00 36.00 59.00 78.00 97.00 6,438 8,550 8,785 8,005 8,590 pembangunan nasional Keluaran (Output) 1.1 Peta Rencana Tata Ruang Terverifikasi melalui Mekanisme Asistensi dan Supervisi RTR Terekomendasi 500 2,286 1.2 Peta Rencana Tata Ruang Terstandar melalui Mekanisme Bantuan Teknis RTR Terekomendasi 110 3,716 1.3 Rekomendasi Peta RTR Rekomendasi RTR 120 150 150 150 11,500 14,375 14,500 14,600 2.1 Peta dan Atlas Nasional Republik Indonesia Peta/Atlas 4 3,921 2.2 IG Strategis Dinamika Sumberdaya Peta Neraca 9 2,517 2.3 Atlas Nasional Republik Indonesia Atlas 4 4 4 4 4,500 4,600 4,700 4,800 2.4 Peta Integrasi Spasial-Statistik Desa 25,269 25,589 14,889 18,184 2,550 2,610 1,650 2,050 2.5 Peta Neraca Spasial SDA-LH Peta Neraca 1 1 1 1 1,500 1,575 1,655 1,740 Sasaran Program 4 : Tersedianya infrastruktur informasi geospasial yang berkualitas dengan dukungan kebijakan, standar, teknologi, kelembagaan dan SDM. Indikator Kinerja Sasaran Indeks kualitas dukungan kebijakan, kelembagaan, Indeks (Skala 1 - 10) 4.45 5.18 5.90 7.23 7.91 8.58 5267 7600 8100 8625 9150 Program 1 (IKSP) standar dan SDM IG Indikator Kinerja Sasaran Program 2 (IKSP) Indeks kualitas layanan teknologi untuk mendukung pengelolaan, penyebarluasan dan pemanfaatan IG Indeks (Skala 1-9) 8 8 8 9 9 89,655 104,684 97,642 106,246 116,057 III.A.4.1 Kegiatan: Penyelenggaraan Standardisasi dan Kelembagaan IG 6,467 10,021 10,400 10,625 11,000 Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya Simpul Jaringan yang optimal Indikator Kinerja Kegiatan 1 Indeks kelembagaan simpul jaringan yang optimal Indeks (Skala 1 - 10) 6.83 6.92 7.01 7.1 7.19 7.28 2,400 2,700 3,000 3,200 3,400 Indikator Kinerja Kegiatan 2 Indeks efektifitas kebijakan penyelenggaraan IG Nasional Indeks (Skala 1 - 10) 6 7 8 9 9.5 10 - 400 400 425 450 Sasaran Kegiatan 2: Terpenuhinya standar teknis penyelenggaraan informasi geospasial untuk mendukung pembangunan nasional Indikator Kinerja Kegiatan 3 Indeks ketersediaan standar penyelenggaraan informasi geospasial yang dibutuhkan dalam pembangunan nasional Indeks (Skala 1 -10) 3 4 5 7 8 9 942 4,400 4,450 4,450 4,600 Sasaran Kegiatan 3: Terpenuhinya regulasi Sumber Daya Manusia dan Industri IG Indikator Kinerja Indeks regulasi SDM dan Industri Indeks (Skala 1 - 10) 3 4 5 7 8 9 2,825 - - - - Kegiatan 4 IG yang berkompeten Keluaran (Output) 1.1 Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang terbina Simpul Jaringan 51 3 1,500 1.2 Simpul jaringan IG Nasional yang optimal Simpul Jaringan 51 5 5 5 5 2,700 3,000 3,200 3,400 2.1 Reviu Kebijakan Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang efektif Rekomendasi Kebijakan 0 1 1 1 1 - 400 400 425 450 3.1 Dokumen Standar IG dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Standar 102 3 10 10 10 10 942 4,400 4,450 4,450 4,600 4.1 Profesi dan Industri IG yang Dikembangkan NSPK 3 1,050 4.2 Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang Dibina SDM Jafung Surta 50 775 4.3 Pembinaan SDM Bidang IG SDM IG 100 100 100 100 2,521 2,550 2,550 2,550 1.3 Pusat Pengembangan Infrastuktur Informasi Geospasial (PPIIG) Terbangun PPIIG 1 300 1.3 Pusat Pengembangan Infrastuktur Informasi Geospasial (PPIIG) Terbina PPIIG Terbina 22 900 4.4 Rancangan Regulasi Standar Bidang Informasi Geospasial Peraturan Badan 3 1,000 III.A.4.2 Kegiatan: Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial 89,655 104,684 97,642 106,246 116,057 Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya pengelolaan, penyebarluasan dan pemanfaatan Informasi Geospasial Indikator Kinerja Kegiatan 1 Indeks Kualitas Layanan pengelolaan data informasi geospasial Indeks (Skala 1 - 10) 8 8 8 9 9 2,418 2,675 3,000 3,350 4,150 Indikator Kinerja Kegiatan 2 Indeks Kualitas penyebarluasan dan pemanfaatan informasi geospasial Indeks (Skala 1 - 10) 8 8 8 9 9 1,894 2,602 3,195 3,804 4,506 Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya kualitas layanan data center Indikator Kinerja Kegiatan 3 Indeks kualitas layanan data center Indeks (Skala 1 - 10) 7 8 8 9 9 85,343 99,407 91,447 99,092 107,401 Keluaran (Output) 1.1 Sistem Penyebarluasan IG Sistem 1 1 1 1 1 510 702 985 1,379 1,931 1.2 Konektivitas Aplikasi Penyebarluasan Simpul Jaringan Konektivitas 104 50 50 50 50 642 300 300 300 300 Terkelola ke Penghubung simpul jaringan 1.3 Aplikasi pemetaan Partisipatif Aplikasi 1 1 1 1 1 260 1,000 1,250 1,375 1,450 1.4 IG berkualitas siap Publikasi Persen 75 100 100 100 100 2,418 2,675 3,000 3,350 4,150 Konektivitas Aplikasi Penyebarluasan Simpul Jaringan Terbangun ke Penghubung simpul jaringan Konektivitas 20 30 30 30 30 482 600 660 750 825 3.1 Layanan data center Hari 360 360 361 361 362 35,763 60,407 66,447 73,092 80,401 3.2 Strengthening NSDI Technology Infrastructure Sistem 2 2 49,580 15,000 3.3 Pembangunan Sistem Penyimpanan Pendukung Satu Data Indonesia TerraByte 300 1,200 1,200 1,200 1,200 24,000 25,000 26,000 27,000 IV Tujuan 4 : Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial nasional Sasaran Strategis 4: Terwujudnya Birokrasi yang bersih, efektif, dan terpercaya Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) 4 Nilai Reformasi Birokrasi BIG Nilai RB 68.6 70 75 76 78 80 160,328 187,518 211,419 224,873 243,032 Sekretaris Utama II. Program: Dukungan Manajemen Sasaran Program 5: Terwujudnya BIG yang akuntabel, transparan, dan profesional Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) 1 Nilai Reformasi Birokrasi BIG Nilai RB 68.6 70 75 76 78 80 8,565 12,600 12,852 13,109 13,371 Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) 2 Nilai hasil evaluasi akuntabilitas kinerja BIG Nilai Sakip 64.38 65 66.5 68 70 72 3,636 4,526 4,752 4,990 5,239 Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) 3 Opini BPK atas laporan keuangan WTP 3/WTP 3/WTP 3/WTP 3/WTP 3/WTP 3/WTP 4,267 3,050 3,355 3,691 4,060 IV.A.1.1 Kegiatan: Pengelolaan Urusan Umum dan Keuangan 122,055 140,855 162,441 173,385 188,823 Biro Umum dan Keuangan Sasaran Kegiatan 1: Terselenggaranya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi Indikator Kinerja Kegiatan 1 Opini BPK atas laporan keuangan Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP WTP 4,267 3,050 3,355 3,691 4,060 Indikator Kinerja Kegiatan 2 Indeks kepuasan layanan bagian umum (Sarana prasarana, protokol, rumah tangga, Indeks (Skala 1 - 4) 3.0 3.3 3.4 3.5 3.6 116,237 136,005 157,105 167,516 182,367 perkantoran) untuk internal Indikator Kinerja Kegiatan 3 Persentase (%) Penatausahaan BMN yang tertib administrasi Persentase 0 100 100 100 100 100 1,551 1,801 1,981 2,179 2,396 Keluaran (Output) 1.1 Layanan Manajemen Keuangan Layanan 1 1 1 1 1 4,267 3,050 3,355 3,691 4,060 2.1 Layanan Sarana dan Prasarana Internal Layanan 1 1 1 1 1 5,126 5,001 13,001 9,001 8,001 2.2 Layanan Protokoler Layanan 1 1 1 1 1 1,906 1,500 1,650 1,815 1,997 2.3 Layanan Umum Layanan 1 1 1 1 1 8,753 7,050 7,755 8,531 9,384 2.4 Layanan Perkantoran Layanan 1 1 1 1 1 100,452 122,454 134,700 148,170 162,987 3.1 Layanan Manajemen Barang Milik Negara Layanan 1 1 1 1 1 1,551 1,801 1,981 2,179 2,396 IV.A.1.2 Kegiatan: Penyelenggaraan Perencanaan, Kepegawaian dan Organisasi, serta Hukum 12,971 17,876 18,369 18,879 19,407 Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum Sasaran Kegiatan 1: Terselenggaranya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi Indikator Kinerja Kegiatan 1 Nilai komponen pengungkit reformasi birokrasi BIG diluar capaian program penguatan Nilai RB 27.91 28.36 31.5 31.7 32.3 33 8,565 12,600 12,852 13,109 13,371 pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik Indikator Kinerja Kegiatan 2 Nilai hasil evaluasi akuntabilitas kinerja BIG Nilai Sakip (Skala 1-100) 64.38 65 66.5 68 70 72 3,636 4,526 4,752 4,990 5,239 Indikator Kinerja Kegiatan 3 Nilai Kapasitas organisasi Nilai RB (Skala 1-6) 3.86 4 5 5 5 5.5 770 750 765 780 796 Keluaran (Output) 1.1 Layanan Perencanaan Layanan 1 1 1 1 1 2,269 3,050 3,203 3,363 3,531 1.2 Layanan Pemantauan dan Evaluasi Layanan 1 1 1 1 1 1,367 1,476 1,550 1,627 1,709 2.1 Layanan manajemen Sumber Daya Manusia Layanan 1 1 1 1 1 5,989 7,000 7,140 7,283 7,428 2.2 Layanan Manajemen Organisasi Layanan 1 1 1 1 1 770 750 765 780 796 2.3 Layanan Reformasi Birokrasi Layanan 1 1 1 1 1,500 1,530 1,561 1,592 3.1 Layanan Hukum Layanan 1 1 1 1 1 1,424 2,100 2,142 2,185 2,229 3.3 Layanan Bantuan Hukum Layanan 1 1 1 1 1 1,152 2,000 2,040 2,081 2,122 IV.A.1.3 Kegiatan: Pengawasan Pendayagunaan Aparatur Negara 2,726 3,500 3,570 3,641 3,714 Inspektorat Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya pengendalian internal Badan Informasi Geospasial Indikator Kinerja Kegiatan 1 Nilai Evaluasi Pelaksanaan RB pada komponen penguatan pengawasan Nilai 6.8 4.7 4.8 4.9 5.0 Indikator Kinerja Kegiatan 2 Nilai Persepsi Korupsi Nilai 3.34 3.4 3.43 3.46 3.49 Indikator Kinerja Kegiatan 3 Nilai Capaian Maturitas SPIP BIG Nilai 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 Indikator Kinerja Kegiatan 4 Persentase (%) nilai PMPRB dengan nilai hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Persentase 20.00 19.00 18.00 17.00 16.00 Indikator Kinerja Kegiatan 5 Persentase (%) nominal rekomendasi pengawas internal dan eksternal dibandingkan total anggaran BIG Persentase 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 Indikator Kinerja Kegiatan 6 Persentase (%) tindak lanjut hasil temuan audit eksternal dan internal yang ditindaklanjuti dibanding total Persentase 90.00 90.00 90.00 90.00 90.00 rekomendasi atas temuan hasil audit tahun sebelumnya Indikator Kinerja Kegiatan 7 Jumlah unit kerja eselon I yang menerapkan SAKIP sesuai dengan peraturan (berkualitas) Unit 1 2 3 4 4 Indikator Kinerja Kegiatan 8 Jumlah unit kerja eselon I yang bersih dari penyimpangan pengelolaan keuangan yang material Unit 1 1 2 2 3 Indikator Kinerja Kegiatan 9 Indeks kepuasan layanan Inspektorat Indeks (Skala 1 - 4) 2.96 3.04 3.12 3.2 3.28 Keluaran (Output) 1.1 Layanan audit internal Layanan 1 1 1 1 1 1,014 3,500 3,570 3,641 3,714 1.2 Layanan Reformasi Birokrasi Layanan 1 1,712 IV.A.1.4 Kegiatan: Penyelenggaraan Penelitian, Promosi dan Kerja Sama serta Layanan Jasa dan Produk 22,576 25,287 27,039 28,967 31,088 Pusat Penelitian , Promosi dan Kerja Sama Sasaran Kegiatan 1: Terselenggaranya penelitian dan layanan jasa /produk bidang Informasi Geospasial Indikator Kinerja Kegiatan 1 1 Persentase (%) layanan yang dipenuhi terhadap permintaan layanan Persentase 70.00 80.00 80.00 80.00 80.00 13,989 12,667 13,158 13,698 14,291 2 Persentase (%) Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan dibanding total PKS yang ditandatangani Persentase 70.00 70.00 70.00 70.00 70.00 1,512 890 979 1,077 1,185 3 Nilai komponen pengungkit reformasi birokrasi BIG pada capaian program peningkatan kualitas pelayanan publik Skala 1-5 4.0 4.0 4.0 4.0 - 2,550 2,805 3,086 3,394 4 Nilai kualitas layanan Bobot 10 8.5 8.5 8.5 8.5 4,583 5,130 5,642 6,207 6,827 5 Persentase (%) penelitian BIG yang masuk jurnal internasional atau jurnal nasional dengan minimum tingkat Quartile 2 (Q2) dibanding total penelitian yang dihasilkan Persentase 20.00 30.00 30.00 40.00 40.00 2,492 4,050 4,455 4,901 5,391 6 Persentase (%) kontribusi hasil Persentase 0.00 30.00 30.00 40.00 40.00 penelitian di bidang geospasial Keluaran (Output) 1.1 Layanan Jasa dan Produk di Bidang IG Layanan 1,015 1,010 1,010 1,010 1,010 8,106 7,760 7,760 7,760 7,760 3 Penyelenggaraaan Layanan Publik Layanan - 600 600 600 600 - 2,550 2,805 3,086 3,394 2 Layanan Kerjasama Layanan 2 1 1 1 1 712 890 979 1,077 1,185 4 Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Layanan 1 1 1 1 1 2,593 5,130 5,642 6,207 6,827 1.2 Layanan Pendidikan dan Pelatihan Layanan 1 1 1 1 1 5,883 4,907 5,398 5,938 6,531 5 Layanan Penelitian dan Pengembangan Layanan 1 1 1 1 1 2,492 4,050 4,455 4,901 5,391 Output 2020 (Tidak ada di 2021) Parangtritis Geomaritime Science Park yang Dikelola Layanan 1 - - - - 800 - - - - Layanan Penyelenggaraan Jasa dan Produk Bidang IG Layanan 2 - - - - 1,990 - - - - MATRIKS USULAN KERANGKA REGULASI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL 2020-2024 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1. Standar generalisasi atlas taktual - Tingginya kebutuhan atlas taktual untuk kalangan tuna netra dan anak berkebutuhan khusus; - Perlunya standar generalisasi atas data/informasi / unsur peta untuk kepentingan atlas taktual. Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PPTRA) - BIG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Kementerian Sosial - (Kementerian Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak) 2020 2. Spesifikasi teknis penyajian atlas administrasi skala kecil - Tingginya kebutuhan atlas administrasi skala kecil untuk memberikan pemahaman komprehensif wilayah negara, provinsi, kabupaten, dan informasi kewilayahan lainnya kepada siswa didik dan publik yang awam dan minim pengetahuan administrasi wilayah; - Merupakan penguatan atas implementasi SNI 6502.4:2010 Spesifikasi Penyajian Peta Rupabumi – Bagian 4 Skala 1:250.000. PPTRA - BIG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 3. Standar penyelenggaraan atlas - Mempertimbangkan bahwa penyediaan informasi geospasial dalam bentuk atlas dapat dilakukan oleh penyelenggara IGT di K/L lain, maka diperlukan regulasi, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasi penyelenggaraan atlas dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 57 Ayat (3); - Merupakan penguatan atas (rancangan) Peraturan Badan Informasi Geospasial (Nomor …/0506) Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Atlas (yang sedang dalam proses penyusunan). PPTRA - BIG K/L penyelenggara IGT sesuai masing-masing bidang 2020 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 4. Pedoman pemetaan rekonsiliasi tutupan kelapa sawit 1:50.000 - Merupakan penguatan/turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024; - Dalam Inpres tersebut BIG tercantum sebagai salah satu instansi pendukung antara lain pada program: o Penguatan data dasat perkebunan kelapa sawit untuk dukungan tata kelola perkebunan yang lebih baik; o Pembinaan penyelenggaraan IGT tutupan kebun kelapa sawit; - Merupakan amanat untuk mendukung implementasi good agricultural practices dan Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik (PPIT) - BIG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas - Kementerian Pertanian - Kementerian Dalam Negeri - Badan Pusat Statistik - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit - Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait 2020 5. Pedoman verifikasi luas lahan baku sawah - Pedoman verifikasi luas lahan baku sawah diperlukan dalam upaya mendukung proses perbaikan dan verifikasi data lahan sawah yang telah dilaksanakan pada tahun 2017-2019; - Merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. PPIT - BIG - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Kementerian Pertanian - Kementerian Dalam Negeri - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2020 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian - Kementerian Keuangan - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 6. SOP penyimpanan dan pemeriksaan data - Menjadi bagian turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; - Merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (pasal 2); - Penguatan/turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional; - Penguatan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (pasal 3); - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial; - SOP penyimpanan dan pemeriksaan data diperlukan untuk memperjelas fungsi-fungsi teknis dimaksud (termasuk quality control/QC dan quality assurance/QA) pada wali data dan unit kliring penyelenggaraan informasi geospasial; Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) - BIG - K/L yang menjadi wali data di bidangnya masing-masing - Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian - Forum Satu Data Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). 2020 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian - Mendukung conformity assessment (CA) dalam pelaksanaan rangkaian ISO SNI bidang informasi geospasial; - Penguatan atas regulasi tentang penyimpanan data/informasi geospasial sebagai aset tak berwujud, yaitu terkait Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. 7. Pengamanan Data / Digital Signature - Semakin mudahya akses data/informasi geospasial oleh publik melalui proses berbagi pakai memerlukan pengamanan tersendiri. Penggunaanmetode digital signature (antara lain melalui enkripsi berbasis steganography serupa watermarking) sebagai upaya pengamanan data dan informasi informasi geospasial, bertujuan untuk mencegah kerusakan data/informasi geospasial dari berbagai tindakan manipulasi data; - Merupakan implementasi Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016); - Penguatan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional; - Penguatan atas Keputusan Kepala BIG Nomor 30 Tahun 2017 tentang Cetak Biru Tata Keleola Teknologi Informasi dan Komunikasi BIG Tahun 2017-2021. PSKIG - BIG - Badan Siber dan Sandi Negara - K/L yang menjadi wali data di bidangnya masing-masing - Kementerian Koordinator BIdang Perekonomian - Forum Satu Data Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). 2020 8. Pemberlakukan wajib Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia - Diperlukan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial PSKIG - BIG Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2020 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang informasi geospasial mengingat adanya perkembangan terhadap kompetensi sumber daya manusia di bidang informasi geospasial; - Penguatan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial. 9. Standar pengemasan unit kompetensi (UK) dengan kemungkinan jabatan dalam KKNI informasi geospasial - Merupakan standar yang akan dipergunakan dalam menciptakan keseragaman implementasi KKNI di bidang informasi geospasial ; - Penguatan/penyesuaian atas Keputusan Deputi IIG BIG Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Pengemasan Unit Kompetensi dan Kemungkinan Jabatan dalam rangka Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia di Badan Informasi Geospasial. PSKIG - BIG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2020 10. Standar persyaratan uji peserta sertifikasi tenaga profesional di bidang informasi geospasial - Penguatan/penyesuaian atas Keputusan Kepala BIG Nomor 21.3 Tahun 2017 tentang Standar Persyaratan Uji Peserta Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial; - Penguatan/penyesuaian atas Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial. PSKIG - BIG Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2020 11. Pelibatan Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) dalam pengembangan dan pengelolaan informasi geospasial daerah Penguatan/turunan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional PSKIG - BIG K/L/P simpul jaringan dalam JIGN 2020 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian
12.Sekretariat JIGN - Penguatan/turunan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional; - Penguatan atas Keputusan Kepala BIG Nomor 18 Tahun 2015 tentang Sekretaris dan Anggota Sekretariat Jaringan Informasi Geospasial Nasional PSKIG - BIG K/L/P simpul jaringan dalam JIGN 2020 13. NSPK penentuan garis pantai - Usulan NSPK ini akan menunjang ketercapaian IGD sesuai target RPJMN 2020-2024; - NSPK penentuan garis pantai ditujukan untuk memberikan keseragaman penyelenggaraan penentuan garis pantai dalam rangka percepatan penyediaan data dasar garis pantai dan implementasi kebijakan satu peta (one map policy); - NSPK ini sebagai satu-satunya pedoman dalam melakukan penentuan garis pantai di Indonesia yang dilaksanakan sesuai standar. Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PPKLP) - BIG Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021 14. Pedoman teknis pengintegrasian data batimetri nasional - Turunan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia; - Penguat/turunan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional; - Pengintegrasian data batimetri nasional merupakan tindak lanjut dari rencana bersama dari segenap institusi, dalam bentuk dokumen Pemetaan Terpadu Sumber Daya Kelautan Nasional; - Dukungan atas Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia serta implementasi Nota Kesepahaman Nomor B-1.2/KA/ KP/09/ 2015 (antar K/L dan TNI); - Perlunya integrasi data batimetri nasional antara lain untuk mewujudkan salah satu target dalam RPJMN PPKLP - BIG - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (dan Investasi) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - Tentara Nasional Indonesia [dalam hal ini Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut] - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 2020 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 2020-2024 yakni “Pemetaan bathimetri prioritas skala 1:50.000”. - (Kementerian Kelautan dan Perikanan) - (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) 15. Rancangan Spesifikasi teknis penyajian peta wilayah daerah persiapan - Spesifikasi teknis penyajian peta wilayah daerah persipan diperlukan untuk pemetaan batas wilayah administrasi (hingga tingkat desa/kelurahan). Hal ini juga menjadi perhatian dalam RPJMN 2020-2024; - Penguatan atas Keputusan Sekretaris Utama BIG Nomor 37 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Jasa Pembuatan Peta Wilayah Daerah Persiapan pada Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG. Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) - BIG Kementerian Dalam Negeri 2021 16. Spesifikasi teknis penyajian peta batas desa untuk pemekaran/desa persiapan - Proses pemekaran desa perlu didahului dengan penetapan batas desa yang akurat. Spesifikasi teknis penyajian peta desa akan membantu proses deliniasi batas desa dengan sistematis dan akurat; - Mendukung amanat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; - Mendung amanat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; - Mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa; - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa; - Merupakan amanat RPJMN 2020-2024 pada PN II - Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, terkait PPBW - BIG Kementerian Dalam Negeri 2021 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian penyediaan data dan informasi geospasial (peta dasar) skala 1:5.000 secara nasional, antara lain melalui penetapan batas wilayah administratif desa/kelurahan. Hal ini juga sesuai dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan kewilayahan 2020-2024, yakni “Percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa, yang didukung antara lain dengan penetapan batas desa”; - Spesifikasi teknis penyajian peta batas desa untuk pemekaran/desa persiapan akan menjadi bagian dari pelaksanaan Kegiatan Prioritas - Kelembagaan dan Keuangan Daerah, dengan Proyek Prioritas Nasional: Peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dan hubungan pusat-daerah di masing-masing provinsi, terkait aspek teknis batas wilayah administrasi desa/kelurahan. 17. Standar pengelolaan data InaCORS - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013; - Penguatan atas Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 29 Tahun 2013 tentang Standar Pemrosesan Data Geospasial. Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinami-ka (PJKGG) - BIG 2021 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 18. Standar perolehan data, pengelolaan dan penyebarluasan data gayaberat - Merupakan salah satu turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; - Mendukung Implementasi SNI Surta Nomor Sni_19-7149 Tahun 2005 Tentang Jaringan Kontrol Gaya Berat; - Penguatan Atas Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Standar Pemrosesan Data Geospasial; - Standar Dimaksud Akan Menjadi Bahan Konsolidasi S esuai Keputusan Kepala Big Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Konsorsium Gayaberat Indonesia. PJKGG – BIG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Badan Standarisasi Nasional 2021 19. Prosedur pembangunan jaring kontrol geodesi (horizontal, vertikal, gaya berat) - Merupakan salah satu turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; - Penguatan atas Peraturan BIG Nomor 11 Tahun 2018 tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial; - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013. PJKGG – BIG - 2021 20. Standar latih bidang informasi geospasial (SOP/petunjuk teknis) Merupakan salah satu instrumen peningkatan kapasitas SDM bidang informasi geospasial yang akan menjadi komponen masukan (input) bagi kegiatan sertifikasi keahlian di bidang informasi geospasial. PSKIG - BIG - 2021 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 21. Organisasi dan tata kelola Competent Authority bidang informasi geospasial - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 13 Tahun 2013 tentang Desain Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Informasi Geospasial , dimana BIG telah ditunjuk sebagai Competent Authority di bidang Land Surveying. Dalam hal ini BIG harus menyiapkan seluruh tata laksana dan aturan serta infrastruktur terkait antisipasi pasar bebas bidang jasa di kawasan ASEAN yang diberlakukan (sejak) tahun 2013.; - Diperlukan sebagai salah satu regulasi implementatif sesuai Handbook on Liberalisation of Professional Service Through Mutual Recognition in ASEAN: Surveying Services, 2015. PSKIG - BIG - 2021 22. Tata cara sertifikasi profesi bidang informasi geospasial - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial; - Penyesuaian terhadap Peraturan Kepala BIG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial; - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial. PSKIG - BIG Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2021 23. Prosedur registrasi tenaga profesional bidang informasi geospasial Penguatan (untuk tindak lanjut) atas Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial. PSKIG - BIG Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2021 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 24. Prosedur pendaftaran ASEAN Registered Surveyor - Penguatan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial; - Penguatan (untuk tindak lanjut) atas Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial - Merupakan tindak lanjut BIG atas keharusan menyiapkan seluruh tata laksana dan aturan serta infrastruktur terkait antisipasi pasar bebas bidang jasa di kawasan ASEAN yang diberlakukan (sejak) tahun 2013 (berdasarkan Peraturan Kepala BIG Nomor 13 Tahun 2013 tentang Desain Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Informasi Geospasial ). PSKIG - BIG - Badan Nasional Sertifikasi Profesi - The ASEAN Federation of Land Surveying and Geomatics atau Federasi Asosiasi Profesi Surveyor tingkat Asia Tenggara 2021 25. Spesifikasi produk data geospasial dan informasi geospasial - Spesifikasi produk data geospasial dan informasi geospasial akan menjadi turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial; - Spesifikasi ini dimaksudkan untuk mendukung penerapan PNBP di BIG. PSKIG - BIG (Kementerian Keuangan) 2021 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 26. Revisi Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2015 tentang (Pemetaan Cepat Kebencanaan) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami, dan Banjir - Mendukung RPJMN 2020-2024 pada Prioritas Nasional VI – Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, khususnya untuk Proyek Prioritas: Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu; - Merupakan penyesuaian atas Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami, dan Banjir; - Mendukung pelaksanaan pembinaan untuk IGT Rawan Bencana dan IGT Multi-Rawan Bencana Terintegrasi. PPIT - BIG Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2021
27.NSPK pemetaan deformasi - Perhitungan model deformasi Indonesia dilaksanakan karena kebutuhan untuk mendefinisikan Sistem Referensi Geospasial Nasional (SRGN) baru yang dapat menggantikan Datum Geodesi Nasional (DGN) 1995; - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013. PPIT - BIG 2021 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 28. NSPK pembinaan penyelenggaraan IGT - Merupakan harmonisasi atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sinkronisasi Antarinformasi Geospasial Tematik dalam rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta; - Penguatan atas Keputusan Kepala BIG Nomor 27 Tahun 2019 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik; - Penyesuaian (pembaharuan) atas Peraturan Kepala BIG Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial. PPIT - BIG K/L yang menjadi wali data di bidangnya masing- masing 2021 29. NSPK pemetaan partisipatif untuk identifikasi kelapa sawit rakyat - Merupakan penguatan/turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024; - Dalam Inpres tersebut BIG tercantum sebagai salah satu instansi pendukung antara lain pada program: o Penguatan data dasat perkebunan kelapa sawit untuk dukungan tata kelola perkebunan yang lebih baik; o Pembinaan penyelenggaraan IGT tutupan kebun kelapa sawit; - Merupakan amanat untuk mendukung implementasi good agricultural practices dan Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO); - Menjadi turunan sesifik dari SOP Penyelenggaraan Pemetaan Partisipatif dan Pengendalian Kualitas Peta Partisipatif (yang disusun bersama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif). PPIT - BIG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas - Kementerian Pertanian - Kementerian Dalam Negeri - Badan Pusat Statistik - Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait 2022 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 30. Standar kalibrasi instrumentasi (SOP/petunjuk teknis) Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar PSKIG - BIG 2022 31. Tata cara sertifikasi instrumentasi – SNI (Persaingan Industri) PSKIG - BIG Badan Standarisasi Nasional 2023 32. Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) produk bidang informasi geospasial - Merupakan salan satu turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; - Melaksanakan salah satu ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial; - Mendukung pelaksanaan Peraturan Kepala BIG Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial; - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 14 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian Profesional di Bidang Informasi Geospasial; - Bagian dari penyelarasan serta pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. PSKIG - BIG Kementerian Ketenagakerjaan 2023 33. Revisi SNI Jaring Kontrol Horizontal (SNI 19- 6724:2002) Penguatan atas Keputusan Sekretaris Utama BIG Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Data Receiver Independent Exchange Format Continuously Operating Reference Stations, Real Time Kinematic, Pasang Surut, Sistem Referensi Geospasial Indonesia, Pengolahan Data Global Positioning System dan Pasang PJKGG - BIG Badan Standarisasi Nasional 2020 34. Revisi SNI Jaring Kontrol Horizontal (SNI 19- 6724:2002) PJKGG - BIG Badan Standarisasi Nasional 2020 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 35. Revisi SNI Jaring Kontrol Gayaberat (SNI 19- 7149:2005) Surut pada Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika BIG PJKGG - BIG Badan Standarisasi Nasional 2020 36. Revisi SNI Instalasi stasiun pasang surut (SNI 7924:2013) PJKGG - BIG Badan Standarisasi Nasional 2020 37. Revisi SNI Pengamatan pasang surut (SNI 7963:2014) - Penguatan atas Keputusan Sekretaris Utama BIG Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Data Receiver Independent Exchange Format Continuously Operating Reference Stations, Real Time Kinematic, Pasang Surut, Sistem Referensi Geospasial Indonesia, Pengolahan Data Global Positioning System dan Pasang Surut pada Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika BIG; - Penguatan atas Keputusan Kepala BIG Nomor 64 Tahun2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 29 Tahun 2013 tentang Standar Pemrosesan Data Geospasial. PJKGG - BIG Badan Standarisasi Nasional 2020 38. Revisi SNI Prosedur pembangunan CORS (SNI 7964:2014) - Dalam RPJMN 2020-2024, (pembangunan) Stasiun InaCORS dilaksanakan dalam rangka mendukung mitigasi bencana (Indonesia Tsunami Early Warning System/InaTEWS); - Penguatan atas Peraturan BIG Nomor 11 Tahun 2018 tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial. PJKGG - BIG Badan Standarisasi Nasional 2020 39. Revisi SNI SNI 7717:2011 Survei dan pemetaan mangrove - Pemutakhiran/penyesuaian atas SNI SNI 7717:2011; - Mendukung pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional PPIT - BIG - Badan Standarisasi Nasional 2020 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM), dimana BIG merupakan salah satu anggota Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; - Penguatan atas Peraturan Kepala Big Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove; - Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, dan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. - Sesuai Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012, terdiri atas: o Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Keuangan o Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan o Kementerian Pekerjaan Umum (dan Perumahan Rakyat) o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian o Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 40. Standar Global Navigation Satellite System (GNSS) Heighting - Merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, terkait penyediaan dan penggunaan satu referensi peta; - Memperkuat implemetasi KSP (terkait satu referensi) yang kemudian dilanjutkan dengan SDI melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; - Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013; - Terdapat ketidakseragaman data dari GNSS, sehingga diperlukan standar . PJKGG - BIG - 2022 41. Standar pemetaan lahan garam terintegrasi - Merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan terhadap Wali Data Lahan Garam; - Mendukung penyusunan rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Pedoman Pemutakhiran Informasi Lahan Garam sebagai tindak lanjut atas Peraturan Kepala BIG Nomor 27 Tahun 2019 tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik; - Penguatan atas SOP Deputi IGT Nomor Lam_23 16 Tahun 2012 tentang SOP Pemetaan Lahan Garam. PPIT - BIG Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 42. Standar pemetaan kawasan konservasi - Standar ini diperlukan untuk berbagai prioritas pembangunan, termasuk implementasi TPB/SDGs; - Merupakan amanat/penugasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025, dimana BIG menjadi penanggung jawab untuk program Penataan dan Pemeliharaan Batas Kawasan pada kegiatan Integrasi peta kawasan dan zonasi taman nasional (TN) dan kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) ke dalam peta lingkungan pantai Indonesia. PPIT - BIG Sesuai Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019: - Kementerian Kelautan dan Perikanan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Kementerian Perhubungan - Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 2021 43. Revisi SNI 7716:2011 Pemetaan habitat perairan laut dangkal - Bagian 1: Pemetaan terumbu karang dan padang lamun Penguatan atas Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal PPIT - BIG Badan Standarisasi Nasional 2021 44. Revisi SNI 7716:2012 Habitat perairan laut dangkal PPIT - BIG Badan Standarisasi Nasional 2021 45. Standar pemetaan multirawan bencana - Mendukung RPJMN 2020-2024 pada Prioritas Nasional VI – Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, khususnya untuk Proyek Prioritas: Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu; - Mendukung upaya pembinaan untuk IGT Rawan Bencana dan IGT Multi-Rawan Bencana Terintegrasi. PPIT - BIG Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2021 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan berdasarkan Regulasi Eksisting Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 46. Standar pemetaan sumber daya pulau-pulau kecil Mendukung pelaksanaan RPJMN 2020-2024, khususnya terkait penyelarasan antara RTRW dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional/Tertentu (RZ KSN/KSNT). PPIT - BIG Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ttd. MUH ARIS MARFAI Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)