Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling sedikit harus memperhatikan:
Dalam hal permohonan dinyatakan ditolak, Kepala menyampaikan kepada Pemohon beserta alasan penolakannya.
BAB III
Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan mekanisme:
Membuka PDF…