Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Simpul Jaringan terdiri atas:
Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas menyelenggarakan IG berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
Standar DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi:
Simpul Jaringan harus melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap infrastruktur IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Membuka PDF…