DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2022

Nomor
11
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial;
  2. c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);

  1. 2.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 827); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA INFORMASI GEOSPASIAL.

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 17 Oktober 2022 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ttd. MUH ARIS MARFAI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, ditandatangani secara elektronik Akmad Yulianto Basuki Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)