Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2021
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui KPBUMN.
BAB III
BAB IV
KPBUMN dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap perencanaan dan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit mempertimbangkan:
Tahap perencanaan dan penyiapan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas kegiatan:
Kepala Badan melakukan penyusunan rencana KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b yang didasarkan pada hasil studi pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Membuka PDF…