Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PPIIG mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas Badan dalam melaksanakan pembinaan kepada Simpul Jaringan IG Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPIIG menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam kesepakatan tertulis antara Kepala Badan dan Pimpinan Perguruan Tinggi.
PPIIG dibentuk dengan keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi berdasarkan kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
PPIIG bertanggung jawab kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala Badan.
BAB IV
Susunan organisasi PPIIG, paling kurang, terdiri atas:
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas memimpin PPIIG dalam menjalankan tugas dan fungsi PPIIG.
Membuka PDF…