Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Simpul jarmgan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial; KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL BADAN INFORMASI GEOSPASIAL Mengingat Menimbang
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Simpul Jaringan IG di Badan dilaksanakan melalui kegiatan:
BAB III
Unit Kerja Produksi memperbaiki DG dan IG sesuai dengan hasil penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Penyebarluasan.
Dalam hal DG dan IG yang diserahkan Unit Kerja Produksi tidak lulus dalam penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Penyebarluasan, DG dan IG dikembalikan ke Unit Kerja Produksi.
Dalam menyebarluaskan DG dan IG, Unit Kerja Penye bar luasan:
Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan terhadap DG dan IG yang telah lulus penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. BABIV PENYEBARLUASANDATAGEOSPASIALDAN INFORMASI GEOSPASIAL simpul jaringan IG di Badan. keputusan penyelesaian terhadap yang timbul terkait pelaksanaan
Forum Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 ayat (1) huruf a bertugas:
Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…