DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2021

Nomor
15
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1255);

  1. 2.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 827);
  2. 3.Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 194); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG KOMPETENSI KERJA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL.

Pasal 1

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 Mei 2021 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ttd. MUH ARIS MARFAI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, ditandatangani secara elektronik Ibnu Sofian Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)