Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL.
Pasal 1
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 11 April 2023 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL MUH ARIS MARFAI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, Akhmad Yulianto Basuki 2 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Membuka PDF…