DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian; tunjangan Kinerja Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian bersifat penambahan tunjangan kinerja; serta cara penghitungan tunjangan kinerja Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…