Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2021
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6365);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Persyaratan dan tata cara untuk mengikuti Pelatihan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pelatihan informasi geospasial.
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No.740 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 22 Juni 2021 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ttd. MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2021, No.740 www.peraturan.go.id 2021, No.740 www.peraturan.go.id 2021, No.740 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…