Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
PPKN Badan melaksanakan pemeriksaan Kerugian Negara dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a menyatakan terdapat indikasi Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Membuka PDF…