Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2021
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Dalam menyelenggarakan IG, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengacu pada Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional.
BAB II
Pengusulan penyelenggaraan IG di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional dilaksanakan melalui tahapan:
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kepala Badan menetapkan:
Kepala Badan menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang mengusulkan penyelenggaraan IG di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional dengan tembusan:
BAB III
Penyelenggaraan IG di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional dilaksanakan sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Penyelenggaraan IG di luar Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…